JAKARTA, GRESNEWS.COM - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno akhirnya buka suara terkait pengiriman suratnya yang melarang para deputi dan direksi BUMN untuk menghadiri rapat dengan DPR. Pelarangan tersebut dikarenakan beberapa isu tentang uji materi Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau disebut juga UU MD3.

Rini mengaku pada dasarnya Kementerian BUMN tidak memiliki masalah khusus dengan DPR. Dia juga menambahkan Kementerian BUMN hingga sekarang belum bisa dengar pendapat dengan DPR hingga permasalahan UU MD3 terselesaikan.

Kendati demikian, Rini enggan mengungkapkan alasannya melarang para deputi dan direksi BUMN untuk hadir rapat dengan DPR berdasarkan instruksi surat dari Sekretaris Kabinet. Bahkan Rini menganjurkan kepada DPR terutama komisi VI sebagai mitra kerja BUMN agar melakukan kunjungan-kunjungan ke perusahaan BUMN.

"Ya tidak apa-apa. Kan tidak ada permasalahan apa-apa, yang DPR lakukan sekarang adalah DPR melakukan kunjungan-kunjungan ke perusahaan BUMN," kata Rini di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (27/11).

Sementara itu, pengamat BUMN Watch Naldy Nazar Haroen mengaku sepakat instruksi Rini untuk melarang deputi dan perusahaan BUMN untuk hadir rapat dengan DPR. Sebab saat ini DPR masih belum utuh bekerja dikarenakan perselisihan antara kubu Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH).

Disatu sisi, pelarangan yang didasari instruksi Presiden Jokowi agar dilaksanakan oleh para menteri dinilai positif. Pasalnya DPR harus bekerja setelah revisi UU MD3 disahkan kemudian alat kelengkapan dewan sudah selesai, setelah semuanya maka DPR dapat bekerja mengawasi pemerintah.

"Apa yang dilakukan Jokowi dan para menteri itu bagus, untuk membuat DPR tahu diri. Jangan merasa DPR memiliki kekuatan super," kata Naldy.

Sebelumnya Komisi VI DPR RI mengaku jika pihaknya menerima surat yang dikeluarkan dari kabinet pemerintahan Jokowi-JK untuk tidak melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR RI terlebih dahulu dengan pejabat eselon satu kementerian BUMN pada pekan lalu. Surat dengan Nomor: S-724/MBU/XI/2014 tersebut  ditujukan kepada kesetjenan DPR RI.

Setelah itu pemerintah juga mengeluarkan surat senada melalui Sekretaris Kabinet menghimbau kepada para Menteri, Kepala Kepolisian Negara RI, Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) dan Jaksa Agung untuk menunda pertemuan dengan DPR, baik dengan Pimpinan maupun alat kelengkapan DPR. Surat edaran dengan nomor SE-12/Seskab/XI/2014 dari Sekretaris Kabinet tersebut merupakan tindaklanjut dari Sidang Kabinet Paripurna pada 3 November 2014 lalu.

BACA JUGA: