JAKARTA, GRESNEWS.COM – Mahkamah Konstitusi telah selesai menggelar rangkaian sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2014. Dan hari ini, Kamis (21/8) mulai pukul 14.00 WIB, MK akan membacaan putusan sengketa yang dimohonkan Prabowo-Hatta tersebut.

Pasca sidang yang digelar sejak 6 Agustus hingga 18 Agustus 2014 lalu, para hakim konstitusi melanjutkannya dengan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk mengambil putusan PHPU Pilpres 2014. Rapat dihadiri sembilan hakim konstitusi dan digelar secara tertutup.

Dalam RPH tersebut, majelis hakim memperhatikan banyak pertimbangan. Di antaranya kesimpulan dari para pihak yang bersengketa, mulai dari bukti, keterangan saksi dan penjelasan dari para ahli yang dihadirkan di persidangan. Mulai dari pemohon, termohon, dan pihak terkait.

Berdasarkan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, majelis hakim konstitusi akan mengabulkan permohonan dengan syarat harus didasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti.

Dalam siaran pers Mahkamah Konstitusi yang diterima Gresnews.com, Kamis (21/8), disebutkan putusan MK bersifat final dan mengikat sejak diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.

Hal itu, diatur dalam Pasal 249 UUD 1945; Pasal 10 Ayat (1); Penjelasan Pasal 10 Ayat (1) dan Pasal 47 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. "Dengan demikian, setelah putusan ini tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh dan para pihak diwajIbkan untuk melaksanakan putusan sebagaimana mestinya," demikian isi siaran tersebut.

Namun calon presiden Prabowo Subianto masih berupaya menempuh jalan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung jika gugatannya tak dipenuhi di Mahkamah Konstitusi (MK). "Kami juga masih ada jalan menempuh ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kita juga masih bisa menempuh jalan ke Mahkamah Agung (MA)," kata Prabowo saat menghadiri acara silaturahim dan halalbihalal dengan tim Koalisi Merah Putih wilayah Jabar di Gedung Sasana Budaya Ganesha, Kota Bandung, Selasa. (19/8).

Prabowo menuturkan, sengketa Pilpres 2014 masih dalam tahapan penyelesaian secara hukum di MK. Ia berharap, semua hakim di MK melaksanakan tugasnya dengan baik, jujur, dan adil. "Kami berharap dan kami berdoa bahwa hakim-hakim MK akan melaksanakan tugasnya dengan baik," kata Prabowo.

Selain itu, Prabowo mengungkapkan masih memiliki kekuatan politik di parlemen tingkat DPR RI dari partai Koalisi Merah Putih, yang mencapai 63 persen. "Kekuatan politik kita juga masih sangat kuat," kata mantan Danjen Kopassus itu.

Prabowo menjelaskan, pengaduan pilpres ke MK bukan karena tidak menerima hasil pilpres, melainkan ingin membuktikan bahwa telah terjadi kecurangan dalam pesta demokrasi 2014. Ia menyatakan tidak ingin suatu pemerintahan lahir dari kebohongan atau kecurangan karena akan memerintah secara tidak benar dan dikhawatirkan akan ditinggalkan oleh rakyatnya.

Sementara Tim Prabowo-Hatta tampaknya menempuh segala cara untuk mempermasalahkan Pilpres 2014 baik proses maupun hasilnya. Satu lagi yang akan ditempuh adalah jalur Mahkamah Agung (MA) untuk menguji peraturan KPU. "Judicial review di MA terkait dengan peraturan KPU tentang DPK dan DPKTb," ucap kuasa hukum tim Prabowo, Elza Syarief usai berdiskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Rabu (20/8).

Elza mengatakan, gugatan itu sudah diajukan sekitar tanggal 6 atau 7 Agustus lalu. Pihaknya membantah jika gugatan ini bentuk ketidakpuasan pada proses di MK. "Ini kan diajukan sebelum putusan MK," ujarnya.

Sementara kuasa hukum Prabowo-Hatta lainnya, Didi Supriyanto, menerangkan ada beberapa peraturan yang diujikan ke MK karena dianggap berbenturan dengan Undang-undang. "Terkait PKPU-PKPU yang berbenturan dengan Undang-undang, seperti PKPU 9, 19, 21 dan 31," ujarnya.

Peraturan Nomor 9 adalah tentang Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pilpres 2014. Peraturan Nomor 31 dan 21 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara dan Penetapan Hasil Pilpres 2014. Satu lagi, Peraturan Nomor 19 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pilpres 2014. "Itu karena ada norma baru dari Undang-undang," ucap politisi PAN itu. (dtc)

BACA JUGA: