JAKARTA, GRESNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui rapat paripurna akhirnya mensahkan Rancangan Undang-undang Pencarian dan Pertolongan menjadi Undang-undang. Undang-undang yang menjamin penyelenggaraan pencarian dan pertolongan atau biasa dikenal dengan istilah Search and Rescue (SAR) dengan terencana, terpadu dan terkoordinasi ini, sekaligus memberikan kepastian hukum atas penyelenggaraan SAR terhadap korban karena bencana alam,  kecelakaan dan kondisi membahayakan manusia.   

Ketua Panitia Kerja RUU Pencarian dan Pertolongan Muhidin M. Said mengatakan UU Pencarian dan Pertolongan merupakan inisiatif DPR. Untuk menindaklanjuti pembentukan UU  ini presiden telah menugaskan sejumlah menteri mewakili pemerintah untuk membahas dengan anggota komisi V DPR. Ia mengatakan UU ini berisi 16 bab dan 88 pasal.

Substansi pokok yang diatur dalam UU ini, menurut Muhidin,  terkait dengan definisi dan tujuan pencarian dan pertolongan. Definisi dari UU ini adalah usaha untuk menolong dan menyelamatkan manusia yang mengalami keadaan darurat seperti kecelakaan dan bencana." Tujuannya untuk melakukan pencarian dan penyelamatan secara tepat, aman, terpadu, dan terkoordinasi oleh suatu badan yang memiliki kompetensi dan profesional," jelasnya saat acara Paripurna pengesahan.

Dalam melakukan pencarian dan pertolongan, tambah Muhidin, UU memberikan kewenangan tersebut pada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. Badan ini akan dikategorikan sebagai lembaga pemerintah non kementerian yang berada di bawah tanggungjawab presiden. “Badan nasional harus memenuhi standar teknis sarana yang dioperasikan di darat, laut dan udara,” ujarnya dalam paripurna DPR, Jakarta, Selasa (16/9). Oleh karena itu untuk menciptakan standar kompetensi dan Sumber Daya Manusia SAR yang handal dan profesional UU ini disusun.

Untuk menunjang pelaksanaan UU, lanjut Muhidin, harus disediakan sistem yang mencakup pengumpulan dan penganalisisan oleh badan nasional pencarian dan pertolongan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi yang terkoneksi dengan lembaga pemerintah. Ia menuturkan pelaksanaan dari UU ini diserahlan secara langsung sebagai tanggungjawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah. “Penyelenggaraannya bersumber dari APBN dan APBD yang tidak mengikat," katanya.

Kerjasama internasional juga dapat dilakukan oleh badan nasional pencarian dan pertolongan. Selain itu Badan ini juga memberikan ruang pada masyarakat untuk membantu melakukan pencarian dan pertolongan secara optimal. "Tetapi tetap mengikuti sistem prosedur yang telah ditetapkan badan nasional pencarian dan pertolongan,” lanjutnya.  

Terkait hal ini, Menteri Perhubungan Republik Indonesia, EE Mangindaan mengatakan UU pencarian dan pertolongan telah mencakup substansi penting yang mampu meningkatkan kinerja pertolongan secara menyeluruh dan menjawab persoalan yang terjadi. Muhidin menjelaskan RUU pencarian dan pertolongan semula terdiri dari 14 Bab dan 78 pasal. Namun setelah dilakukan pendalaman dan pembahasan baik dari aspek filosofis, yuridis, dan politis, UU tersebut menjadi 16 Bab dan 88 pasal.

BACA JUGA: