JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah telah mengajukan Adnan Buyung Nasution sebagai kuasa hukum KPU jika ada pihak yang menggugat hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Pengajuan Adnan menurutnya meneruskan kuasa hukum saat pemilu legislatif lalu.

"Iya cuma satu," ujarnya saat ditanya apakah hanya Adnan yang ditunjuk sebagai kuasa hukum KPU di kantor KPU, Jakarta, Jumat (25/7).

Lebih lanjut, Ferry meyakini telah secara terbuka melakukan proses dalam pemilu sesuai aturan mulai dari penghitungan hingga rekapitulasi berjenjang. Ia menambahkan KPU juga telah berupaya setransparan mungkin. Terkait persiapan gugatan ke MK, Ferry menambahkan masih terus melakukan pemetaan daerah-daerah mana saja yang bermasalah.

"Termasuk yang mencuat itu Nias, Sampang, Papua, dan Jakarta. Empat kasus itu yang mencuat," lanjutnya.

Ferry mengakui belum mengetahui total masalah yang ditemukan. Lanjutnya, kalau ada pihak yang menggugat, KPU bisa mendapat informasi terkait daerah mana saja yang digugat.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP, Tjahjo Kumolo mengatakan jika pihak Prabowo-Hatta menggugat hasil pemilu ke MK, hal itu merupakan hak masing-masing.

Lanjut Tjahjo, PDIP juga telah memiliki data pembanding dan formulir C1 yang lengkap. Tjahjo mengakui telah menyiapkan kuasa hukum yang terdiri dari Trimedya Panjaitan, Todung Mulya Lubis, dan Hendry Yosodiningrat. "Dengan 300 advokat pengacara dari partai, relawan, dan masyarakat," katanya saat rekapitulasi nasional lalu di kantor KPU, Jakarta (22/7).

Rencananya, hari ini (25/7) tim hukum Prabowo-Hatta akan mendaftarkan gugatan pilpres ke MK. Tim Hukum Prabowo-Hatta, Habiburokhman mengatakan pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti kecurangan yang ditemukan pada pilpres lalu. Tim Prabowo-Hatta telah menyiapkan 86 pengacara dan didukung 200 pengacara lainnya.

 

BACA JUGA: