JAKARTA, GRESNEWS.COM – Pembahasan rancangan peraturan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tentang tata tertib masih mengalami kebuntuan pada rapat paripurna DPR hari ini, Selasa (16/9). Alotnya pembahasan tatib DPR itu sampai-sampai membuat para anggota fraksi PDIP walk out dari ruangan rapat paripurna.Mereke berkeras menolak melanjutkan pembahasan tatib sampai ada putusan dari Mahkamah Konstitusi terkait judicial review UU MD3.

Pasca PDIP walk out, rapat kembali dilanjutkan. Selanjutnya, pimpinan rapat Priyo Budi Santoso kembali menanyakan pandangan fraksi. Keputusan final dalam paripurna, fraksi-fraksi yang hadir sepakat untuk mensahkan rancangan peraturan tersebut.

Seperti yang digambarkan oleh ketua panitia khusus (pansus) tata tertib DPR, Beny K Harman dalam awal rapat paripurna pembahasan tatib ini, terdapat perbedaan pendapat dalam pengambilan keputusan tingkat I. Beny menyebutkan partai Demokrat, Golkar, PKS, PAN, PPP, dan Gerindra menilai rancangan tentang tatib DPR telah memenuhi kebutuhan norma penguatan makna dan eksistensi DPR. Karenanya fraksi-fraksi itu setuju tatib DPR segera disahkan hari ini juga.

Sementara PDIP, PKB, dan Hanura, meski menyatakan menghargai kerja pansus tapi konsisten menolak pengesahan tatib DPR dengan alasan menunggu proses judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MD3. "Ketiga fraksi ini menyatakan menolak untuk melanjutkan pembahasan ke tingkat II," kata Beny dalam rapat paripurna DPR, Jakarta, Selasa (16/9).

Sikap menolak pembahasan tatib DPR oleh PDIP dan kawan-kawan ini sudah terlihat saat pembacaan pandangan fraksi-fraksi terkait rancangan tatib DPR tersebut. Anggota DPR fraksi PDIP Honing Sanny mengawali pandangannya dengan penegasan sikap partainya untuk menunda pembahasan rancangan tatib.

Ia mengatakan masa sidang masih berlanjut hingga tanggal 30 September nanti. "Kalau sampai pada batas waktu itu tidak ada keputusan dari MK, kami akan menerima rancangan tatib sebagai aturan bersama sampai masa DPR yang baru mengaturnya bersama," ujarnya di Senayan, Jakarta, Selasa (16/9).

Menanggapi kebuntuan ini, Ketua Badan Legislasi DPR Ignatius Mulyono menyarankan perlu ada sosialisasi ke dalam internal DPR sehingga putusan rancangan tatib perlu ditunda. Ia menilai pihak yang tidak ikut anggota pansus perlu membaca  dan mempelajari keseluruhan rancangan tatib tersebut. "Toh bisa memberi keputusan pada waktu yang akan datang. Masih ada waktu," ujarnya dalam rapat paripurna, Jakarta, Selasa (16/9).

Senada dengan Ignatius, anggota DPR fraksi PKB, Jazuli Fawaid mengatakan rancangan tatib perlu ditunda agar anggota DPR lainnya bisa memberikan masukan. Ia menilai banyak poin yang cukup krusial dan bisa memberikan jalan penguatan bagi DPR. Ia juga berpandangan rancangan tatib ini masih menunggu putusan judicial review UU MD3 di MK. "Kita mohon bersabar," katanya pada acara yang sama.

Berbeda dengan sikap fraksi yang mendukung penundaan, anggota DPR fraksi PPP Ahmad Kurdi Moekri menyatakan DPR bisa mengadakan peninjauan kembali atas tatib tersebut disesuaikan keputusan MK. Sehingga ia menilai perlu diambil keputusan sementara atas rancangan tatib.

Hal senada juga dikatakan anggota fraksi PAN Ahmad Rubahi berpendapat pansus sudah bekerja dengan maksimal sehingga tidak perlu untuk menunda putusan tersebut. "Ketua tinggal menanyakan pada fraksi terhadap hasil kerja pansus sehingga bisa diakhiri dan bekerja untuk tugas-tugas lain," ujarnya.

BACA JUGA: