JAKARTA, GRESNEWS.COM - Polemik seputar angka ambang batas parlemen (parliament threshold) akan menjadi salah satu tema yang menjadi perdebatan alot dalam pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Pemilu. Partai Amanat Nasional (PAN) mengusulkan agar ambang batas parlemen tidak menjadi syarat yang menentukan bagi partai untuk meloloskan calonnya ke parlemen.

Partai PAN justru mengusulkan pembahasan RUU Pemilu tidak berkutat pada masalah-masalah teknis. Tetapi mengutamakan perdebatan substansi penguatan sistem Pemilu.

Anggota Fraksi PAN Yandri Susanto justru menyatakan mengapresiasi ketentuan pemerintah mematok angka 3,5 persen. Namun demikian, PAN mengaku memiliki usulan yang berbeda dengan fraksi lainnya terkait angka ambang batas parlemen.

"Kalau PAN agak berbeda usulannya. Kita mengusulkan fraksi threshold. Semua anggota yang dipilih oleh rakyat kalau dia memenuhi suara untuk duduk harus dilantik," kata Yandri usai menjadi pembicara diskusi bertajuk "Politik Nasional dan Wajah DPR  2017", di Kantor Formappi, Jakarta, Senin (9/1).

Menurut Yandri, usulan PAN tersebut lebih mengedepankan substansi demokrasi. Artinya, anggota legislatif yang dipilih tidak ada alasan untuk tidak masuk ke parlemen karena alasan partai tidak lolos dalam parlemen threshold.

Hanya saja, imbuh Yandri diperlukan desain di tingkat parlemen untuk membuat desain fraksi. Ketika partai tidak memenuhi angka 3,5 persen maka partai tersebut harus bergabung dengan partai lainnya. "Tinggal lagi penataannya di parlemen. Partai yang tidak memenuhi angka itu bergabung membentuk fraksi," tegas anggota dari daerah pemilihan Banten II.

Yandri menambahkan, kalau pun harus mengusulkan angka ambang batas parlemen, PAN akan mengusulkan angka yang realistis dengan substansi demokrasi. Angka yang ditetapkan tidak boleh memberangus suara masyarakat yang telah memilih anggota legislatif untuk mewakilinya di parlemen. Jika angka PT ditargetkan terlalu tinggi, konsekuensinya akan banyak suara yang hilang karena partai tidak memenuhi syarat PT.

Sebelumnya, Fraksi Golkar menyatakan telah menyelesaikan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Pemilu. Fraksi Golkar mengusulkan angka ambang batas 7 - 10 persen. Angka tersebut jauh melampaui usulan pemerintah yang mematok angka 3,5 persen suara nasional. Fraksi Golkar berpandangan dengan meningkatkan ambang angka batas parlemen maka akan memperkuat sistem presidensil.

TAK ADA PILIHAN - Sementara itu Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang  menyatakan tidak ada solusi yang paling efektif untuk melakukan penyederhanaan partai di parlemen, selain menaikkan angka ambang batas parlemen. Meskipun bukan solusi satu-satunya, meningkatnya ambang batas dinilai solusi yang paling efektif saat ini.

Belajar dari masa lalu, multipartai tidak terbatas justru membuat demokrasi tidak efektif. Dampak lebih jauh tidak ada check and balance yang efektif antara parlemen dan pemerintah, serta pengambilan keputusan tidak efektif. Karena itu, perdebatannya harus bergeser pada bagaimana membangun design pembatasan partai politik.

"Kita ini mau mendorong penyederhanaan partai politik atau multipartai tidak terbatas," ujarnya Sebastian Salang kepada gresnews.com.

Dengan alasan itu, imbuh Sebastian, harus ada skenario untuk mewujudkan penyederhanaan partai politik. Salah satu alternatifnya adalah dengan meningkatkan angka ambang batas parlemen.

Menurutnya meningkatkan angka ambang batas bukan membatasi partai untuk masuk ke parlemen. Tetapi desain ini untuk mengukur kepercayaan publik kepada partai politik apakah partai dapat diterima oleh publik atau sebaliknya.

"Kalau DPR mau merevisi RUU Pemilu jangan pada tataran teknis, lebih baik membahas soal itu. Itu lebih substantif," usul Sebastian.

Selain itu Sebastian menilai argumentasi partai politik yang menolak untuk menaikkan angka ambang batas adalah alasan yang politis. Namun substansi untuk memperbaiki kualitas demokrasi tidak mengemuka menjadi pokok perdebatan dalam wacana RUU Pemilu. "Itu kan ketakutan mereka saja, kalau angkanya dinaikkan PT-nya mereka tidak masuk DPR," pungkasnya.

BACA JUGA: