JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pilkada serentak akan berjalan kurang lebih enam bulan lagi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPR diminta berkonsentrasi pada sistem yang akan digunakan dari pada persoalan perpecahan partai.

Ketua KPU Husni Kamil Manik telah menyatakan angkat tangan terhadap konflik perpecahan partai. Sebab seyogyanya Golkar dan PPL memiliki kendali penuh untuk menyelesaikan konflik internal mereka.

"Jika mereka tidak mau bergabung dengan partai lain untuk memenuhi syarat jumlah kursi maka mereka tidak bisa ikut. Itu aturan undang-undang, bukan karena aturan kami," katanya dalam diskusi bertajuk bertajuk "Menghitung Problematika Pilkada Serentak" di Gado-Gado Boplo, Menteng, Sabtu (30/5).

Berdasar UU Nomor 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota partai yang dapat mengajukan calon dalam pilkada adalah partai yang punya kursi di DPRD kabupaten/kota dan provinsi. Partai peserta pilkada juga harus memenuhi syarat minimal 20 kursi di DPRD. Jika jumlah kursinya tidak mencapai ambang batas minimal, maka partai politik dapat berkoalisi untuk memenuhi syarat minimal tersebut.

"Itu bukan salah penyelenggara tapi karena mereka tak mau menyelesaikan konflik," kata Husni.

Saat ini KPU lebih berkonsentrasi menyelesaikan tahapan pilkada serentak gelombang pertama pada 9 Desember 2015 nanti di 269 daerah se-Indonesia, yakni 9 di tingkat provinsi dan 260 di tingkat kabupaten/kota. Ia menuturkan persiapan tengah berjalan dengan baik.

"Rekrutmen tenaga ad-hoc sudah selesai di 269 daerah yang menyelenggarakan pilkada tahun ini," katanya.

KPU pun tengah mencermati penganggaran pilkada yang diamanatkan kepada daerah masing-masing sesuai dengan UU 8/2015 tentang Pilkada. Dari 269 daerah terdapat 68 daerah yang sedang berusaha mengotak atik anggaran pilkada dari APBD.

"Sejumlah 68 daerah itu seharusnya menggelar pilkada 2016, tapi karena peraturan baru, mereka secara bersamaan masuk dalam gelombang pertama 2015, ini menjadi kesulitan tersendiri," kata Husni.

Surat Edaran KPU Nomor 259/KPU/V/2015 tertanggal 27 Mei 2015 menyatakan, KPU memberi batas waktu hingga 3 Juni kepada daerah-daerah yang belum memberikan persetujuan anggaran Pilkada Serentak 2015 untuk menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). KPU daerah diminta berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk memastikan ketersediaan, jumlah dana, dan tahapan pencairan jika bertahap, serta penandatanganan NPHD.

Apabila sampai batas waktu tanggal 3 Juni 2015 belum dilakukan penandatanganan NPHD Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Provinsi dan KPU Kabupetan/Kota maka pelaksanaan Pilkada dapat tertunda. Oleh karena itu jika berdasarkan hasil koordinasi dipastikan penandatanganan NPHD tidak dapat dilakukan paling lambat tanggal 3 Juni 2015 maka Husni mendesak Ketua KPU Daerah untuk menetapkan keputusan tentang penundaan pelaksanaan pilkada.

"Poin ketiga surat edaran menyebutkan pelaksanaan pilkada akibat penundaan sebagaimana dimaksud, dilakukan pada tahun 2017," katanya.

Hal senada diungkapkan Nico Harjanto, Ketua Populi Center yang menyatakan lebih baik DPR dan KPU berkonsentrasi untuk memperbaiki sistem penyelenggaraan daripada sibuk memikirkan revisi UU Pilkada. Sebab, revisi walau bagaimanapun tak ada kepentingan yang amat mendesak untuk melakukannya. "Baiknya kita konsentrasi pada cara mengawasi suara," katanya dalam kesempatan yang sama.

Dalam proses pilkada serentak yang dilakukan lebih dari 250 daerah dan dilakukan dalam satu putaran ini berpotensi menimbulkan konflik perbedaan suara. Mengingat pada pilkada lalu pernah ada kasus daerah yang perbedaan suaranya hanya mencapai enam pemilih, kasus ini pun berujung ke MK. Secara hipotesis pilkada serentak memunculkan peluang persamaan suara.

"Kita perlu penghitungan suara yang baik, membangun sistem perekaman suara di TPS yang langsung terintegrasi ke KPUD," katanya.

Sebab, pendistribusian suara yang panjang dan berbelok-belok akan memunculkan perolehan suara yang mungkin dimanipulasi. "Suara bisa masuk angin dan berkembang," ujarnya

BACA JUGA: