JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia belakangan intensif melakukan pemblokiran terhadap sejumlah situs yang dianggap dianggap menebar provokasi dan SARA. Namun pemblokiran itu memicu protes sejumlah pihak, lantaran pemblokiran banyak dilakukan terhadap  situs-situs Islam.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi I DPR RI Sukamta menyatakan bahwa pemblokiran situs-situs berkonten Islam seharusnya tidak terulang. "Kalaupun akhirnya terpaksa dilakukan, harusnya pemblokiran ini diambil sebagai jalan terakhir setelah ada pembinaan. Ini tentunya tanggung jawab kita semua baik masyarakat, swasta, maupun pemerintah agar sama-sama mewujudkan dunia maya yang beradab sebagaimana spirit UU ITE," kata Sukamta kepada gresnews.com, Kamis (5/1).

Sukamta juga meminta Kominfo bekerja secara sistematis, terukur dan teratur dalam melakukan pemblokiran. Hal itu bisa dimulai dengan membuat peraturan-peraturan khusus mengenai pemblokiran. "Segera buatlah Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemblokiran yang mengatur kriteria dan parameter yang dilarang apa saja, siapa yang berhak melarang, bagaimana prosedurnya, siapa yang menindak, dan seterusnya. Serta segeralah membuat unit khusus yang menangani hal itu sesuai amanat UU ITE Pasal 40 ayat 6. Ini perlu untuk acuan baku kita semua," paparnya.

Sukamta menjelaskan, peraturan itu perlu dikedepankan karena akan bersifat sustainable, bersifat jangka panjang, dan lebih efektif. Adapun pemblokiran terhadap media online, mestinya dijadikan solusi terakhir setelah media yang bersangkutan tidak mempan kendati sudah diberikan pembinaan.

Menurut sekretaris fraksi PKS ini, di era demokrasi sekarang, masyarakat harus diberi aturan yang terang dan jelas. Tidak boleh ada aturan yang abu-abu. Ia menambahkan, tanpa aturan yang terang dan jelas, tindakan pemblokiran hanya akan menimbulkan masalah baru yang tidak perlu dan akan menimbulkan kesan bahwa pemerintah bertindak berlebihan, sewenang-wenang, serta despotik  atau anti-kritik.

Melihat fenomena pemblokiran yang marak dilakukan Kominfo akhir-akhir ini, Sukamta tidak menafikan ada kesan ketidakadilan. Menurutnya, pemerintah semestinya menertibkan situs-situs yang ada tanpa pandang bulu, tanpa melihat konten dari agama atau komunitas tertentu. "Jangan misalnya lebih suka memblokir situs dengan konten agama tertentu tapi situs dengan konten agama lain yang juga dinilai bertentangan dengan UU ITE, bahkan ada yang lebih parah, tapi tidak ditindak," katanya.

Lebih-lebih lanjut, ia melihat situs-situs yang diblokir notabene merupakan situs yang kerap melontarkan pernyataan berseberangan dengan pemerintah, atau situs-situs yang kerap mengkritisi kinerja Jokowi-JK. Sedangkan situs-situs yang banyak memuji dan menyanjung pemerintah, namun secara konten bisa disebut melanggar UU ITE, tetap dibiarkan. "Saya khawatir ketidakadilan semacam ini akan semakin membuat suasana tidak kondusif, tidak terkendali, karena masyarakat akan semakin mudah marah dan protes," tambahnya.

Doktor lulusan University of Salford, Inggris, ini juga memberi masukan pemerintah agar bisa memprioritaskan penertiban terhadap situs-situs yang berisi ajakan untuk memberontak kepada NKRI. Prioritas selanjutnya ditujukan kepada situs-situs bernuansa ekstrem, tidak toleran, atau situs yang berisi ajakan melakukan teror baik yang menggunakan dalil agama maupun yang tidak menggunakan dalil agama-apa pun agama atau alirannya.

Demikian pula terhadap situs-situs ekstrem lainnya yang mendasarkan diri pada ideologi lain di luar doktrin agama atau Pancasila. Menurut Sukamta, ketimbang situs berita, situs-situs semacam itulah yang lebih penting ditindak karena secara prinsip tidak sesuai dengan norma Pasal 29, 45A dan 45B UU ITE. "Semua yang mengajak kepada tindakan kekerasan harus ditertibkan," katanya.

Sukamta menambahkan, seiring menjamurnya sumber berita di dunia maya, masyarakat dituntut menggunakan perangkat dunia maya secara bijak dan arif. Masyarakat harus bisa mengambil sumber berita yang baik dan bermanfaat, juga harus bisa membedakan konten yang valid dengan yang hoax. Serta  yang mengandung kritik dengan konten yang berisi fitnah, dan seterusnya. "Gunakanlah dunia maya untuk hal-hal yang bermanfaat bagi keluarga, masyarakat, bangsa dan negara," pesannya.

Adapun bagi pemilik dan pengelola media online, Sukamta berpesan agar keduanya bisa turut sama-sama mengembangkan diri membangun media yang sehat, akurat, dan bisa diandalkan dalam memberikan informasi. Adanya pemblokiran yang dilakukan Kominfo, menurut Sukamta, semestinya bisa dijadikan momentum oleh praktisi media online untuk berkonsolidasi mencapai tujuan bangsa— yakni membangun institusi dan budaya demokrasi dengan media sebagai salah satu pilarnya.

Ia mengakui akhir-akhir ini ada semacam keprihatinan bahwa beberapa orang membuat media online tetapi etika dan etosnya belum memenuhi kriteria yang dibuat oleh Dewan Pers. Sehingga isi beritanya tidak akurat dan cenderung provokatif. "Ini perlu ditertibkan, dengan diberikan pembinaan. Agar ke depan media online bisa menjadi fondasi kehidupan sosial yang sehat di dunia maya," pungkas Sukamta.

Senada Sukamta, Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Bambang Arfi (5/1) mengatakan, menolak keras setiap tindakan pemblokiran yang dilakukan Kominfo kepada media-media pembuat berita. Lebih-lebih hal itu dilakukan sepihak, tanpa ada pemberitahuan lebih dulu.

Sementara itu, Kepala Divisi Riset Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Asep Komarudin menilai, tindakan pemblokiran yang akhir-akhir ini dilakukan Kominfo tak ubahnya pembredelan gaya baru, karena menutup akses publik terhadap sumber informasi. Asep juga berharap Kominfo memiliki mekanisme standar, baik standar HAM ataupun standar due process of law, dalam melakukan pemblokiran. "Terlebih Kominfo sendiri kadang bertindak tidak cermat. Tak jarang website-website yang mereka blokir justru website berita resmi yang tercatat di Dewan Pers," kata Asep kepada gresnews.com.


ALASAN KOMINFO - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memblokir 11 situs Islam lantaran situs-situs tersebut dianggap menebar provokasi dan SARA. Adapun situs-situs yang diblokir yakni, voa-islam.com, nahimunkar.com, kiblat.net, bisyarah.com, dakwahtangerang.com, islampos.com, suaranews.com, izzamedia.com, gensyiah.com, muqawamah.com, dan abuzubair.net.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Humas Kominfo, Noor Iza, sebetulnya ada sekitar 200-an situs yang diawasi Kominfo karena muatan kontennya dinilai negatif. Namun demikian, yang terindikasi adalah 11 situs di atas. "Yang sembilan pertama terindikasi memiliki konten negatif seperti fitnah, provokasi, SARA, dan penghinaan simbol negara. Sementara yang kesepuluh karena phising (penipuan—mencuri informasi penting dengan mengambil alih akun seseorang untuk maksud tertentu—red) dan yang kesebelas karena malware," kata Noor Iza, Selasa (3/1) lalu.

Menurut Noor Iza, pemblokiran terhadap situs yang dianggap mengandung konten negatif ini ada landasan hukumnya, yakni UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Adapun mengenai protes masyarakat soal pemblokiran ini, Noor Iza mengatakan, tengah melakukan proses komunikasi di kalangan internal. Hal itu menurutnya akan dijelaskan kepada publik oleh Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika).

Sementara itu, Dirjen Aptika Kemkominfo, Samuel Abrijani melakukan pemblokiran, Kominfo, melalui lembaga negara terkait, terlebih dulu memastikan bahwa situs-situs tersebut memang benar melakukan penyebaran berita hoax. "Lembaga negara yang berkaitan itu telah merekomendasikan untuk diblokir. Saya dilaporkannya begitu dan tadi malam sudah dikirimkan surat untuk melakukan pemblokiran situs-situs tersebut kepada para operator dan Internet Service Provider (ISP)," kata Samuel, pekan lalu.

Samuel menjelaskan, seandainya situs-situs yang diblokir Kominfo itu tidak terima diblokir karena dituding menyebarkan informasi-informasi hoax dan konten negatif lainnya. Pengelola situs yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mengikuti normalisasi sesuai aturan. "Ada mekanismenya normalisasi. Lihat saja aturannya di Peraturan Menteri (PM) Nomor 19 tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif," jelasnya.

Sebagai catatan, sepanjang 2016 lalu, Kemkominfo telah memblokir sekitar 773.000 situs berdasarkan 10 kategori. Kesepuluh kategori tersebut di antaranya mengandung unsur pornografi, SARA, penipuan/dagang ilegal, narkoba, perjudian, radikalisme, kekerasan, anak, keamanan internet, dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Dari jumlah tersebut, situs yang paling banyak diblokir adalah situs yang mengandung unsur pornografi.

Namun demikian, adapun untuk berita hoax, sebagaimana yang banyak dirisaukan semua kalangan saat ini, diakui Noor Iza memang belum ada kategorinya. Lantaran itulah untuk meminimalisasi protes yang dilayangkan masyarakat terhadap pemblokiran situs-situs berita penyebar hoax, Noor Iza berpendapat pemerintah perlu memasukkan kategori baru untuk memperluas kewenangannya. "Penambahan kategori baru khusus berita-berita fitnah, perlu kita buat" katanya. (Zulkifli Songyanan)

BACA JUGA: