JAKARTA, GRESNEWS.COM - Tawaran islah terbatas yang akan dilakukan Partai Golkar nampaknya akan menemui batu sandungan. Pasalnya kedua kubu masih bersikeras tak mau kalah mengenai aturan main dalam islah. Ketua Umum DPP Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), Tantowi Yahya menyatakan persyaratan pengajuan Pilkada Serentak harus memakai tanda tangan Ical sebagai Ketua Umum dan Idrus Marham sebagai Sekretaris Jenderal.

Walaupun begitu ia minta agar kubu rivalnya tak berburuk sangka lantaran tanda tangan hanyalah perihal teknis semata agar islah terbatas Golkar ini bisa terlaksana dan Golkar bisa ikut pilkada serentak. "Teknis akan mengikuti saat sudah terjadi kesepakatan. Yang penting islah politik dalam rangka menyelamatkan kader-kader," katanya di Gedung DPR RI, Senayan, Senin (25/5).

Tantowi menyatakan, yang terpenting adanya kesamaan kehendak atas dasar kepentingan bersama partai. Bukan malah mengutamakan kecurigaan dan kehendak pribadi yang pragmatis. Sebab jika begitu maka islah tak akan pernah terjadi. "Kita sama-sama tunggu kesepakatan islah, yang penting lakukan islah untuk selamatkan kader," katanya.

Namun ketika ditanya soal rencana pertemuan untuk membicarakan islah terbatas Golkar antara dua kubu dan Wapres JK selaku mediator, Tantowi menyatakan belum mengetahui kapan akan dilakukan. "Saya tak tahu pastinya kapan, tapi akan ada momen dimana ketiganya bertemu," ujarnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Golkar Kubu Agung Laksono, Yorrys Raweyai menyatakan akan bertemu Luhut Binsar Panjaitan, walaupun pertemuannya terkait masalah perburuhan. Meski begitu, kata Yorrys, tak menutup kemungkinan akan membicarakan masalah konflik Golkar.

Ia mengatakan, jalan islah sebetulnya sudah diimbau oleh kubu Agung saat SK Menkumham keluar, namun kubu Ical menolak dan memilih jalur hukum. Oleh karena itu, saat ini kubunya pun konsisten mengedepankan jalur hukum. "Islah terbatas ini muncul tiba-tiba dari Ical setelah PTUN. Padahal Januari kemarin dia yang tak mau," katanya di Jakarta, Senin (25/05).

Yorrys bersikeras SK Menkumham tetap dapat dijadikan dasar hukum yang sah. Pasalnya, persyaratan KPU harus berpegang pada surat Menkumham dan apabila KPU mendaftarkan calon Kepala Daerah Golkar karena islah maka KPU bisa dianggap menyelewengkan undang-undang.

"KPU tidak bisa berpegang pada yuridis islah, berdasar legalitas Menkumham yang kami miliki. Kenapa ujug-ujug bicara islah," ujarnya.

Seperti diketahui Wapres JK mengupayakan islah terbatas kepada dua kubu Golkar agar dapat mengikuti Pilkada Serentak pada 9 Desember nanti.

BACA JUGA: