JAKARTA, GRESNEWS.COM - Langkah tiga kader Golkar yang dipecat partainya Nusron Wahid, Poempida Hidayatulloh, dan Agus Gumiwang yang menggugat pemecatan mereka ke PN Jakarta Barat, mendapat dukungan banyak pihak. Ketiganya melawan pemecatan itu lantaran menyebabkan mereka urung dilantik menjadi anggota DPR pada Oktober mendatang.

Hal ini dianggap menyalahi subtansi dari demokrasi. Dalam pemilu leguslatif kemarin, Nusron dan Agus merupakan calon terpilih yang mendapat suara dan amanat langsung dari rakyat.

Pengamat komunikasi politik Emrus Sihombing mengatakan, jika pelantikan keduanya digugurkan akibat perbedaan pendapat dan keputusan partai, maka rusaklah substansi dari demokrasi. "Mereka dipilih oleh rakyat, seharusnya apapun yang terjadi tidak bisa menggagalkan pelantikan," kata Emrus, kepada Gresnews.com, Jumat, (22/8).

Menurutnya, peraturan AD/ART partai harus merujuk pada peraturan konstitusi, dimana setiap warga negara berhak dipilih dan kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat. Bukan di tangan ketua umum partai yang bisa mengebiri hak dari anggotanya. "Bahkan hak dari rakyat yang memilih pemimpinnya secara langsung," ujarnya menegaskan.

Emrus tidak menampik bahwa untuk menjadi anggota DPR haruslah berawal dari dukungan partai, namun sistem semacam ini dianggapnya memiliki banyak kekurangan. Jika merujuk pada AD/ART partai dan partai tidak dapat legowo terhadap perbedaan pendapat yang ada di internalnya, maka kekuasaan ketua umum partai akan menampik kedaulatan rakyat.

"Hal semacam ini yang menjadikan anggota DPR hanya mementingkan titipan partai, bukan suara rakyat. Padahal yang terpenting bukan demokrasi prosedural, melainkan demokrasi substansial. Kedaulatan rakyat sudah diperkosa," ucapnya.

Baginya sekarang persoalannya bukan siapa yang akan menjadi pengganti Nusron dan Agus kelak, namun introspeksi di dalam internal partai Golkar. Emrus menyarankan Golkar mengubah AD/ART yang dinilainya salah acuan. Karena partai bukan milik anggota, pengurus, maupun ketua saja, namun milik seluruh rakyat Indonesia, apalagi yang khusus telah memberikan suaranya pada Golkar. "Golkar bukan partai modern jika tidak mau menerima perbedaan sebagai dinamika," terangnya.

Secara terpisah, pengamat hukum Andi Syafrani mengatakan, sebelum KPU mengeluarkan putusan, berdasarkan peraturan yang ada di partai politik, permasalahan ini haruslah diselesaikan dulu di Mahkamah Partai yang memang diperuntukan bagi orang-orang yang merasa dirugikan untuk dapat melakukan pembelaan diri.

Jika gagal dan KPU mengikuti rekomendasi partai untuk mencabut hak mereka, maka dapat diajukan gugatan ke PTUN. "Jika putusan PTUN mengabulkan gugatan, maka hak-hak mereka haruslah dikembalikan. Sayangnya proses ini memakan waktu yang lama," ucapanya kepada Gresnews.com, Jumat, (22/8).

Hari ini, ketiga politisi Golkar itu rencananya akan melayangkan gugatan terhadap pemecatan mereka ke PN Jakbar. Nusron, Poempida dan Agus telah menunjuk pengacara senior Todung Mulya Lubis. "Besok (hari ini-red) lawyer kita Pak Todung mau ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebagai proses sengketa. Gugatan ini kan berawal DPP Golkar kirim surat ke KPU," ujar Nusron Wahid.

Nusron menjelaskan putusan DPP yang mengirim surat ke KPU untuk mencoret mereka sebagai anggota dewan terpilih dinilai tidak sesuai prosedur. Seharusnya, sebelum hal tersebut dilakukan, ada upaya untuk berkomunikasi melalui mahkamah partai. Namun, dalam perkembangannya, Nusron serta dua koleganya ini mengaku belum pernah sama sekali diundang ke forum mahkamah partai. Padahal, mahkamah partai diharapkan bisa menjadi mediasi.

"Makanya di internal ini sudah final. Ada proses sidang di Mahkamah Partai Golkar, tapi forum ini tidak pernah digelar. Tidak ada tindak lanjut dari mereka. Nah, besok kita tiga sama hanya dengan satu lawyer. Ini masalah sengketa, kebohongan publik," ujarnya.

Kemudian, Nusron menambahkan untuk rencana gugatan senilai Rp1 triliun rencananya bakal dilakukan pekan depan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). "Pekan depan rencananya, ke PTTUN," sebutnya. (dtc)

BACA JUGA: