JAKARTA, GRESNEWS.COM - Masa kerja Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di DPR akan berakhir pada 28 September 2017. Hasilnya seperti sudah dapat diduga bakal melemahkan bahkan meniadakan lembaga antirasuah ini.

Anggota Pansus Hak Angket KPK di DPR Henry Yosodiningrat meminta agar KPK dibekukan. Permintaannya dilandasi temuan-temuan yang sudah didapat pansus angket sejauh ini.

"KPK tidak boleh berpolitik, ketika nanti, umpama ada wacana pemerintah bersama dengan DPR untuk merevisi UU, nggak usah sewot. DPR mesti mengundang instansi yang menggunakan UU itu. Sebagai pelaksana UU ya laksanakan UU yang sudah dibuat pemerintah bersama DPR," ujar Henry di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (9/9).

Soal kemungkinan rekomendasi yang akan diberikan pansus angket, Henry belum bisa berandai-andai. Dia juga berharap pemerintah mau menerima rekomendasi yang diberikan pansus angket KPK. Termasuk apabila ada rekomendasi soal pembekuan KPK.

"Gimana kita bisa meyakinkan pemerintah, publik, bahwa temuan pansus ini adalah suatu keadaan yang harus diperbaiki. Siapapun yang dengar, mengetahui itu harus menerima. Rekomendasi dari kita apa misalnya, merevisi (UU KPK)," kata politikus PDIP itu.

"Kalau perlu sementara setop dulu (bekukan) deh misalnya. KPK setop. Ini tidak mustahil," imbuh Henry.

Lantas soal tindakan pemberantasan korupsi, menurut Henry bisa dikembalikan ke penegak hukum yang juga memiliki kewenangan sama. Seperti Polri dan Kejaksaan.

Dia tak menjelaskan apakah pembekuan yang dimaksudnya berarti pembubaran KPK. Namun Henry menyoroti kembali berbagai temuan pansus angket mengenai lembaga antirasuah itu.

"Sejauh kita bisa meyakinkan semua pihak, bahwa dari temuan ini, ini harus dilakukan perbaikan. Perbaikan seperti apa? kita harus meyakinkan bahwa ini tidak bisa dipake lagi ini undang-undang. Atau badan sudah nggak bisa dipercaya lagi," urainya.

"Karena kita selama ini tertipu selama ini misalnya, kita mengira selama ini malaikat. Kita kira ini rumah dewa, ternyata bukan. Bisa aja gitu," tambah Henry.

Sebelumnya, anggota Pansus Hak Angket KPK Bambang Soesatyo meminta masa kerja Pansus tidak diperpanjang. Menurut Bambang, Pansus hanya tinggal menyerahkan rekomendasi kepada Presiden.

"Kita ingin ini tidak diperpanjang karena semua temuan cukup, tinggal memberikan rekomendasi kepada Presiden. Ada langkah-langkah yang harus diambil pimpinan KPK untuk memperbaiki internal di KPK," ujar Bamsoet di kantor Kemendagri, Senin (4/9).

Pansus Angket KPK sudah memanggil sejumlah nama untuk dimintai keterangan. Pada akhir sesi, Pansus akan memanggil pimpinan KPK untuk mengklarifikasi temuan Pansus selama ini.

"Pekerjaan 80 persen sudah selesai, tinggal nanti kita mengundang pimpinan-pimpinan KPK untuk memberikan klarifikasi-klarifikasi. Sebelum tanggal 28 September nanti kita serahkan ke paripurna," ucap politikus Golkar ini.

Bamsoet juga menjelaskan 11 temuan sementara Pansus yang dipublikasikan belum final. Pansus belum bisa memberikan rekomendasi yang dikeluarkan untuk KPK.

DITOLAK - Ketua MPR Zulkifli Hasan menolak segala upaya untuk melemahkan peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menolak usulan Pansus Angket mereduksi peran dan pembekuan sementara KPK.

"Keberadaan Pansus kan seharusnya untuk memperkuat. Jadi segala bentuk upaya melemahkan KPK harus ditolak dan ditentang," Kata Zulkifli saat menghadiri Musyawarah Nasional III Ikatan Alumni Trisakti di Grand Sahid Jaya Hotel, Sabtu (9/9).

Zulkifli, yang juga Ketua Umum PAN, menjelaskan keberadaan fraksi partainya di Panitia Khusus Angket DPR justru untuk memperkuat KPK. "Segala perbaikan dan usulan tujuannya justru untuk memperkuat," ujar Zulkifli.

Menurut Zulkifli, dengan segala kelebihan dan kekurangannya, keberadaan KPK masih diperlukan. "Kita masih butuh KPK yang kuat menuju Indonesia yang bersih dan bebas korupsi. Koreksi boleh, tapi jangan dilemahkan," tuturnya.

PPP pun dengan tegas menolak usul tersebut. "PPP akan secara konsisten menolak setiap wacana atau usulan untuk membekukan, membatasi umur, ataupun membubarkan KPK," kata anggota Pansus Angket KPK dari Fraksi PPP, Arsul Sani, kepada wartawan, Sabtu (9/9).

Sekjen PPP ini mengingatkan para anggota Pansus Angket KPK tentang tujuan awal Pansus, yakni memperbaiki kelembagaan dan tata kelola KPK, baik terkait SDM, anggaran, maupun hal-hal terkait pelaksanaan kewenangan dalam penegakan hukum di bidang pemberantasan korupsi.

PPP setuju bergabung dengan Pansus karena kesepakatan awal bahwa tujuan Pansus sebatas perbaikan kelembagaan dan tata kelola tersebut. "Jika ternyata menyimpang jauh dari itu, misalnya memasukkan soal pembekuan, pembatasan umur, atau pembubaran, maka PPP akan menyatakan menolak rekomendasi Pansus, baik dalam rapat internal Pansus maupun dalam rapat paripurna DPR nantinya terkait pengambilan keputusan hasil dan rekomendasi Pansus," ujar Arsul.

"Soal ini PPP tidak kompromi karena, bagi PPP, persoalan KPK pada dasarnya bukan soal eksistensi kelembagaannya vis a vis dihadapkan dengan Polri dan Kejaksaan, tapi lebih pada persoalan segelintir orang di KPK pada level bukan pimpinan," pungkasnya.

Partai Demokrat (PD) juga menentang pembekuan KPK. "Biarkan saja statement itu. Kami ingin, tetap ingin mendukung KPK dan kami mengajak semua masyarakat mendukung KPK agar lebih baik mendukung pemberantasan korupsi," kata Sekjen Demokrat Hinca Panjdaitan di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (9/9).

Demokrat tak ingin ikut campur soal Pansus Angket KPK dan hasil rekomendasinya nanti. Demokrat balik menunggu sikap Presiden Jokowi terhadap hasil rekomendasi Pansus.

"Karena kami tidak ikut di dalamnya kami persilakan mekanisme itu berjalan. Silakan nanti kita tunggu sikap Presiden," tegas Hinca. (dtc/mfb)

BACA JUGA: