JAKARTA, GRESNEWS.COM - Indonesia Police Watch (IPW) mendorong Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri segera melayangkan panggilan untuk memeriksa dan menahan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad terkait kasus "Rumah Kaca". Alasannya, IPW mencatat sudah ada enam alat bukti yang dimiliki Polri untuk melakukan pemanggilan dan penahanan. Mulai dari laporan masyarakat, bukti rekaman, bukti CCTV (Closed Circuit Television), keterangan saksi, penjelasan ahli, dan pengakuan Supriansyah, pemilik unit Apartemen Capitol Residence SCBD yang juga teman Samad.

"Dengan keenam alat bukti itu, tidak ada alasan bagi Bareskrim Polri untuk berlama-lama lagi memanggil dan
memeriksa Samad," tutur Ketua Presidium IPW, Neta S Pane dalam surat elektronik yang diterima Gresnews.com, Minggu (1/2).

Neta mengingatkan, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa Supriansyah sebagai saksi kasus "Rumah Kaca", tulisan terkait tudingan lobi politik Samad kepada tim sukses Joko Widodo-Jusuf Kalla saat Pemilihan Presiden 2014 lalu. Supriansyah menjadi saksi kasus dugaan pelanggaran Pasal 36 junto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan Samad.

Dalam beberapa keterangannya, Supriansyah menyebut nama mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia (PDIP), Tjahjo Kumolo turut hadir dalam pertemuan lobi politik antara Samad dan pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

Sementara pelapor menduga pertemuan Abraham dengan petinggi partai politik itu membahas kesepakatan mengenai proses hukum yang melibatkan politisi PDIP, Izedrik Emir Moeis. Kesepakatan itu diduga terkait keinginan Samad menjadi calon wakil presiden berpasangan dengan Joko Widodo serta keringanan hukum bagi Emir Moeis.

IPW menilai, pemeriksaan terhadap pemilik apartemen menunjukkan Polri sangat serius untuk mengungkap dan menuntaskan kejahatan pidana yang dilakukan Ketua KPK itu. "Keterangan saksi kepada penyidik maupun pers
makin menunjukkan ada kejahatan serius yang sedang terjadi di KPK, yakni dugaan penyalahgunaan wewenang yg dilakukan oleh oknum pimpinan KPK," jelas Neta.
Kesaksian ini, lanjutnya, semakin menunjukkan bahwa Samad selama ini diduga melakukan kebohongan publik dengan mengatakan semua yang dituduhkan dalam kasus "Rumah Kaca" adalah fitnah.

Kata Neta, kesaksian Supriansyah akan semakin mudah bagi Bareskrim Polri untuk menjerat Samad secara pidana. Selain itu, dia juga meminta mata publik semakin "terbuka", dapat bersikap objektif bahwa oknum-oknum KPK bukanlah malaikat dan tidak membabibuta membela oknum-oknum pimpinan KPK yang bermasalah.
Apalagi saksi tersebut adalah teman dekat Samad yang menjelaskan apa yang terjadi di apartemennya yang
"dipinjam" Samad dari Supriansyah, pemilik unit Apartemen Capitol Residence SCBD.

Menurut Neta, dalam kasus ini Samad tidak sekadar melanggar etika sebagai Ketua KPK. Tetapi Samad bisa dikenakan pidana berdasarkan Pasal 36 UU KPK. Ketentuan pasal ini megaskan pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK, dengan alasan apapun. Pelanggaran terhadap pasal ini, lanjut Neta, diancam lima tahun penjara dan polisi berhak langsung menahannya.

Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang terregistrasi dengan nomor: LP/75/1/2015/Bareskrim, tertanggal 22 Januari 2015. Samad dilaporkan ke Bareskrim terkait tudingan pertemuannya dengan sejumlah petinggi partai politik menjelang Pilpres 2014. Kasus itu dilaporkan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch M Yusuf Sahide ke Bareskrim Polri pada Senin (26/1) lalu. Barang bukti yang digunakan berupa satu bundel cetak dokumen dari situs Kompasiana dengan judul "Rumah Kaca Abraham Samad" tanggal 17 Januari 2015. Pelapor menduga pertemuan Abraham dengan petinggi partai politik itu membahas kesepakatan mengenai keinginan Samad menjadi calon wakil presiden berpasangan dengan Joko Widodo serta keringanan hukum bagi Emir Moeis.

Sebelumnya KPK secara resmi membantah seluruh tudingan yang dituduhkan dari blog Kompasiana berjudul "Rumah Kaca Abraham Samad" dan pernyataan Hasto di eks Posko Cemara beberapa waktu lalu yang membenarkan tulisan itu. Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP mengatakan, pihak KPK mulai dari pejabat struktural hingga pimpinan telah meminta klarifikasi dari Samad. Hasilnya, ketua KPK membantah pernyataan dari Hasto itu.

"Dari penjelasan Pak Samad, semua yang disampaikan fitnah belaka," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/1).

BACA JUGA: