JAKARTA, GRESNEWS. COM – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menargetkan menggelar sidang putusan atas dugaan kartel impor bawang putih pada Maret. Keputusan ini disampaian Majelis Komisi KPPU dalam Sidang Majelis Perkara Nomor 05/KPPU-I/2013 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Importasi Bawang Putih, di Gedung Pusat KPPU dengan agenda Penyampaian Kesimpulan, Kamis (6/2).

"Sidang penyampaian kesimpulan tersebut digelar setelah KPPU merampungkan rangkaian penyelidikan, penyidikan, dan sidang sidang," kata Kamser Lumbanradja usai sidang Penyampaian Kesimpulan di Gedung KPPU, Jalan Juanda, Jakarta, Kamis (6/2).  

Dalam sidang kesimpulan tersebut, semua terlapor diberikan kesempatan terakhir untuk menjelaskan posisinya dalam impor bawang pada Maret 2013 dan memberi hasil kesimpulan secara tertulis kepada KPPU. Terdapat 22 terlapor, tiga diantaranya adalah dari pihak pemerintah yakni Kepala Badan Karantina, Kementerian Pertanian; Direktorat Jenderal (Ditjen) Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag); dan Menteri Perdagangan.

Dari keseluruhan terlapor yang dipanggil hanya 14 yang hadir. Salah satunya adalah Menteri Perdagangan Gita Wirjawan. "Kami tidak mempersoalkan pengunduran Gita Wirjawan sebagai Mendag karena yang jadi terlapor bukan pak Gita, tapi menteri," Kamser Lumbanraja.
Kamser mengungkapkan, posisi Gita Wirjawan sebagai Menteri Perdagangan di persidangan KPPU bisa diwakilkan oleh orang yang diberi kuasa oleh Gita. Misalnya, pada persidangan 3 Februari 2014, posisi Menteri Perdagangan diwakili oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Bahrul Chairi.

Sementara bagi terlapor yang tidak memberikan hasil kesimpulan hari ini, KPPU memberikan waktu paling lambat satu  minggu untuk segera menyerahkan. Selanjutnya, dalam tenggat waktu tiga minggu ke depan, sidang putusan akan dilakukan sebagai tindak lanjut dari sidang Penyampaian Kesimpulan hari ini.

Laporan kesimpulan tertulis dari para terlapor ini selanjutnya akan ditelah Majelis Komisi KPPU satu per satu dalam tenggat waktu seminggu ini. "Setelah itu baru kita menggelar sidang pembacaan putusan apakah kartel bawang putih itu ada atau tidak sekitar Maret," jelasnya.

Sebelumnya, KPPU mencatat sekitar 390 lebih kontainer berisi bawang tertahan di pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya pada Januari hingga awal Maret lalu. Ratusan barang itu belum memiliki rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) dan surat persetujuan impor (SPI). KPPU menduga, dokumen impor itu sengaja tidak diurus hingga harga bawang di pasar meningkat,

Dalam kasus tersebut investigator dari KPPU menyebut ada 22 terlapor yang diduga terlibat dalam kartel bawang putih. Rinciannya, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan; Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi; Kepala Badan Karantina Pertanian, serta 19 perusahaan importir.

Tudingan keterlibatan Gita Wirjawan didasarkan pada kebijakan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi yang memberikan perpanjangan yang memberikan perpanjangan Surat Persetujuan Impor (SPI) kepada importir terdaftar (IT) untuk melakukan importasi bawang putih pada periode Januari hingga Maret 2013.

Diantaranya adalah CV Bintang, CV Karya Pratama, CV Mekar Jaya, CV Mahkota Baru, CV Dakai Impex, PT Dwi Tunggal Buana, PT Dika Daya Tama, PT Mulya Agung Dirgantara, PT Sumber Alam Jaya Perkasa, PT Tritunggal Sukses, PT Tunas Sumber Rejeki, CV Mulya Agro Lestari, PT Lintas Buana Unggul, dan PT Tunas Utama Sari Perkasa.

Perpanjangan SPI diyakini merugikan pihak importir lain karena tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M/Mendag/PER/V/2012. Dokumen perpanjangan SPI ditandatangani oleh Bachrul Chairi atas nama Menteri Perdagangan Gita Wirjawan. Dalam hal ini, Gita Wirjawan dinilai otomatis menyetujui dan atau setidaknya mengetahui tindakan dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri atas perpanjangan SPI.

KPPU menduga para terlapor dalam kasus kartel bawang putih ini melanggar ketentuan Pasal 24 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli.

BACA JUGA: