JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum penanganan pengungsi dan pencari suaka. Adanya perpres tersebut akan menjadi legal standing bagi Indonesia untuk bisa mengintervensi masalah pengungsi dan pencari suaka.

Direktur Keamanan Internasional dan Pelucutan Senjata (KIPS) Kementerian Luar Negeri Andy Rachmanto mengatakan pembahasan perpres sedang diproses pemerintahan terkait dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM. Sejauh ini penyusunan draft secara substansial sudah dirampungkan pemerintah.

"Draf secara substansi sudah final dan tinggal menunggu proses harmonisasi di Kemenkum HAM," ucap Andy di Gedung Palapa Kemlu, Jakarta, Kamis (4/6).

Andy menjelaskan, maksud pengadaan proses harmonisasi oleh Kemenkum HAM adalah demi penyelarasan dengan seluruh aturan yang kini berlaku. Artinya, harapan harmonisasi dilakukan agar rancangan perpres nantinya tidak bertabrakan dengan aturan perundang-undangan yang lain.

Ia menambahkan, rancangan perpres mengenai penanganan pengungsi dan pencari suaka akan berlaku sebagai dasar hukum internal Indonesia. Mengingat, sejauh ini Indonesia belum meratifikasi keanggotaan Konvensi PBB Tahun 1951 tentang Convention on the Status of Refugees (pengungsi). Seperti diketahui, hingga saat ini hanya ada dua perwakilan Asia Tenggara (ASEAN) yang telah menjadi negara anggota konvensi PBB di bidang pengungsi yaitu Filipina dan Kamboja.

Terkait Perpres, Andy menuturkan, sejauh ini draft secara substansial telah dirampungkan pemerintah dimana memuat seputar langkah dan prosedur dalam menangani permasalahan pengungsi dan pencari suaka. Namun, dalam keterangannya Andy enggan membeberkan waktu pasti penyelesaian Perpres dimaksud.

Perpres tersebut dinilai penting karena tidak hanya menangani imigran atau pencari suaka pendatang baru misalnya etnis Rohingya dan Bangladesh, namun juga sekaligus memproses kurang lebih dua ribu-an pengungsi lama yang sudah ada di Indonesia selama 5 hingga 10 tahun terakhir.

Sebelumnya, Rancangan Peraturan Perpres telah digelar sejak Rabu 11 Februari 2015  lalu dimana sejumlah perwakilan pemerintah membahas tentang pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Perpres Penanganan Orang Asing Pencari Suaka dan Pengungsi.

Rancangan Perpres ini dihadiri beberapa perwakilan Kementerian/lembaga terkait antara lain Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Luar Negeri, Mabes TNI, Polri, BNPP, Setkab, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Sebelumnya, Pakar Geopolitik Pusat Studi Sosial dan Politik Suryo AB mengatakan, bagaimanapun Indonesia perlu merespon secara positif kondisi irregular migrant yang masuk ke Indonesia saat ini. Dimana, menurut Suryo, walaupun Indonesia terkendala kerangka hukum, namun sepatutnya memberikan perlindungan kepada etnis Rohingya.

Sebab, Ia menilai, motivasi meminta perlindungan akibat konflik dan diskriminasi di negara asal menjadi alasan mendasar pemerintah memberikan bantuan. "Para pengungsi berhak meminta perlindungan hukum dari negara lain," kata Suryo.

BACA JUGA: