JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian tak mau membantu Pansus Angket KPK di DPR untuk memanggil paksa Miryam S Haryani membuat anggota Pansus Angket KPK berang. Sejumlah politikus di DPR mengusulkan pembekuan anggaran untuk Polri dan KPK sebagai sanksi karena tak mengikuti kemauan mereka.

"Kami mempertimbangkan menggunakan hak budgeter DPR di mana saat ini dibahas di RAPBN 2018, termasuk di dalamnya anggaran polisi dan KPK. Apabila mereka tidak menjalankan apa yang menjadi amanat UU MD3, maka DPR mempertimbangkan, saya meminta Komisi III mempertimbangkan pembahasan anggaran kepolisian dan KPK," kata Anggota Pansus Angket KPK yang juga politikus Partai Golkar Muhammad Misbakhun di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/6).

Ia mengaku tak khawatir jika usulan tersebut dianggap memicu kegaduhan. "Ya nggak apa apa (gaduh). Mereka (Polri-KPK) maunya gaduh," kata Misbakhun.

Jika pembahasan RAPBN 2018 benar-benar tak dilakukan dengan melibatkan KPK-Polri, dua lembaga tak akan bisa bekerja maksimal di 2018. Misbakhun tak masalah dengan itu. "Ya nggak punya (anggaran). Silakan menikmati, keras-kerasan," tegasnya.

Misbakhun menyebut usulannya telah dibahas di lingkup Pansus Hak Angket KPK yang mayoritas diisi anggota Komisi III. Dia menyebut seharusnya polisi menuruti permintaan Pansus soal jemput paksa Miryam karena diatur di UU MD3.

"Dalam hal ini ketika DPR ingin menggunakan haknya dengan melibatkan pihak kepolisian, kalau kepolisian kemudian masih memberikan tafsir-tafsir yang berbeda, tentunya DPR akan menggunakan hak-hak yang dipunyai DPR untuk melakukan pembahasan anggaran," tegas politikus Golkar itu.

Misbakhun meyakinkan bahwa jika KPK-Polri tak menuruti permintaan DPR soal Miryam, anggaran untuk tahun 2018 bagi dua institusi tersebut disetop. "Kita tidak memotong. Pembahasan anggaran 2018 tak akan dibahas bersama kepolisian dan KPK. Bukan tidak cair tapi 2018 mereka tak punya postur anggaran. Hampir semua anggota dalam tone yang sama," tegasnya.

Misbakhun menjelaskan penyetopan anggaran bagi Polri dan KPK tak akan berimplikasi ke APBN 2018 secara keseluruhan. "Tidak. Tinggal decline aja. KPK nol, kepolisian nol, selesai," ucapnya.

Jika KPK mau menuruti permintaan DPR untuk menghadirkan Miryam, kemungkinan pembekuan anggaran tak akan terjadi. Termasuk juga bagi polisi jika mereka menuruti kemauan Pansus Angket KPK soal jemput paksa. "Ya. Sampai Miryam dihadirkan," sebut dia.

Namun tak semua Fraksi di DPR setuju langkah ini. Ketum PAN Zulkifli Hasan mengecam usulan Pansus Hak Angket KPK membekukan anggaran KPK-Polri tahun 2018 karena menolak jemput paksa Miryam S Haryani. PAN menolak usulan tersebut.

"Itu namanya bagaimana kalau KPK dan polisi tidak bekerja? Bubar kita. Jangan dong, jangan begitu. Itu yang kita akan nolak," ujar Zulkifli di gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (20/6).

Zulkifli mengatakan, partainya tidak berkompromi jika anggaran KPK dan Polri dibekukan. Ia akan menyerukan kepada kadernya di Pansus untuk melawan usulan tersebut.

Menurut Wakil Ketua Pansus Angket KPK, Risa Mariska kegaduhan ini bisa dihindarkan bila Kapolri Jenderal Tito Karnavian membantu pansus untuk menjemput paksa Miryam S Haryani dari tahanan KPK. Caranya, Kapolri menurut Risa bisa mengeluarkan peraturan internal di kepolisian/peraturan kapolri.

"Hal ini bisa dilakukan dengan cara menerbitkan perkap atau surat edaran dari kapolri agar pihak kepolisian dapat membantu Pansus Angket memanggil pihak-pihak yang dinilai perlu untuk dihadirkan," kata Risa dalam keterangan tertulis, Selasa (20/6).

Risa mengatakan, tak hanya Miryam yang akan dipanggil Pansus. Jika ada orang atau pihak lain yang mangkir tiga kali dari panggilan Pansus, maka polisi menurut Risa harus membantu sebagaimana aturan dalam UU MD3.

"Karena dalam Pansus Angket bukan hanya Miryam saja yang akan diminta keterangannya akan tetapi akan ada pihak lain juga yang akan dipanggil," sebut Risa.

"Dengan menerbitkan perkap atau surat edaran oleh Kapolri maka Polri dapat membantu memanggil pihak manapun yang dinilai perlu dipanggil oleh Pansus Angket," tegas politikus PDIP tersebut.

PENOLAKAN POLISI -  Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menjelaskan sikap Kapolri, Jenderal Polisi Tito Karnavian, yang menolak permintaan DPR memanggil paksa Miryan S Haryani. Sikap Kapolri adalah bentuk ketaatan pada pedoman kepolisian dalam menegakan hukum yaitu Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dari kacamata Polri, Pasal 204 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang membahas panitia angket dapat meminta bantuan Polri untuk memanggil paksa seseorang, tidak ada sinkronisasinya dalam KUHAP.

"Undang-undang MD3 tidak ada mengatur hukum acara bagaimana membawa seseorang secara paksa. Kalau perintah membawa itu dalam kepolisian artinya sudah upaya paksa penangkapan dan itu harusnya pro justicia, harus maju sampai tingkat pengadilan," jelas Setyo, Selasa (20/6) pagi.

Berikut bunyi Pasal 204 UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3 soal Hak Angket:

Dalam hal warga negara Indonesia dan/atau orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, panitia angket dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara itu pasal 18 KUHAP, jelas Setyo, mengatur prosedur jemput paksa seseorang oleh kepolisian. Di situ ditegaskan bahwa upaya jemput paksa harus disertai bukti permulaan atau dua alat bukti yang mumpuni untuk menunjukkan target jemput paksa melakukan kejahatan.

"Belum ada yang mengatur hukum acara untuk membawa, misalnya Miryam. Kita tidak mau membawa Miryam karena dia tidak dibawa ke pro justicia oleh DPR. Yang bawa dia (ke proses hukum peradilan, red) kan KPK. (Syarat melakukan penjemputan paksa, red) Memenuhi unsur melakukan kejahatan misalnya dua alat bukti yang sah, kemudian keterangan saksi-saksi yang lengkap," terang Setyo.

Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.

Diketahui Panitia Hak Angket DPR berniat memeriksa Miryam. Bermula dari sikap politisi Hanura itu yang mencabut BAP-nya secara mendadak saat sidang e-KTP. Penyidik KPK Novel Baswedan, yang dikonfrontir Majelis Hakim di persidangan e-KTP, mengungkapkan Miryam mendapat tekanan dari beberapa anggota DPR.

Setelah Miryam ditetapkan sebagai tersangka keterangan palsu dan menjadi penghuni Rutan KPK, Miryam mengirimi surat kepada DPR yang berisi pengakuan dirinya tak mengalami tekanan. Hal itulah yang mau dikonfirmmasi Panitia Angket DPR.

"Kalau memanggil paksa dan cuma dimintai keterangan, lalu dipulangkan, salah polisi. Jadi sebagai penegak hukum, Pak Kapolri melakukan sesuatu berdasarkan hukum. Tidak boleh melanggar hukum itu sendiri," tegas Setyo. (dtc)


 

BACA JUGA: