JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pansus Penyelenggaraan Pemilu mulai membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu bersama pemerintah. Namun banyak poin penting yang catatan dan berpotensi bakal alot dalam pembahasannya, salah satu poin tentang sistem pemilu, antara sistem proporsional terbuka terbatas dan proporsional terbuka.

Ahmad Baidowi dari Fraksi PPP mengatakan partainya sangat menyambut baik upaya pemerintah mengatur regulasi pemilu serentak. Namun ia mengaku, masih tidak mengerti dan bingung terhadap sistem pemilihan terbuka terbatas yang diajukan pemerintah. Menurutnya, sistem pemilihan terbuka yang sudah dilakukan selama dua periode lalu lebih cocok untuk menjamin kelangsungan demokrasi.

"Kami akan bertahan dengan sistem yang dua periode lalu sukses dijalankan," kata Ahmad Baidowi di gedung DPR, Rabu, (30/11).

Ia juga meminta agar pengaturan usia komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) cukup berumur 40 tahun. Sebab menurutnya, umur 40 tahun adalah usia yang cukup matang dan berpengalaman dalam pengelolaan manajemen. Ia juga memberi catatan terkait pemilihan presiden nantinya calon presiden harus WNI asli dengan minimal pendidikan strata 1 (S1).

"Untuk masalah WNI asli bisa kita perdebatkan nanti definisinya, yang pasti tidak semua WNI bisa menjadi presiden,"  ujarnya.

Ia menambahkan, bahwa Fraksi PPP menyetujui sistem parlementery threshold. Sehingga nantinya, partai-partai baru yang ingin berpartisipasi dalam pemilihan presiden harus bergabung dengan partai lama untuk bisa mengusung calon presiden dan wakil presiden. Partai baru tidak diperkenankan mencalonkan presiden dan wakil presidennya sendiri karena belum memiliki kuota kursi yang cukup.

Sementara Rufiunus dari Fraksi Hanura juga menyampaikan fraksinya setuju RUU Penyelenggaraan Pemilu dibahas di tingkat yang lebih tinggi. Ia mengatakan ada beberapa catatan terkait RUU tersebut. "Paling dikritisi Hanura adalah terkait masalah penegakan hukum dalam pelanggaran pemilu," ujarnya.

Menurutnya, selama ini pembahasan hanya berkutat di wilayah anggaran pemilu dan sistem pemilu, tapi tidak mengindahkan permasalahan penegakan hukum dalam Pemilu. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar dibentuk peradilan khusus menangani masalah pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam Pemilu. Hal ini dirasa penting karena pemilu eksekutif dan yudikatif akan diadakan secara serentak, sehingga potensi kecurangan akan semakin banyak.

"Bagaimana kita membuat sistem peradilan pemilu, karena ini serentak," ujar Rufiunus di gedung DPR, Rabu, (30/11).

Ia mengakui tidak memahami konsep penguatan sistem presidensial dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu tersebut. Menurutnya, konsep presidensial sudah mutlak dianut dan dijamin oleh Undang-undang. Sehingga upaya memperkuat sistem presidensial, yang sejatinya memang sudah dijamin oleh undang-undang, dikhawatirkan malah akan memperlemah sistem presidensial itu sendiri.

"Tidak perlu ada penguatan presidensial nanti malah melemah," ujarnya.

TIDAK ADA SISTEM PEMILU SEMPURNA - Anggota Pansus RUU Penyelenggaan Pemilu dari Fraksi Golkar Hetifah Sjaifudian  mengatakan  tidak ada pilihan yang mudah dalam menghadirkan undang-undang pemilu. Menurutnya berbagai instrumen penyelenggaraan pemilu yang dirancang tidak akan mampu mencapai beragam tujuan yang ingin dicapai secara bersamaan, terkait sistem politik yang demokratis. Pencapaian tujuan yang satu, niscaya mengorbankan pencapaian tujuan yang lain.

Fraksinya juga memahami bahwa tidak ada sistem pemilu yang sempurna, atau cara yang benar untuk merencanakannya, yang ada adalah sistem pemilu yang tepat dan favorable. Artinya, idealitas sebuah sistem pemilu yang diterapkan di sebuah negara tidak lebih dari prioritas-prioritas yang diutamakan, bukan karena secara ontologis sistem itu baik dan sempurna.

"Ada sekitar 28 isu penting dalam RUU Pemilu yang sudah kita rangkum dalam Daftar Inventarisir Masalah (DIM)," ujar Hetifah Sjaifudian saat rapat Pansus RUU penyelenggaraan pemilu, Rabu, (30/11).

Ke-28 isu penting yang patut menjadi perhatian Pansus mulai dari Jumlah Anggota KPU, Persyaratan Anggota KPU, Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota KPU, Keberadaan Panwaslu Kabupaten/Kota, Jumlah Anggota Bawaslu, Persyaratan Anggota Bawaslu, Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Bawaslu, Tahapan Penyelenggaraan Pemilu, Sistem Pemilu, Persyaratan Parpol Peserta Pemilu, Jumlah Kursi DPR-RI dan Distribusinya.
Juga  Batas Daerah Pemilihan, District Magnitude, Tata Cara Penentuan Pasangan Capres dan Cawapres, Pasangan Capres dan Cawapres Tunggal, Jumlah Calon Perdapil, Kampanye, Syarat Mengundurkan Diri bagi Capres/Cawapres dari Jabatan Negara, Masa Tenang, Surat Suara, Jumlah Pemilih Per TPS, Tata Cara Pemberian Suara, Ambang Batas Parlemen (PT), Metode Perhitungan Kursi, Penetapan Calon Terpilih, Peran Pemerintah Dan Pemerintah Daerah Dalam Pemilu, Penanganan Pelanggaran Pemilu, sampai Sengketa Pemilu.

"Golkar siap memperjuangkannya dalam pembahasan," tandasnya.

AKOMODIR PARTAI DAN MASYARAKAT - Sementara Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang juga turut hadir dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa inti pengaturan RUU akan memuat banyak hal seperti sistem kepartaian dan presidensil serta alokasi kursi dan dapil sebab banyak pimpinan parpol yang menginginkan adanya penambahan dapil.

Jika berkaca pada Pemilu 2014 lalu, Tjahjo beranggapan bahwa pemilu saat itu masih jauh dari prinsip proporsionalitas alokasi kursi dan dapil. Sehingga sebagian dapil mengalami kelebihan atau over representasi, sedangkan banyak dapil yang malah kekurangan dan berakibat terabaikannya proporsionalitas. Berdasarkan hal tersebut, pemerintah sepakat dengan Panja RUU bahwa penataan dapil dan alokasi kursi menjadi prioritas utama.

"Pemilu nantinya harus didesign dengan dasar kesetaraan nilai suara dan integritas wilayah," ujar Tjahjo Kumolo di tempat yang sama," Rabu, (30/11).

Ia mencontohkan provinsi Kalimantan Utara yang memiliki luas 2,5 kali lipat dari pulau Jawa hanya berpenduduk 1 juta jiwa. Sedangkan, Pulau Jawa penduduknya hampir 100 juta lebih. Sehingga partai politik yang mendulang suara terbesar seperti Golkar di Sulawesi Selatan, memiliki harga kursi lebih kecil daripada kursi di wilayah Jawa.

Terkait dengan sistem proposional terbuka terbatas yang dikritik banyak pihak. Ia menyampaikan bahwa hal terpenting ialah tetap mengakomodir kepentingan partai politik, aspirasi masyarakat dan tidak bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. Ia juga menilai sistem ini nantinya akan mengakomodir kepentingan partai politik dalam menjalankan fungsi rekruitmen yang berkaitan dengan kaderisasi.

Menurutnya, partai politik menjadi pilar utama yang sangat penting dalam demokrasi saat ini. Oleh sebab itu, partai politik harus memiliki fungsi yang musti dijalankan secara berkelanjutan baik fungsi kaderisasi maupun perekrutan. Terkait ambang batas suara atau parlementery threshold, pemerintah mengambil posisi minimal 3,5 ia juga tidak menampik bahwa sebenarnya pemerintah ingin menaikkan ambang batas menjadi 4 Sampai dengan 5.

"Partai Nasdem juga ingin di atas 7," ujarnya.

Masalah lain yang juga menjadi perhatian pemerintah adalah terkait pencalonan Capres dan Cawapres. Ia tidak menutup kemungkinan adanya Capres dan Cawapres tunggal pada pemilu serentak mendatang. Sebab, pencalonan dapat dilakukan oleh satu Partai politik maupun gabungan Partai Politik.

BACA JUGA: