JAKARTA, GRESNEWS.COM - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sidang tertutup pemeriksaan persiapan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terkait dualisme kepengurusan partai besutan Sutiyoso tersebut. Sebelumnya PKPI Kubu Kongres Luar Biasa Grand Cempaka yang diketuai Haris Sudarno menggugat  Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.29.AH.11.01 terkait penetapan kepengurusan PKPI kubu Hendropriyono.

Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) kubu KLB Grand Cempaka Haris Sudarno mengungkapkan kekecewaannya atas penerbitan SK Menkumham yang mengesahkan Hendropriyono. Pasalnya penerbitan SK tersebut dinilai tidak prosedural dan menyalahi ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Partai PKPI. Menteri Hukum dan HAM  justru mengabaikan pengajuan kepengurusan yang lebih dulu dilayangkan oleh kubu Haris Surdarno.  

"Belakangan Menkumham juga kembali mengeluarkan SK M-HH.01.AH.11.01 tahun 2017 tentang perubahan susunan kepengurusan PKPI 2016-2021 pada 10 Januari 2017 yang diajukan kubu Hendropriyono," ungkapnya, Kamis (12/1).

Kubu Haris menentang penerbitan SK kedua tersebut karena diterbitkan  saat pihak Haris tengah mengajukan gugatan dan proses hukum ke pengadilan.  Karena itu, Haris menyatakan telah mengajukan penangguhan terhadap SK susulan tersebut. Menurutnya terbitnya SK Menkumham itu berakibat terjadinya kebimbangan pengurus di tingkat pusat. Itu juga alasannya mengajukan penangguhan ke majelis hakim PTUN.

"Memang ada aturan untuk mengajukan penangguhan. Kan kalau masih dalam proses tidak bisa mengeluarkan SK," kata Haris Sudarno di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jalan Sentra Primer Baru Timur, Jakarta Timur.

Polemik internal PKPI dimulai saat Menkumham menerbitkan SK Nomor M.HH.29.AH.11.01 yang mengesahkan kepengurusan PKPI dengan Ketua Umum Hendropriyono dan Sekretaris Jenderal Budi Susilo Soepandji pada tanggal 9 Desember 2016. Penerbitan SK tersebut dinilai tidak menguntungkan Kubu Haris Sudarno, padahal Haris telah melakukan Kongres Luar Biasa (KLB) pada tanggal 22-24 Agustus 2016 di Hotel Grand Cempaka, Jakarta.

Dalam KLB tersebut, Haris Sudarno terpilih menjadi Ketua Umum PKPI menggantikan Isran Noor yang diberhentikan melalui sidang pleno. Hasil tersebut telah diajukan ke Menkumham untuk mendapat pengesahan dari Menkumham. Namun Menkumham  urung mengesahkan Kepengurusan Haris Sudarno dengan alasan masih terjadi konflik kepengurusan dalam internal partai PKPI antara Haris Sudarno dan Hendropriyono yang juga melakukan KLB di Hotel Millenium, Jakarta pada 28 Agustus 2016.

SELESAIKAN SESUAI HUKUM - Haris Sudarno menegaskan bahwa tidak ada pengalihan dukungan kepengurusan di tingkat provinsi ke kubu Handropriyono. Menurutnya, dukungan Dewan Pimpinan Provinsi masih tetap solid terhadap pihaknya sebagai Ketua Umum.

"Dalam Rakornas 28 September itu jelas bahwa seluruh kepengurusan DPP berkomitmen mendukung kepengurusan Haris Sudarno," ujarnya. Bahkan semua  pengurus DPP membuat surat dukungannya yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.

Sekretaris Jenderal PKPI Samuel Samson  berharap konflik internal partai PKPI ini bisa selesai dengan cepat. Dia juga berharap agar pemerintah tetap menjalankan perannya untuk mengayomi partai politik agar keadilan bisa ditegakkan.

"Toh PKPI juga merupakan partai pendukung pemerintahan Jokowi-JK. Karena itu pemerintah juga perlu memfasilitasi agar ini bisa segara tuntas," kata Samuel Samson di PTUN, Jakarta.

Lebih jauh dia mengungkapkan, kalau konflik internal terus berlanjut, akan berpengaruh terhadap agenda politik baik di tingkat daerah (Pilkada) maupun Pileg dan Pilpres pada 2019.

BACA JUGA: