JAKARTA, GRESNEWS.COM - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu telah  menyepakati adanya penambahan jumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari 7 menjadi 11 orang demikian juga dengan Bawaslu dari 5 menjadi 9 orang atau ada penambahan 4 anggota komisioner. Alasan penambahan anggota komisioner itu karena KPU dan Bawaslu akan menghadapi beban berat menyelenggarakan pemilihan presiden dan pemilihan legislatif serentak pada 2019 mendatang.

Ketua Pansus Pemilu yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edhy mengatakan penambahan jumlah komisioner ini telah disetujui  pemerintah dan DPR. Selain menambah jumlah anggota komisiner, Edy juga menyatakan, akan melakukan penguatan  pada Kesetjenan KPU dan Bawaslu.

"Sebelumnya Setjen Bawaslu dan KPU memiliki satu pejabat eselon 1, kita akan menambah menjadi empat.  Ini salah satu penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu," ujar politisi PKB ini.

Namun langkah menambah jumlah komisiner dua lembaga itu dikritik oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia. Menurut KIPP penambahan jumlah anggota KPU tidak ada urgensitasnya. Hal itu justru berbahaya ke depannya. Sebab jika ada satu saja perbedaan pendapat, KPU atau Bawaslu bisa terbelah atau terjadi relasi konfliktual antar anggota, karena mereka akan saling menyandera dengan mempengaruhi jalannya rapat agar tidak quorum.  

"Hal ini, bisa merembet ke bawah atau kesekjenan/kesekretariatan dengan diam-diam memboikot program-program tertentu yang belum tidak disepakati," ujar Wakil Sekjen KIPP Indonesia Girindra Sandino dalam keterangan persnya.

Penambahan komisioner juga dinilai dapat menimbulkan dualisme dalam hal pekerjaan atau program mereka. Hal ini akan menimbulkan dampak pada ketidakefektifan dan tidak profesionalitasnya anggota KPU maupun Bawaslu.

Menurut Girindra, Pemilu serentak sangat memerlukan soliditas yang kuat dari anggota, bukap penambahan yang cenderung akan dapat memecah belah jika terjadi perbedaan pendapat.

Penambahan itu, menurutnya, justru mengundang kecurigaan, bahwa ada agenda tertentu. Sebab tidak dapat dipungkiri masih ada penyelenggara yang tidak taat asas penyelenggara pemilu. Itu bisa dilihat dari banyaknya  pengaduan kepelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu (DKPP), yang mencapai sebanyak 2578 periode 2012-2017.

Selain itu penambahan juga akan menguras keuangan negara. Sementara penambahan jumlah anggota KPU dan Bawaslu belum menjamin dapat memperbaiki kualitas pemilu.

"Aneh saja jika besaran daerah dan jumlah penduduk dijadikan alasan penambahan anggota KPU dan Bawaslu," ujarnya.

Sementara sejauh ini tak ada tolak ukur secara ilmiah bahwa penambahan anggota KPU-Bawaslu dapat memperbaiki kualitas pemilu.

KIPP menawarkan Langkah solutif dan strategis yang bisa dilakukan daripada harus menambah komisioner. Yakni dengan menambah jumlah komposisi Tenaga Ahli (TA) dan Tim Asistensi (Tim As) serta penguatan kelembagaan secara internal dengan meningkatkan Sumberdaya Manusia (SDM) dari Kesekjenan/Kesekretariatan.

PENAMBAHAN KOMISIONER BUTUH KERJASAMA LEBIH KERAS - Atas rencana penambahan Komisioner KPU, Ketua Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan KPU tidak dalam posisi untuk bisa menolak adanya keputusan penambahan jumlah komisioner KPU.  Pihaknya  hanya pelaksana Undang-Undang (UU).

"KPU siap melaksanakan, hanya saja kami perlu kepastian empat orang itu nanti akan diproses seperti apa, waktunya kapan," kata Arief seperti dikutip dpr.go.id.
 
Menurut Arief, baik atau tidaknya penambahan komisioner itu adalah relatif. KPU , kat aRaief, sebetulnya sudah memiliki pengalaman untuk menangani pemilu serentak dengan komisioner tujuh orang. Namun demikian, ia menilai penambahan empat orang komisioner juga dianggap sebagai suntikan energi positif. Tetapi perlu pengatur secara lebih cermat dari segi manajerial.

"Tentu lebih butuh kerja keras, kerja sama diantara lebih banyak orang," ujarnya.

BACA JUGA: