JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akhirnya mengambil sikap setelah mendengarkan penjelasan ahli bahasa dan menuai kritikan luas dari publik. MKD memutuskan menerima Sudirman Said sebagai pelapor Ketua DPR Setya Novanto dan menaikkan ke tahap persidangan. Tahap selanjutnya tinggal mengawasi jalannya persidangan MKD agar tak masuk angin dalam menuntaskan kasus pencatutan nama presiden dan wakil presiden untuk mendapatkan saham PT Freeport Indonesia.

Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan hasil rapat anggota dan pimpinan MKD telah memutuskan perkara ini dilanjutkan. Ia menjelaskan tidak ada perdebatan lagi antara anggota MKD dalam rapat yang berlangsung tertutup tadi. "Keterangan ahli bahasa menjadi dasar kuat bagi MKD bahwa status menteri sebagai pelapor bisa diterima dalam tata beracara MKD," Kata Junimart, Selasa (24/11).

Sementara itu Ketua MKD Surahman Hidayat menyatakan keterangan ahli bahasa sangat diperlukan untuk menjelaskan status legal standing pelaporan yang dilakukan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Sudirman Said terhadap ketua DPR Setya Novanto. "Di awal pelaporan ini urusan administrasi baru dibawa ke rapat, kan yang memutuskan bukan sekretariat tapi rapat anggota," katanya kepada gresnews.com, Selasa (24/11).

Surahman menegaskan ahli bahasa penting lantaran ia pribadi tak menginginkan adanya voting yang diibaratkan sebagai ajang adu panco. "Tak ada muatan-muatan politis segala, kami kerja kami murni menegakkan kode etik," ujarnya.

Namun, sebagai Ketua MKD, ia juga mempertanyakan kejanggalan dalam rekaman yang diserahkan Said. Pasalnya ketika menyerahkan transkrip rekaman pada Senin (17/11) minggu lalu, Said menyatakan durasi rekaman berjumlah 120 menit, tapi saat diserahkan, ternyata rekaman tersebut dinyatakan hanya sekitar 11-12 menit saja. Parahnya, transkrip yang diserahkan malah tak sampai berdurasi 11 menit. "Nah sisanya itu suara siapa? Ini belum menyoal ke materi, makanya kita datangkan ahli, pantas tidak ini jadi masalah," katanya.

TERBUKA DAN TERTUTUP - Selain memutuskan laporan menteri ESDM Sudirman Said bisa ditindaklanjuti ke tahap persidangan, MKD juga memutuskan proses persidangan akan digelar secara terbuka dan tertutup. Kondisi itu tergantung pada pihak yang dipanggil MKD.

"Perkara ini akan disidangkan secara terbuka dan tertutup, tergantung dari permintaan para pihak," imbuh Junimart.

Politisi PDIP itu menjelaskan, terbuka atau tertutup berkaitan dengan kerahasiaan informasi yang akan disampaikan para pihak. Jika dinilai pihak yang dipanggil ada informasi rahasia, maka sidang akan digelar tertutup dan disetujui MKD.

Meski begitu, Junimart memastikan tidak akan seluruhnya proses sidang tertutup. MKD punya kewenangan saat sidang itu digelar. Soal jadwal persidangan, akan ditentukan pada Senin (30/11) mendatang.

"Dari awal sebenarnya sudah clear, tapi ada hal-hal yang kita terima termasuk dari kawan-kawan," imbuh anggota komisi hukum DPR itu.

Pihak-pihak yang dipanggil pertama tentu pelapor Sudirman Said dan Setya Novanto sebagai terlapor. Termasuk orang-orang yang disebutkan dalam rekaman percakapan yang menjadi bukti laporan Sudirman Said.

"Sesuai mekanisme, pasti pengadu kita panggil untuk memberikan keterangan sesuai laporan beliau dan mungkin akan tambah (bukti) dalam pemeriksaan. Jadi nanti Senin ditentukan tahapan dalam persidangannya," ucapnya.

KETERANGAN SAKSI AHLI BAHASA - Pakar bahasa Yayah Bacharia Mugnisjah didatangkan untuk didengarkan kesaksiannya berkenaan dengan Pasal 5 Bab IV tentang tata beracara MKD. Dalam hal ini siapa saja yang berhak untuk menyampaikan laporan sebab dalam aturan dijelaskan pengaduan kepada MKD ´dapat disampaikan oleh pimpinan DPR, anggota DPR, dan/atau masyarakat secara perorangan atau kelompok´.

Sebelum rapat dimulai, para anggota dan pimpinan sempat menanyakan legalitas Yayah sebagai pakar atau ahli bahasa. Yayah menegaskan bahwa dirinya adalah sosiolinguis, ahli yang melihat bahasa dari situasi sosial sejak tahun 1976. "Saya diminta untuk datang ke sini, ditelepon. Untuk menjelaskan soal konteks penggunaan kata ´dapat"," ujar Yayah dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua MKD Surahman Hidayat yang didampingi 3 wakilnya, Junimart Girsang, Hardisoesilo dan Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (24/11).

Yayag menjelaskan dalam meneliti bahasa selalu berpedoman atau menggunakan Kamus Besar Bahasa Indonesia. Selanjutnya ia menganalisis tentang kata ´dapat´ yang dimaksud dalam aturan MKD tersebut.

Menurutnya dalam konteks struktur makna, kata ´dapat´ adalah berarti ´bisa atau boleh´. Itu berdasarkan kamus. Namun kata bisa memiliki arti bilingual juga yakni bisa ular sehingga dikeluarkan dari konteks makna ´dapat´. Bukan karena maknanya tapi karena kata itu tidak sejalan dengan UU bahasa dan UUD 1945 yang menuntut bahasa hukum dengan bahasa resmi. "Maka yang diambil hanya kata ´boleh´," ungkapnya.

Yayah juga menyatakan menelusuri makna kata ´dapat´ dari sinonim (kata persamaan). Ini untuk melengkapi literatur analisis kata ´dapat´ itu. Ia menjelaskan kata ´boleh´ itu bersinonim dengan ´diizinkan´, dan bersinonim juga dengan ´tidak dilarang´. Sehingga dalam konteks 3 butir pasal ini, itu menerjemahkannya lewat makna yang saya sampaikan tadi.

Kemudian Yayah juga memberi makna tentang sisi ´pengadu´ dari pasal yang ada dalam aturan yang sama. Yakni bab I Pasal 1 ayat 10 tentang makna dari ´pengadu´. Menurutnya ketika pertanyaan fokus di C, bahwa yang penting adalah tentang konsep secara perseorangan mengenai pengertian siapa itu pengadu.

Dalam aturan siapa pengadu itu boleh setiap orang. Jadi konteks secara perseorangan adalah orang di masyarakat atau setiap orang. Kesimpulannya setiap orang bisa menyampaikan pengaduan ke MKD.

Terkait dengan laporan yang dipermasalahkan, Yayah juga langsung menegaskannya. Bahwa setiap orang dalam makna pengadu bisa berarti Menteri ESDM Sudirman Said.

Anggota MKD Sarifuddin Sudding lalu menegaskan kembali apa yang dimaksud Yayah. "Kalau dari penjelasan Ibu Yayah, itu berarti tidak dibatasi oleh 3 poin ini?" tanya Sudding.

"Betul, itu sebabnya maka saya sampaikan banyak yang harus dijelaskan. Karena kalau menyebut setiap orang, itu berarti bisa siapapun. Barang siapa itu juga maksudnya setiap orang," jawab pakar yang mengajar di Sekolah Tinggi Ilmu Intelijen itu.

Tak banyak pertanyaan usai Yayah memberi pemaparannya. Ia pun diizinkan keluar agar MKD bisa menggelar rapar pleno secara internal.

Dalam rapat tersebut dihadiri anggota MKD di antaranya Marsiaman Saragih, Dadang S Muchtar, Budi Supriyanto, Supratman Andi Agtas, Darizal Basir, Bakri, Acep Adang Ruhiat, Zainut Tauhid. Selain itu juga ada Sudding dan Akbar Faizal yang menggantikan Fadholi dari Nasdem. (dtc)

BACA JUGA: