JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pemilihan kepala daerah di DKI Jakarta kian dekat, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai salah satu calon yang ikut berlaga dalam ajang pemilihan tersebut mendapatkan keistimewaan. Ahok yang telah berstatus sebagai terdakwa dan sedang menjalani persidangan dalam kasus penistaan agama belum juga dinon-aktifkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dari posisi jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta setelah masa cutinya berakhir pada 11 Februari 2017.

Pakar hukum tata negara Universitas Pancasila Muhammad Rullyandi menilai langkah Mendagri yang tidak menonaktifkan Ahok sebagai gubernur menabrak Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam UU Pemda Pasal 83, menyebutkan aturan pemberhentian kepala daerah, dalam beleid itu menyatakan ketika kepala daerah tersangkut kasus yang menyalahi sumpah jabatannya agar diberhentikan sementara.

"Mendagri harus segera memproses status gubernur non aktif Ahok untuk diberikan pemberhentian sementara dari jabatannya sebagai gubernur DKI Jakarta," kata Rully melalui pesan singkatnya kepada gresnews.com, Kamis (9/2).

Dengan begitu, alasan Mendagri yang akan menunggu pemberhentian setelah adanya tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan langkah inkonstitusional. Dia menambahkan, Mendagri harus taat kepada undang-undang untuk memberikan kepastian hukum.

"Tindakan Mendagri jelas menabrak UU Pemda dan mengesampingkan prinsip kepastian hukum dalam kerangka negara hukum yang demokratis sebagaimana termuat dalam UUD 1945," kata Rully.

Sesuai dengan Pasal 83 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan soal kepala daerah yang tersangkut kasus pidana diberhentikan sementara.

Berikut ini bunyi pasal 83 : "Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia".

PERTANYAKAN SIKAP MENDAGRI - Basuki Tjahaja Purnama sesuai aturannya akan berakhir masa cuti kampanyenya pada tanggal 11 Februari 2017. Setelah itu, Basuki Tjahaja Puranama akak kembali ke jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Namun lantaran posisinya sebagai terdakwa dalam kasus penistaan agama, semestinya di kembali dinonaktifkan. Namun hingga kini, Mendagri belum juga menonaktifkan posisi Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta meskipun undang-undang mengamanatkan bupati yang telah berstatus sebagai terdakwa dinonaktifkan.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon juga mempertanyakan komitmen Mendagri lantaran belum juga menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama. Bahkan Fadli melihat tindakan itu akan berlawanan dengan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mempertanyakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang tak kunjung menonaktifkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Namun sejauh ini belum ada tindakan Mendagri untuk menonaktifkan mantan Bupati Belitung Timur tersebut.

"Ini kan perintah UU," ungkap Fadli di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (9/2).

Dia mendorong adanya langkah hukum Mendagri menyikapi status Ahok yang sudah terdakwa di Pengadilan Jakarta Utara. Fadli Zon membandingkan Ahok dengan posisi yang sama ketika Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang juga dinonaktifkan ketika statusnya sebagai terdakwa.

Kalau tidak dilakukan kebijakan untuk menonaktifkan, sambung Fadli, ada pelanggaran undang-undang oleh Mendagri lantaran tidak ada alasan yuridis yang kuat untuk tidak menonaktifkan Ahok. Dia juga menghimbau agar tidak ada kesan pemerintah yang melindungi salah satu kandidat.

Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto juga meminta agar Ahok diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai gubernur mengingat statusnya sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama. "Sebenarnya, kalau dikembalikan ke Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (tentang Pemerintahan Daerah), kalau ancaman Ahok itu 5 tahun, harus diberhentikan sementara," ungkap Yandri dalam konferensi pers Fraksi PAN DPR RI di kantornya, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/2).

Komisi II DPR, menurutnya, belum mendapat informasi apakah jaksa penuntut umum atau hakim sudah berkirim surat kepada Mendagri soal masalah ini. Yandri mengingatkan pejabat negara yang menjadi terdakwa dengan tuntutan 5 tahun penjara harus diberhentikan dulu dari jabatannya sampai kasus hukumnya selesai.

"Kalau nggak berkirim (surat ke Mendagri) ada apa? Nah, itu jadi pertanyaan, sementara sidangnya sudah kesembilan. Dan waktu itu kan jaksa sudah membacakan dakwaannya sebenarnya. Dengan ancaman 4-5 tahun," jelas Sekretaris Fraksi PAN itu.

"Kalau mau berpegang (pada aturan itu), Mendagri dan patuh kepada UU yang ada, memang Ahok harus diberhentikan sementara," imbuh Yandri.

Tak hanya itu, dia juga menyebut aturan penyelenggaraan Pilgub DKI berbeda dengan pilkada daerah lain. Sebab, cagub DKI, dijelaskan Yandri, bisa langsung terpilih apabila mendapat suara 50 persen plus satu.

"Kalau DKI 50+1. Artinya setelah tanggal 15 Februari nggak ada 50+1, akan ada tahap kedua. Kalau Ahok masuk putaran kedua, otomatis harus cuti kembali di luar tanggungan negara sesuai UU No. 10 Tahun 2016. Cuti juga tidak melauli keputusan," jelasnya.

Yandri menyebut pihaknya menunggu langkah tegas dari Kemendagri soal nasib Ahok yang juga merupakan cagub incumbent tersebut. Dia ingin meminta penjelasan soal itu kepada Mendagri atau jajarannya pada agenda rapat kerja bersama Komisi II.

"Justru kalau (Ahok) diberhentikan, kita apresiasi Kemendagri. Nah, kenapa sampai hari ini tidak keluarkan surat (pemberhentian sementara untuk Ahok) itu? Apa ada keraguan atau keberpihakan? Itu yang kita mau tanya di Komisi II kalau ada raker," tutur Yandri.

Seperti diketahui, serah-terima jabatan dari Pelaksana Tugas Gubernur DKI Sumarsono kepada Ahok akan dilakukan pada Sabtu (11/2). Sumarsono menyatakan belum ada penonaktifan Ahok sebagai Gubernur DKI karena statusnya sebagai terdakwa oleh Kemendagri. (dtc)

BACA JUGA: