JAKARTA, GRESNEWS.COM - Meski masa kerja tersisa hanya dua bulan Komisi II DPR tetap ngotot ajukan usul pembentukan panitia khusus (Pansus) Pilpres. Mereka berdalih pembentukan Pansus tersebut perlu untuk menyelidiki lebih dalam pelanggaran dan kecurangan dalam pilpres beberapa waktu lalu.  Walaupun telah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), mereka menilai proses hukum di dua lembaga tersebut tak memadai karena terlalu singkat dan tidak maksimal.  

Anggota Komisi II fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jazuli Juwaini mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) memang tidak menemukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif, tapi menurutnya hal itu bukan berarti tidak ada masalah dalam pemilu. Ia menambahkan dalam pileg mungkin tidak terstruktur, tapi diakui masif. Ia menyebutkan hampir 1250-an penyelenggara pemilu mendapatkan sanksi dari DKPP baik pemberhentian tetap maupun yang diberhentikan sementara dan teguran.

Ia mengatakan ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad juga telah mencatat tren pelanggaran mencapai hampir 50 daerah lebih yang bermasalah. Menurutnya pansus perlu dibentuk sebagai bentuk pertanggungjawaban moral pada publik. Ia berdalih  melalui pansus pilpres persoalan yang terjadi dalam pilpres bisa didalami dan dibahas dengan rapi. “Kalau ini cuma opini, ini akan meng-clear-kan pihak KPU dan Bawaslu,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat evaluasi pilpres di ruang rapat komisi II DPR, Jakarta, Senin (1/9).

Terkait terbatasnya waktu periode anggota legislatif yang akan berakhir pada akhir bulan ini, Jazuli mengatakan,  agar jangan melihat waktunya. Menurutnya yang penting bisa bekerja sesuai waktu yang tersedia, kalau tidak cukup dihadapan publik tinggal mengatakan tidak cukup waktunya. Karena persoalan waktu yang kemungkinan tidak mencukupi ia berharap anggota legislatif selanjutnya memiliki persepsi yang sama dengannya.

Senada dengan Jazuli, Anggota Komisi II fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Herman Kadir mengatakan perlu untuk membentuk pansus. Ia menjelaskan dari data-data yang ada sangat jelas bahwa pelanggaran pemilu telah dilakukan baik KPU provinsi, daerah dan di tempat pemungutan suara (TPS). Ia mengatakan tujuannya hanya ingin mencari kebenaran riil dari penyelenggara pemilu.

Ia menuturkan pansus pilpres diperlukan untuk perbaikan ke depan. Lanjutnya, kinerja KPU perlu dievaluasi karena keputusan MK dan DKPP belum maksimal. “Ini tidak untuk menganggu presiden terpilih, hanya untuk mengevaluasi kinerja KPU. Kalau terbukti, kita minta komisioner KPU dipecat,” katanya pada kesempatan yang sama.

Terkait desakan pembentukan Pansus Pilpres ini, Ketua Bawaslu, Muhammad mengatakan secara formal belum ada komunikasi soal Pansus dengan anggota Komisi II. Namun menurutnya kalau tujuan dibentuknya pansus benar-benar untuk menginformasikan fakta sesungguhnya, Bawaslu siap bekerjasama. “Apakah menjadi sebuah kebutuhan atau tidak terserah Komisi II,” katanya pada acara yang sama.

BACA JUGA: