JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pengajuan hak angket terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ternyata benar dilancarkan oleh Koalisi Merah Putih (KMP). Hingga kini total keseluruhan anggota dewan yang telah sepakat mencapai 116 orang. Jumlah ini dianggap oleh kubu yang berseberangan dengan KMP sebagai angka yang kecil sehingga usulan itu diyakini akan tumbang saat dibawa ke rapat paripurna nanti.

Hak angket atas pelanggaran UU dan intervensi pemerintah dalam konflik parpol telah resmi diajukan kepada Pimpinan DPR. Sejauh ini sejumlah 116 anggota DPR terdiri dari lima fraksi yakni Golkar sebanyak 55 orang, Gerindra (37 orang), PKS (20 orang), PPP dan PAN masing-masing 2 orang sudah menyetujuinya.

"Jumlah ini akan terus bertambah karena masih diedarkan ke seluruh anggota fraksi yang ada di DPR," kata Sekretaris Fraksi Partai Golkar Kubu Munas Bali Bambang Soesatyo dalam pesan singkat kepada wartawan, Kamis (26/3).

Penggunaan hak angket ini dimaksudkan untuk membongkar praktik antidemokrasi terhadap partai politik yang dilakukan oleh pemerintah melalui Kemenkum dan HAM. Intervensi pemerintah via menkumham terhadap konflik internal partai politik dinilai mengancam demokrasi dan mengancam kemerdekaan berserikat dan berkumpul yang dijamin konstitusi.

"Kami berharap, usulan ini ditindaklanjuti secepatnya oleh Pimpinan DPR agar SK Menkum dan HAM terhadap PPP dan Golkar yang menyalahi aturan dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal, dapat dihindari," ujar Bamsoet.

Ia khawatir, ricuh PPP dan Golkar yang diakibatkan pengesahan tergesa-gesa oleh menkumham akan menjadi konflik horizontal antarpengurus dan kader partai di daerah. "Jika kelak hak angket atau hak penyelidikan dewan disetujui paripurna maka praktik-praktik kotor yang membegal PPP dan Partai Golkar dan mengancam demokrasi nasional akan terkuak," katanya.

Bamsoet mencurigai praktik menkumham ini didasari oleh dorongannya sebagai kader partai politik dan bukan tindakannya sebagai menteri. Dia menilai, terdapat permainan dan kekuatan selain Presiden sebagai atasan langsung sang menteri yang bisa menekan, mengitervensi, dan mendikte menteri, sehingga kebijakan Menkumham terhadap PPP dan Golkar itu melanggar UU dan sarat kepentingan politik.

"Pansus Hak Angket juga akan melakukan penyitaan dokumen yang berupa rekaman, notulen, kajian dasar pertimbangan hukum dari suatu kebijakan dan lain-lain," katanya.

Menanggapi hak angket yang terus berjalan ini, Wakil Sekretaris Fraksi PPP hasil Munas Surabaya Arsul Sani berpendapat hak angket akan kandas di tingkat Paripurna. Sebab suara dari fraksi partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) nantinya yang akan menjadi faktor penentu.

Apalagi suara ini bertambah dengan Fraksi PAN dan Partai Demokrat juga menolak hak angket tersebut. "Misalnya, dalam Paripurna mayoritas fraksi menolak, demokrat menolak, PAN tidak mendukung, KIH menolak. PPP hanya 5 yang dari kubu Djan Faridz," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (26/3).

Agar hak angket ini lolos paling tidak sesuai peraturan harus mencapai suara 50+1 persen jumlah kehadiran anggota rapat. Sedangkan pada Rapat Fraksi PPP telah memutuskan untuk menolak angket, dari total 39 anggota dewan partai berlambang Kabah itu, 34 anggota sepakat menolak hak angket.

"Jika ada yang dukung hak angket pasti DPP akan berikan sanksi. Di paripurna nanti kita akan menolak karena itu bukan kepentingan strategis," katanya.

Sanksi bagi anggota fraksi yang tetap mendukung angket awalnya akan berupa teguran tertulis. Namun, jika anggota yang bersangkutan tetap melakukan kegiatan di luar keputusan fraksi maka sanksi yang lebih berat akan diberikan sesuai AD/ART.

"Sanksi teguran tertulis sampai sanksi lebih berat kalau sudah yang kesekian kali," pungkas Arsul.

BACA JUGA: