JAKARTA, GRESNEWS.COM - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Pelindo II DPR terus menyelidiki pemanfaatan dana dari sindikasi-sindikasi loan atau dana pinjaman senilai 1,58 miliar dollar AS atau setara Rp21 triliun di PT Pelindo II. Selama ini penggunaan dana pinjaman yang nilainya sangat besar itu tak terdengar pemanfaatanya,  tetapi Pelindo justru dibebani tanggungan untuk membayar bunganya.

Salah satu proyek yang dikejar anggota Pansus Pelindo II adalah proyek pembangunan pelabuhan baru New Priok yang disebut sebut menggunakan sebagian dana dari loan tersebut.

Untuk meneliti pembangunan New Priok, Kamis (15/6) Pansus Pelindo II melakukan kunjungan  kerja spesifik ke pelabuhan Terminal Teluk Lamong, Surabaya. Menurut Rieke Diah Pitaloka selaku Ketua Tim kunspek, kunjungannya ke Terminal Teluk Lamong untuk melakukan perbandingan terkait penerbitan global bond (surat utang bervaluta asing) untuk membangun pelabuhan baru.

"Kami datang ke Teluk Lamong untuk melakukan perbandingan, karena Teluk Lamong dibangun dengan pola pendanaan dari global bond tahap pertama yang menghabiskan biaya sebesar 5 triliun. Sementara tahap pertama di New Priok butuh 11 triliun dengan kapasitas yang hampir sama 1,5 juta teus" katanya.

Lebih lanjut politisi asal fraksi PDI Perjuangan itu  mengatakan, temuan pansus tahap kedua ini hasilnya akan diserahkan kepada BPK dan KPK. "Dalam waktu dekat kami akan menggelar rapat internal bahwa hasil audit BPK akan diserahkan kepada KPK dan segera dilakukan persidangan," ujarnya, seperti dikutip dpr.go.id.

Dalam kunjungannya tim sempat meninjau ke lapangan dan berdialog langsung dengan Dirut serta jajaran pejabat pelabuhan Teluk Lamong.  "Kami mengapresiasi pembangunan dan pengelolaan pelabuhan Teluk Lamong. Alat-alatnya lebih canggih daripada New Priok milik Pelindo II" ujarnya.

Seperti diketahui sejak 2015 lalu DPR memutuskan membentuk Pansus Pelindo II menyusul dugaan banyaknya kasus dalam pengelolaan Pelabuhan tersebut. Pansus menilai terdapat sejumlah potensi kerugian negara dan pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan perusahaan di bawah Kementerian BUMN itu.

Dalam perjalanannya Pansus aawal menyebut ada sejumlah  temuan  antara lain soal kasus  pengadaan barang dan jasa yaitu 10 unit mobil crane dan 3 unit Quay Container Crane (QCC), serta pengadaan IT.

Selain itu, menurut anggota Pansus Pelindo II dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Masinton Pasaribu ada juga dugaan penyelewengan terkait dengan Perpanjangan kontrak pengelolaan terminal peti kemas antara anak perusahaan PT.Pelindo II dengan perusahaan Hongkong. Juga masalah pengelolaan Terminal Peti Kemas Koja dan terkait pembangunan pelabuhan baru (New Priok) yang pinjaman utang dengan Global Bond yang dibiayai oleh sindikasi bank internasional.


TUJUH REKOMENDASI DAN AUDIT INVESTIGASI - Dalam laporan pendahuluan kinerja Pansus di hadapan Rapat Paripurna DPR, Pansus Pelindo sempat mengajukan tujuh rekomendasi penting yang diajukan kepada pemerintah. Rekomendasi itu merupakan hasil temuan menarik dan mencengangkan selama Pansus Pelindo II bekerja.

Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka secara detail menyebut telah menemukan adanya potensi kerugian negara yang relatif besar. Untuk sisa kontrak 2015-2018, manfaat bagi Pelindo II Rp2,99 triliun. Tetapi di balik manfaat itu ada potensi kehilangan pendapatan pada 2019-2038 sebesar Rp 24,7 triliun dikali 49% (saham HPH), jadi sekitar Rp11,85 triliun. Ini berdasarkan asumsi kurs Rp 13.600.

Kerugian lainnya disebutkannya terkait perpanjangan kontrak JICT. Terdapat potensi kehilangan penghasilan bila kontrak JICT diperpanjang Rp17,9 triliun.

Untuk itu Pansus, merekomendasikan tujuh rekomendasi. Pertama, Pansus merekomendasikan untuk membatalkan perpanjangan kontrak JICT 2015-2038 antara Pelindo II dan HPH. Kedua, meminta kepada OJK melakukan penyelidikan dugaan conflict of interest dan manipulasi oleh Deutsche Bank dalam melakukan evaluasi dan valuasi.

Ketiga, Pansus merekomendasikan penghentian praktik pemberangusan serikat pekerja (union busting). Keempat, kepada penegak hukum agar melanjutkan penyelidikan atas pelanggaran UU yang mengakibatkan kerugian negara. Kelima, Pansus sangat merekomendasikan Menteri BUMN agar segera memberhentikan Dirut Pelindo II.

Keenam,meminta Presiden untuk menggunakan hak prerogatifnya memberhentikan Rini Soemarno sebagai Meneg BUMN. Serta meminta  Presiden tidak membuka investasi asing dalam jangka panjang yang merugikan negara secara moril maupun materi.

Atas sejumlah temuan itu Pansus juga kemudian meminta kepada BPK untuk melakukan audit Investigasi atas kerja Pelindo II.

Pansus mengaku telah menyerahkan sejumlah bahan pendukung bagi BPK melakukan audit investigasi. "Berkas – berkas  tersebut kami kumpulkan selama melakukan persidangan Pelindo II dari beberapa pihak  seperti Kementerian, para pakar, dan institusi keuangan," ujar anggota Pansus  Pelindo II Nurdin Tampubolon.

Sementara anggota BPK Achsanul Kosasi menyebutkan pihaknya telah melakukan sidang badan serta membentuk tim audit investigasi gabungan dari seluruh Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) meliputi Perbankan, Hukum, Departemen Kementerian Perhubungan, dan Kepentingan Daerah. "Nanti secara simultan kita akan melakukan komunikasi dengan DPR  terkait perkembangan investigasi," ujarnya kala itu.

BACA JUGA: