JAKARTA, GRESNEWS.COM- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta akan melaporkan Fahri Hamzah, juru bicara pasangan capres-cawapres Prabowo-Hatta sekaligus anggota Komisi III DPR, kepada Badan Kehormatan DPR RI esok hari atas pernyataannya. Politisi dari PKS itu menuding  LBH Jakarta pernah mendapat dana dari Jokowi sehingga kini menyerang Prabowo.

Fahri pernah menyatakan pada pertengahan bulan lalu bahwa LBH Jakarta menerima dana sebesar Rp 300 juta untuk menyerang Prabowo dan menjaga orang-orang yang justru melanggar HAM agar tidak disinggung-singgung karena telah berada di kubu Jokowi-Jk. "Uang rakyat yang dibayarkan melalui pajak digunakan Jokowi untuk menyerang Prabowo tanpa henti. Itu kan tidak benar," ujar Fahri mengkritik LBH beberapa waktu lalu.

Alghifari Aqsa, salah satu anggota LBH Jakarta menyatakan bahwa Fahri mengeluarkan pernyataan tanpa dasar yang telah merusak kredibilitas dan melecehkan integritas LBH di hadapan publik. "Dana tersebut merupakan kewajiban negara yang dialokasikaan untuk membantu warga negara miskin yang membutuhkan bantuan hukum," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor LBH Jakarta, Minggu (6/7).

Lebih lanjut ia menguraikan dana sebesar Rp 300 juta itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di tahun 2013. Namun dana tersebut tidaklah diselewengkan demi kepentingan politik, berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, negara berkewajiban memenuhi penyediaan bantuan hukum secara cuma-cuma. "Dana tersebut dikucurkan kepada lembaga bantuan hukum yang sebelumnya sudah dinilai kinerjanya oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," ungkapnya.  

Sanggahan lainnya juga disampaikan Aqsa, bahwa di tahun 2013 dana alokasi tersebut sudah habis digunakan untuk berbagai macam penanganan kasus korban ketidakadilan, penerbitan buku saku (perburuhan, perempuan dan anak, perkotaan dan masyarakat urban, dan hak-hak tersangka), penerbitan jurnal Berita LBH Jakarta, pengelolaan website, pelatihan, seminar, serta advokasi mendorong adanya Peraturan Daerah Bantuan Hukum di Provinsi DKI Jakarta.

"Seharusnya sebagai anggota DPR RI ia paham bahwa anggaran di tahun 2013 tidak bisa digunakan di tahun 2014. Ini bilangnya kita gunakan di tahun 2014 untuk serang Prabowo, laporannya penggunaannya juga sudah diberikan kepada pemberi anggaran yakni Pemprov DKI Jakarta di bulan Oktober 2013 dan catatan akhir tahun LBH Jakarta kepada publik pada Desember 2013. Selain itu, di tahun 2014 ini kami tak lagi mendapat dana bantuan dari Pemprov DKI," ucapnya.

Ia mengatakan, audit rutin oleh kantor akuntan publik juga selalu dilakukan LBH Jakarta untuk memenuhi akuntabilitas publik.

Untuk itu, LBH Jakarta mengemukakan kekecewaannya dan meminta Fahri Hamzah untuk meminta maaf dan menglarifikasi ucapannya tersebut minimal di dua media massa nasional dan media sosial, "Jika hal seperti ini terus berlanjut, akan berbahaya bagi perkembangan semangat baantuan hukum dan reformasi kebijakan kedepan," ungkapnya.

Menurut Aqsha, sudah sewajarnya BK menegur politisi PKS ini. Sebab pernyataan Fahri kerap merugikan pihak-pihak lain. "Memang kekacauan tudingan dia tidak hanya saat ini. Mulai usulan pembubaran KPK, mengusulkan poligami, terakhir kemarin menyerang santri," kata koordinator bidang pendidikan, Maruli Tua Rajagukguk.

BACA JUGA: