JAKARTA, GRESNEWS.COM - Membludaknya jumlah Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta putaran pertama  disorot. Pasalnya belum ada kejelasan dari mana asal lonjakan angka DPTb tersebut. Sebab berdasarkan jumlah data Surat Keterangan (suket) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI bagi warga yang belum terdaftar pada DPT hanya 84.519 jiwa, namun jumlah pemilih daftar DPTb mencapai 237.003 pemilih.

Analis politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menilai, meningkatnya jumlah pemilih yang menggunakan DPTb tersebut sangat tidak realistis. Pasalnya, bertambahnya jumlah pemilih di dalam DPTb sangat signifikan untuk menunjang perolehan suara. Sehingga kalau dimanfaatkan kalangan tertentu, maka angka tersebut signifikan membantu menggenjot perolehan suara kandidat yang bertarung dalam Pilkada DKI Jakarta.

"Setelah putaran pertama 15 Februari usai, saya dikejutkan dengan data jumlah DPTb pada putaran pertama Pilgub DKI Jakarta tersebut. Datanya cukup mencengangkan hingga mencapai 237.003 pemilih. Jumlah itu terdiri dari 109.238 pemilih laki-laki dan 127.765 pemilih perempuan," kata Ubedilah Badrun melalui keterangan tertulisnya, yang diterima gresnews.com, Senin (6/3).

Sesuai data Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) resmi dari KPU DKI 2017 sebanyak 7.108.589. KPUD juga membuat estimasi untuk mengantisipasi pemilih yang belum mencetak KTP elektronik (e-KTP) atau belum masuk ke dalam DPT ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) sebanyak 84.519 orang.

Lebih jauh mantan aktivis ´98 ini melihat ketidakseriusan pihak terkait untuk mengantisipasi masalah tersebut. Ubed panggilan akrabnya menuturkan, DKI Jakarta memiliki birokrasi yang cukup baik ketimbang daerah lain untuk menjangkau pemilih yang belum tercatat di DPT maupun belum merekam e-KTP. Dengan modal birokrasi dan akses IT yang baik, sepatutnya penambahan angka DPTb  tidak terjadi.

"DKI Jakarta adalah ibu kota negara yang memiliki sumber daya birokrasi yang jauh lebih baik dibanding daerah lain. Juga didukung akses fasilitas teknologi informasi yang jauh lebih mudah dibanding daerah lain," ujarnya.

Bertambahnya angka itu, menurut Ubed merupakan persoalan serius bagi penyelenggaraan Pilkada DKI Jakarta. Setidaknya, data DPTb itu rawan dilakukan penyalahgunaan pihak tertentu untuk melakukan kecurangan dalam kontestasi Pilkada.

Dia berharap, pada putaran Pilkada DKI Jakarta, hal semacam itu tidak terjadi lagi. KPUD, sambung Ubed, bisa melakukan verifikasi dan validasi berlapis untuk menanggulangi masalah DPT. "Pada titik ini ada ruang  kemungkinan data DPTb menjadi celah yang dipakai untuk melakukan kecurangan pemilu. Ini problem paling berbahaya yang merusak kualitas pilkada DKI 2017," tutur Ubed.

PERLU VERIFIKASI - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  DKI Jakarta Mimah Susanti juga membenarkan adanya peningkatan jumlah Daftar Pemilihan Tetap Tambahan (DPTb). Dia merujuk kepada data yang dikeluarkan catatan sipil (Dukcapil) 14 November 2016 kepada warga DKI Jakarta berupa surat keterangan (suket) berjumlah 84.519, sementara DPTb menjadi 237.003.

Berdasarkan data Dukcapil itu, jumlah DPTb menjadi 237.003 memang tidak sesuai dengan Suket yang dikeluarkan. "Apakah 237.003 itu pemilih yang menggunakan suket? Kalau melihat data kan cuma 84.519," ungkap Mimah melalui pesan tertulisnya kepada gresnews.com, Senin (6/3).

Oleh karena itu, Mimah mendorong dilakukannya verifikasi data tersebut oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta untuk memastikan data tersebut. Setidaknya, untuk menjelaskan apakah lonjakan DPTb itu menggunakan e-KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Lebih juah Mimah mengungkapkan adanya data lapangan dimana ada penggunaan Suket yang tidak sesuai dengan surat edaran Mendagri. "Peristiwa di TPS 22 Ciracas itu kan terbukti. Ada penggunaan Suket yang tidak sesuai dengan surat edaran Mendagri tanggal 29 sept 2016 tentang format suket," imbuh Mimah.

Ubedillah juga menyatakan, sejauh belum ada data yang dikeluarkan untuk menjelaskan bertambahnya DPTb dalam Pilkada putaran pertama. Ketidakjelasan itu yang dikhawatirkan dijadikan celah untuk melakukan kecurangan.

Menurut Ubed, persoalan DPTb menjadi serius karena ketidak-transparan soal DPTb  bisa merusak kualitas Pilkada. Problem tersebut sangat berbahaya, sehingga diperlukan penyelesaian yang baik agar tidak terjadi pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta yang direncanakan digelar 19 April 2017 mendatang.

"Parahnya sampai saat ini data DPTb tersebut belum diketahui berapa pemilih yang menggunakan suket (surat keterangan Dukcapil),  dan berapa yang membawa Kartu Keluarga (KK) atau yang hanya membawa KTP?," tegas Ubed.

BACA JUGA: