JAKARTA, GRESNEWS.COM - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum bersama pemerintah telah menyepakati lima opsi paket untuk diputuskan dalam rapat paripurna tanggal 20 Juli mendatang. "Seluruh fraksi dan pemerintah menyepakati agar lima paket opsi isu krusial dibawa ke dalam rapat paripurna untuk diambil keputusan," kata ketua Pansus Pemilu Lukman Edy, di DPR, Kamis (13/7).

Sedianya, kelima opsi usungan Pansus itu akan dibahas dan diputuskan dalam rapat kerja antara Pansus dan Pemerintah. Namun, kedua pihak malah menyepakati, kelima opsi itu akan diputuskan dalam rapat paripurna. Kelima opsi paket tersebut, yaitu:

Paket A : Presidential Threshold 20 - 25 Persen, Parliamentary Threshold 4 persen, Sistem Terbuka, Alokasi Kursi per Dapil 3–10, Metode Konversi suara Sainte Lague
Paket B : Presidential Threshold 0 Persen, Parliamentary Threshold 4 persen, Sistem Terbuka, Alokasi Kursi per Dapil 3–10, Metode Konversi suara Quota Hare
Paket C : Presidential Threshold 10 - 15 Persen, Parliamentary Threshold 4 persen, Sistem Terbuka, Alokasi Kursi per Dapil 3–10, Metode Konversi suara Quota Hare
Paket D : Presidential Threshold 10 - 15 Persen, Parliamentary Threshold 5 persen, Sistem Terbuka, Alokasi Kursi per Dapil 3–8, Metode Konversi suara Saint Lague
Paket E : Presidential Threshold 20 - 25 Persen, Parliamentary Threshold 3.5 persen, Sistem Terbuka, Alokasi Kursi per Dapil 3–10, Metode Konversi suara Quota Hare.

Meski ada lima opsi yang diajukan, namun pemerintah dan DPR tak menutup kemungkinan untuk kembali ke UU Pemilu yang lama. "Selesai (di tingkat pansus). Walaupun tadi masih menyisakan timus (tim perumus) dan timsin (tim sinkronisasi) yang harus disinkronkan dan itu juga sangat terkait dengan apa yang akan diputuskan di lima poin krusial," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/7).

Tjahjo mengatakan masih terbuka lobi-lobi terkait lima isu krusial hingga Kamis (20/7) pagi sebelum paripurna dimulai. Apalagi masih ada lembar materi yang belum ditandatangani (disepakati).

"Kalau disepakati musyawarah tidak mengganggu, tapi kalau disepakati diputuskan voting dan berbeda dari materi yang disepakati panja ini masih ada waktu untuk merubah. Makanya ada beberapa poin lembar yang jangan diparaf dulu dan disempurnakan sambil menunggu putusan di paripurna," jelasnya.

Oleh karena itu, kemungkinan untuk kembali ke aturan UU lama (UU tentang pemilihan legislatif (Pileg), UU tentang Pemilihan Presiden (Pilpres), dan UU tentang Penyelenggara Pemilu) pun masih dimungkinkan. Tjahjo menyebut hingga paripurna berlangsung semua opsi masih terbuka.

"Masih terbuka dong. Zaman dulu masih bisa pemerintah itu minta diskors kembali masih bisa. Anda lihat risalah yang dulu, Mendagri Pak Mardiyanto (Mendagri periode 2007-2009) yang mau diputuskan minta diskors sehingga batal," tutupnya.

Dala rapat kerja dengan pemerintah Pansus RUU Pemilu sebenarnya telah mengemukakan pandangan tiap fraksi mengenai paket isu krusial yang dipilih. Beberapa fraksi sudah jelas menentukan pilihan paket isu krusial, sedangkan fraksi lainnya tidak memberikan pilihan dan meminta keputusan dibawa ke rapat paripurna DPR.

Partai-partai pendukung pemerintah, seperti PDIP, Golkar, NasDem, Hanura, PAN, PKB, dan PPP, belum satu suara untuk memilih paket A, yang menjadi pilihan pemerintah. Hanya PDIP, Golkar, NasDem, dan Hanura yang memilih paket A.

Sementara itu, partai lain, seperti Gerindra, Demokrat, PAN, PKB, dan PKS, belum menyampaikan pilihan. Mereka memilih agar dilakukan voting dalam rapat paripurna pada 20 Juli mendatang.

"Dari kelima opsi yang disepakati bersama ini, tidak atau belum menentukan apa yang menjadi isu-isu krusial. Karena komitmen kita adalah dalam rangka musyawarah mufakat," kata anggota Fraksi Gerindra Bambang Riyanto.

Rapat Pansus kemudian diskors hingga pukul 19.00 WIB. Sebelum rapat diskors, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah menunggu hasil lobi dari Pansus dan setuju diberlakukannya musyawarah mufakat.

"Pemerintah masih berpikir sama. Anggota yang terhormat Pansus yang sudah berbulan-bulan bergelut mosok menggunakan UU lama. Prinsipnya, yang baik mari ditingkatkan, yang belum mari diperbaiki," kata Tjahjo.

PEMBAHASAN ALOT - Jalannya rapat kerja pembahasan paket isu krusial RUU Penyelenggaraan Pemilu memang berjalan sangat alot. Beberapa kali rapat sempat diskors untuk lobi-lobi pimpinan. Mendagri Tjahjo Kumolo mengakui pembahasan RUU Pemilu berlangsung alot hingga ada insiden gebrak meja. "Walaupun ada perdebatan keras sampai memukul meja, tapi niat anggota Pansus membangun kebersamaan yang sama," kata Tjahjo.

Dalam paparannya itu, Tjahjo mengapresiasi kinerja Pansus Penyelenggaraan Pemilu yang membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) dalam waktu singkat. Pemerintah tetap pada Paket A dalam isu krusial RUU Penyelenggaraan Pemilu. Meski begitu, pemerintah berharap aturan yang sudah baik tidak diubah kembali.

Dalam paparannya, Tjahjo menyebut pemerintah memilih Paket A karena sudah teruji dalam Pemilu dan Pilpres 2 periode yang lalu. Dia berharap angka ambang batas presiden (presidential threshold) disepakati.

"Menyangkut presidential threshold 20 persen atau 25 persen suara sah nasional karena telah teruji 2 kali pemilu presiden dan wapres mendapatkan 50 persen lebih dari pemilu dan sedikitnya 25 persen suara di jumlah provinsi yang tersebar," ucapnya.

Tjahjo mengatakan pemerintah juga menyadari ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menyangkut kekuatan politik parpol di parlemen. Pihaknya berharap ambang batas parlemen bisa ditingkatkan menjadi 4 persen.

"Ambang batas parlemen, instrumen positif dan teruji dalam upaya mengimplementasikan kekuatan politik di DPR. Pemerintah sangat mengharapkan ambang batas parlemen yang tadinya 3,5 persen untuk setidaknya di posisi 4 persen. Kami mengapresiasi kelegawaan banyak fraksi yang mengalah dari ambang batas maksimal demi kebersamaan melalui perpanjangan tangan lembaga yang ada di DPR ini," ucapnya.

Tjahjo juga menyinggung soal mengalah dalam sistem pemilu. Sementara tadinya pemerintah mendukung sistem proporsional terbuka terbatas, yang kerap diasumsikan sistem tertutup, kini menjadi sistem pemilu terbuka.

"Meski jalan tengah itu disimpulkan sama dengan sistem tertutup, padahal pandangan pemerintah berbeda. Maka untuk Pemilu 2019 pemerintah toh juga sepakat dengan yang akhirnya proporsional terbuka. Walaupun hal ini sepenuhnya ada hak partai politik yang menetapkan keanggotaan di DPR-DPRD," ujarnya.

Soal dapil magnitude, Tjahjo mengaku tak mengubah dari UU Pemilu yang lalu. Menurutnya, jumlah kursi tiap provinsi di DPR-DPRD sudah ideal. "Jika terjadi perubahan alokasi kursi pasti akan mengubah secara drastis ini akan mendukung kesinambungan legislatif dengan calon. Tidak mengubah 3-10 kursi untuk DPRD dan 3-12 DPRD kota/provinsi," tuturnya.

Untuk metode konversi suara, pemerintah memilih metode sainte-lague murni dan meninggalkan metode hare. Pemerintah, kata Tjahjo, ingin menggunakan sistem penghitungan suara yang adil dalam artian jumlah perolehan suara berbanding lurus dengan perolehan kursi. "Metode konversi suara pemerintah berpandangan, metode sangat substantif untuk menghasilkan metode hitung berkeadilan. Artinya, jumlah perolehan suara berbanding lurus dengan jumlah Kursi. Dari metode (hare) ini sudah lama ditinggalkan," katanya.

Meski begitu, Tjahjo menyebut pemerintah masih terbuka untuk mengikuti agenda Pansus Pemilu. Dia berharap perubahan UU Penyelenggaraan Pemilu ini dibuat untuk jangka panjang. "Saya pikir sama, kesepakatan awal UU ini tidak dibuat untuk 5 tahun sekali diubah. Tapi untuk jangka panjang. Soal di antara kita belum sepakat masih ada gugatan hukum, tapi itu urusan nanti, baik produk pemerintah maupun DPR, sudah biasa dilakukan judicial review," katanya.

SIKAP PEMERINTAH DIPERTANYAKAN - Sikap pemerintah yang ngotot presidential threshold 20 persen memang banyak dipertanyakan. Ketua DPP Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan yang berhak mengusung capres adalah parpol, bukan pemerintah.

"Nah, ini PT (presidential threshold) belum selesai. PT ini, saya heran kok pemerintah ngotot? Padahal yang punya kewenangan usung capres parpol atau gabungan parpol, pemerintah tak memiliki kewenangan," ujar Riza.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kemendagri berulangkali menyampaikan bahwa presidential threshold yang ideal sebesar 20 persen. Riza menyampaikan, karena usulan tersebut pembahasan RUU Pemilu tak kunjung selesai.

"Sejak awal saya apresiasi yang disampaikan Mendagri dan Presiden bahwa RUU Pemilu domain DPR. Berilah keleluasaan kepada DPR untuk mengelola. Dalam perjalanan, ada satu pasal yang belum bergerak, saya sampaikan pemerintah nggak ada kewenangan," jelas Riza.

Politikus Gerindra ini mengatakan, saat ini sudah tidak dibutuhkan lagi presidential threshold. Hal tersebut berdasarkan putusan MK soal Pemilu serentak. "Kedua, PT ini karena serentak sudah banyak pakar, ahli, menyatakan ini ilegal kalau ada PT. Masa pemilu 2019 menggunakan Pemilu 2014? Nanti parlemen yang duduk 2019 ada parpol baru dan ada parpol yang tidak," urainya.

Ketua DPP PAN Yandri Susanto juga mempertanyakan sikap ngotot pemerintah mempertahankan PT 20-25%. Dia mengatakan, RUU Pemilu sudah kompleks mengatur penyelenggaraan pemilu serentak ke depannya. Ia juga menyarankan pemerintah sebaiknya mengikuti kesepakatan setiap fraksi. "Padahal ini rezim parpol. Sejatinya kalau parpol mayoritas ke mana, sebaiknya (pemerintah) ikut saja," tuturnya.

PAN, kata dia, tidak ingin jika hasil akhir memutuskan kembali ke UU Pemilu lama jika RUU mandek atau deadlock. Menurut Yandri, keputusan tersebut mengorbankan banyak pihak. "Kalau ditolak semua, gara-gara satu isu, bagi PAN tidak adil karena mengorbankan kepentingan yang sejatinya itu bisa membungkus untuk kebaikan di masa depan. Jadi perbaiki niat kita, ini demi NKRI, Pancasila, itu saja. Kalau itu jadi semangat kita, jangan ada pihak untuk menghabiskan pihak lain," ujarnya. (dtc)

BACA JUGA: