JAKARTA, GRESNEWS.COM - Rencana Partai Golkar menengahi konflik antara kubu kepengurusan Golkar versi Munas Bali dan Versi Munas Ancol  dengan menggelar Musyawarah Nasional Rekonsiliasi dinilai tidak memiliki dasar hukumnya. Sebab dalam aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai tersebut tak ada klausul tentang Munas tersebut yang ada Munas Luar Biasa.

Direktur Puspol Indonesia Ubedilah Badrun mengatakan bahwa wacana Musyawarah Nasional (Munas) Rekonsiliasi Partai Golkar tidak dibenarkan dalam AD/ART Partai. Munas Rekonsiliasi itu sebelumnya tercetus atas kesepakatan juru runding antara kubu Aburizal Bakrie dan kubu Agung Laksono.

"Dari perspektif aturan main organisasi partai AD/ART, Munas Rekonsiliasi Golkar itu tidak ada satupun klausul yang membenarkannya, yang ada justru Munas Luar Biasa (Munaslub)," katanya saat dihubungi Gresnews.com, Rabu (24/12).

Walaupun hal itu tidak diatur dalam hukum konstitusi partai. Namun menurut Ubedilah bisa saja Munas Rekonsiliasi itu dilakukan. Sejauh tujuannya untuk kepentingan menyelamatkan partai tersebut.

"Iya bisa dilakukan tetapi tidak diatur dalam konstitusi partai. Namun sebagai cara penyelesaian masalah hal tersebut dimungkinkan dilakukan untuk kepentingan besar menyelamatkan partai golkar," ujar dia.

Oleh karena itu dia menyarankan agar penyelesaian konflik Golkar dilakukan melalui Mahkamah Partai. Hal itu karena institusi atau forum Mahkamah Partai memiliki dasar hukum yang kuat dalam Undang Undang Partai Politik.

"Sebenarnya konflik internal partai hanya mungkin diselesaikan melalui Mahkamah Partai, jika di Mahkamah Partai tidak selesai maka proses penyelesaiannnya melalui jalur hukum di pengadilan," jelas pria yang akrab disapa Ubed ini.

Pengamat Hukum Sinergi Masyarakat Untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) M. Imam Nasef mengatakan bahwa secara hukum nomenklatur, Munas Rekonsiliasi memang tidak dikenal. Akan tetapi tidak ada larangan untuk mengadakan munas tersebut.

"UU Partai Politik membuka lebar peluang pergantian kepengurusan suatu partai politik melalui forum tertinggi pengambilan keputusan yang dapat berupa munas, muktamar ataupun kongres," katanya.

Namun kata Nasef, perlu diingat bahwa penyelenggaraan munas itu nantinya harus sesuai dengan AD/ART Partai Golkar. Apabila munas dimaksud diselenggarakan tidak sesuai dengan AD/ART tentu akan bertentangan dengan UU Parpol. "Kalau itu bertentenagan tentu akan menimbulkan persoalan baru," ujar dia.
 

BACA JUGA: