JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kisruh Golkar yang sementara ini dimenangkan kubu Agung Laksono yang dimenangkan Mahkamah Partai Golkar (MPG) ternyata menyimpan cerita menarik dibalik fakta persidangan. Disinyalir, kemenangan Agung dipicu kesalahan pihak Aburizal Bakrie sendiri yang mengajukan kasasi atas putusan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang tidak menerima gugatan Ical yang mempersoalkan keabsahan kepengurusan Agung Laksono.


Ketua majelis Mahkamah Partai Golkar Muladi mengatakan, MPG awalnya akan mengambil putusan sela terhadap konflik Golkar. Namun, mereka kemudian merasa tersinggung atas kasasi yang diajukan kubu Ical karena diartikan memandang MPG tidak kompeten. "Maka, keluarlah putusan yang tidak diprediksi untuk memutuskan fakta hukum dari kesaksian tanpa adanya sela," kata Muladi saat jumpa pers di kediamannya, Jl Kerinci, Kebayoran Baru, Rabu (4/3).

Muladi menegaskan, MPG tadinya hanya ingin membuat putusan sela dan itu sudah disepakati empat majelis Mahkamah Partai setelah mendengarkan kesaksian kubu Munas Jakarta dan Munas Bali dalam persidangan Mahkamah Partai. "Setelah mendengar kesaksian dari kedua belah pihak, MPG sebenarnya merencanakan putusan sela," kata Muladi.

Putusan sela tersebut akan mengusahakan islah lanjutan yang belum dituntaskan kedua belah kubu dengan Mahkamah Partai sebagai fasilitator. "Ditambah konsultasi dengan setidaknya lima senior partai seperti Jusuf Kalla, BJ Habibie, Siswono Yudho Husodo dan lainnya," katanya.

Dalam mengupayakan proses islah, MPG awalnya ingin meminta waktu dua pekan. Namun, semua anggota majelis terkejut tatkala mendapatkan kabar pengajuan kasasi atas putusan PN Jakarta Barat kepada Mahkamah Agung kubu oleh Kubu Munas Bali yang dipimpin Ical melalui pengacaranya Yusril Ihza Mahedra.

"Yusril melangkah sudah pasti ada atas perintah di belakangnya, sehingga hal tersebut mencederai putusan sela para anggota majelis," kata Muladi.

Sebab saat itu persidangan masih berjalan dan belum ada putusan, namun kubu Ical malah mengajukan kasasi ke MA yang dinilai Muladi merupakan sebuah standard ganda. "Dia ikut sidang MPG, tapi juga mengajukan kasasi dan menganggap sidang kami tidak sah, mahkamah dianggap mencla-mencle," ujarnya kesal.

Terlebih salinan pengajuan kasasi yang memohon penyelesaian perselisihan kepengurusan Partai Golkar itu tidak ditangani Mahkamah Partai. Muladi mengaku dia menerima salinan itu pada Senin (2/3) kemarin. "Jadi ini merupakan hal yang unpredictable," katanya.

Untuk itu, majelis langsung bereaksi keras dengan pembatalan draft putusan sela, dan terjadilah perdebatan di antara majelis yang berubah arah pada putusan akhir. Sebab, dengan diajukannya kasasi tersebut, MPG menilai Kubu Munas Bali tidak memandang penting penyelesaian lewat MPG sehingga memilih jalur pengadilan. MPG pun kata Muladi, akhirnya banting setir langsung memutuskan fakta hukum dari kesaksian tanpa putusan sela.

Ia menceritakan, dalam proses akhir terjadi keributan antar anggota majelis akibat susunan putusan sela yang telah selesai harus kandas lantaran kasasi. Walaupun begitu, ia tetap meenghormati jalur yang ditempuh Kubu Munas Bali. "Silahkan lanjutkan. Hasilnya begini karena ada kasasi, tanpa sepengetahuan kami, Mahkamah Partai agak tersinggung," katanya.

Sebelumnya, anggota MPG yakni Muladi dan HAS Natabaya berbeda pendapat dengan Djasri Marin dan Andi Mattalatta. Muladi menerima permohonan kubu Agung sebagian dan memutuskan permohonan lainnya tidak dapat diterima. Muladi dan Natabaya, merekomendasikan agar kedua kubu menghindari the winner takes all, merehabilitasi kader Golkar yang dipecat, dan mengajak pihak yang kalah dalam kepengurusan.

Sementara itu, Djasri Marin dan Andi Mattalatta menilai Munas IX Bali yang menetapkan Aburizal Bakrie dan Idrus Marham sebagai ketua umum dan sekretaris jenderal Partai Golkar secara aklamasi tak demokratis. Sedang Munas IX Jakarta pelaksanaannya sangat terbuka, transparan, dan demokratis. "Maka, mengabulkan permohonan pemohon sebagian, menerima kepengurusan Munas Ancol," ucap Djasri.

Putusan tersebut harus dilaksanakan dengan mengakomodasi kubu Munas Bali secara selektif. Kepada kader yang memenuhi kriteria, loyal, serta tidak melakukan perbuatan tercela, untuk diakomodasi dalam kepengurusan partai. Majelis juga meminta kepengurusan Agung menggelar musyawarah daerah (musda) lalu munas dan berkonsolidasi dengan semua organ partai paling lambat pada Oktober 2016.

BACA JUGA: