JAKARTA, GRESNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda pengesahan dua agenda dalam paripurna. Dua agenda tersebut yaitu menempatkan revisi UU MD3 ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014 dan perubahan Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) diajukan sebagai usul inisiatif DPR. Ditundanya pengesahan agenda tersebut membuat pembahasan revisi UU ini harus kembali ke Badan Legilasi (Baleg) untuk dilanjutkan ke Badan Musayawarah (Bamus).

Sebelum pimpinan DPR memutuskan untuk menunda pengesahan, Ketua Baleg fraksi Gerindra Sarehwiyono sempat menjelaskan di hadapan forum paripurna soal latar belakang revisi UU MD3. Sareh menuturkan perubahan UU MD3 dimasukkan ke dalam Prolegnas 2014 sesuai rapat kerja dengan menteri hukum dan HAM.

Perubahan UU ini diajukan 20 orang sebagai usul inisiatif anggota DPR. "Perubahan undang-undang nomor 17 tahun 2014 dilakukan secara terbatas sesuai hasil kesepakatan fraksi DPR," ujar Sareh dalam paripurna DPR, Jakarta, Rabu (26/11).

Menanggapi penjelasan Sareh, paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menanyakan pada forum untuk menyetujui atau menolak dua agenda paripurna. Merespons pertanyaan pimpinan sejumlah fraksi mengajukan interupsi.

Anggota DPR fraksi PAN Yandri Susanto menyatakan masih ada ganjalan dari yang disampaikan ketua Baleg. Ia mempermasalahkan surat dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang ditujukan pada pimpinan DPR agar dilibatkan dalam pembahasan UU MD3.

"Mungkin perlu pimpinan buka, surat dari DPD bentuknya apa?" kata Yandri dalam kesempatan yang sama di DPR, Jakarta, Rabu (26/11).

Yandri melanjutkan, dalam menyelesaikan masalah di internal DPR, jangan sampai menimbulkan masalah baru karena bertikai dengan DPD. Dia Yandri pun meminta pimpinan DPR mempertimbangkan surat dari DPD dengan sungguh-sungguh. "DPD dianggap masih berkeberatan dengan revisi UU MD3 sehingga DPR jangan sampai bersikap arogan hanya memperhatikan kepentingan DPR," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, anggota DPR fraksi PKS Abdul Fikri menuturkan sesuai amanat Undang-Undang (UU), dalam penyusunan prolegnas harus dilakukan dengan pertimbangan usulan fraksi, komisi, anggota DPR, DPD dan tokoh masyarakat. Sehingga DPR dianggap perlu mempertimbangkan surat DPD. Ia pun menyetujui agenda pengesahan revisi UU MD3 berada di dalam prolegnas 2014 jika DPD dilibatkan.

Merespon hal ini, Anggota DPR fraksi PDIP Arif Wibowo menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan ini merupakan bagian dari konsolidasi DPR yang prosesnya telah dilalui bersama. Konsideran hingga substansi UU yang akan diubah juga sudah diperdebatkan hingga tidak ada lagi perbedaan mendasar. Proses usulan revisi UU MD3 juga telah melalui tahap di Baleg dan Bamus.

"Karena nyaris tidak ada perbedaan mendasar, terkait dua pokok hal yang dimintakan persetujuan, bisa disetujui bersama," ujar Arif di paripurna DPR, Jakarta, Rabu (26/11).

Interupsi lain dari Anggota DPR fraksi PPP Arsul Sani menjelaskan surat DPD sudah dibahas di tingkat Baleg. Dalam pembahasan di Baleg disepakati RUU usul inisiatif ini hanya dibatasi menyangkut DPR. "Jika DPD ingin membuka perubahan UU MD3 maka kemungkinan tersebut terbuka pada kesempatan selanjutnya," ujarnya.

Banyaknya interupsi yang diajukan oleh anggota DPR mulai dari dalih harus dilibatkannya DPD hingga hal lain yang tidak terkait dengan substansi revisi UU MD3, akhirnya pimpinan paripurna Fahri memutuskan untuk menunda pengesahan agenda paripurna. "Hari ini kita tunda sampai dibahas di baleg," ujar Fahri sambil menutup paripurna.

BACA JUGA: