JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) di DPR masih berkutat pada soal siapa yang menjadi pelaksana dari RUU ini bila kelak UU tersebut disahkan. Hingga saat ini kewenangan  memberikan sertifikasi halal masih menjadi rebutan sejumlah lembaga. Potensi menghasilkan pendapatan itulah yang diduga menjadi pemicu alotnya pembahasan RUU di Komisi VIII.

Terkait hal itu Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan bila RUU JPH ini disahkan maka pemerintah akan menjadi pihak yang akan mengimplementasikan RUU ini. Namun saat ini masih ada pihak yang juga ingin menjadi pelaksana RUU JPH itu. "Kenapa pemerintah, karena pemerintah itu pelaksana undang-undang. Suatu produk dinyatakan halal dan tidak halal itu akan berakibat pada konsekuensi hukum, bukan saja di dalam negeri tapi juga di luar negeri, untuk jenis makanan impor," kata Suryadharma, kepada wartawan, Senin (3/3).  

Sehingga, menurut dia, pemerintah sebagai harus sebagai pelaksana Uu. Sedangkan MUI itu ormas. Jadi kalau MUI ditunjuk sebagai pelaksana akan timbul kecemburuan bagi ormas-ormas lainnya.

Menteri Agama menambahkan persoalan lain yang menjadi perdebatan yaitu pembahasan badan hukum yang berwenang mengeluarkan sertifikasi halal. Menurut Suryadharma badan itu perlu sebagai penjamin sebuah produk terhadap perlindungan konsumen. Sebagai pelaksana undang-undang, pemerintah wajib melindungi seluruh warga negaranya, termasuk persoalan jaminan produk halal di sebuah negara itu.

Lebih lanjut Menag mengatakan hingga saat ini masih dibahas mengenai pencatatan produk. Pemerintah karta Suryadharma menginginkan bila jaminan produk halal itu hanya bersifat sukarela. Alasannya, bila diwajibkan maka akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi di Indonesia, khususnya Usaha Kecil Mikro (UKM). Menurut Menag, bila diwajibkan bagi seluruh produk untuk mempunyai sertifikasi halal, maka akan banyak UKM yang gulung tikar karena beban produksi yang bertambah untuk membuat sertifikasi halal. "Karena kalau belum bisa dilaksanakan oleh usaha mikro kecil itu kemudian menjadi permasalahan hukum bagi mereka, bisa jadi usaha mikro kecil tidak beraktivitas. Jadi ekonomi kita rugi," kata Menag.

Pihak MUI yang selama ini membawahi LPPOM menginginkan bila sertifikasi halal menjadi kewajiban atau mandatory. Mendag mengatakan bila pelaksana RUU JPH diserahkan pada sebuah ormas, maka akan berdampak pada ketidakadilan bagi ormas yang lain. Untuk itu, MUI ataupun ormas lain akan diperbantukan dalam sisi syariah mengenai sebuah produk, yaitu keputusan mengenai apakah daging itu halal atau tidak pada saat pemotongan. Selain itu selama ini tidak jelas bagaimana mekanisme pelaporan keuangan yang dikelola oleh LPPOM. Bila dengan adanya badan khusus yang mengeluarkan sertifikasi halal, maka akan jelas bentuk laporannya kepada negara.

"Kalau yang mengelola pemerintah itu masuk pada pendapatan negara bukan pajak. Tetapi yang dikelola oleh MUI, Ormas ini tidak perlu mempertanggungjawabkan hal itu kepada pemerintah melalui Kementerian Agama," ungkapnya.

Sependapat dengan Menteri Agama, anggota Komisi VIII dari Fraksi Golkar Tubagus Ace Hasan Syadzily mengatakan badan itu sebaiknya didirikan oleh pemerintah dan bertanggung jawab kepada presiden. Menurutnya, bila didirikan secara independen akan semakin memperjelas struktur dan posisi badan sertifikasi halal tersebut.  "Karena badan ini nanti akan berkoordinasi dengan berbagai kementerian, sehingga perlu ada badan khusus yang bertanggung jawab langsung kepada presiden," kata Ace kepada Gresnews.com pada Senin (3/3).

Terkait keberadaan ormas yang selama ini telah menangani sertifikasi halal, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu mengatakan ormas keagamaan yang memenuhi persyaratan produk halal dapat membantu badan khusus itu dari sisi hukum syariah.

Namun sebagai pihak pelaksana, Ace menyarankan badan itu sebaiknya berasal dari pemerintah karena pemerintahlah pelaksana undang-undang yang menjamin seluruh warga negaranya. Ace juga tidak setuju bila ada pengistimewaan penunjukkan sebuah ormas dalam keterlibatannya di badan khusus sertifikasi halal itu. "Agar semuanya rata, tidak ada pengkhususan," timbahnya.

Beberapa waktu lalu, Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan mengatakan pihaknya memang mengharapkan LPPOM tetap menjadi lembaga yang berwenang memberikan sertifikasi halal. Ia juga mengakui MUI menginginkan dan mengusulkan agar sebagian produk bersifat wajib, seperti obat-obatan khusus dan daging impor.

BACA JUGA: