JAKARTA, GRESNEWS.COM – Pasca keluarnya Basuki Tjahaja Purnama sebagai kader Gerindra karena perbedaan pandangan soal Rancangan Undang-undang Pilkada, Gerindra berencana mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Uji materi tersebut terkait dengan Undang-undang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) yang mempertanyakan kewenangan partai untuk bisa menarik kadernya dari jabatan politik jika keluar dari partai yang bersangkutan.

Menanggapi hal ini, pengamat politik dari SIGI, Medrial Alamsyah mengatakan proses uji materi merupakan proses hukum. Dalam konteks demokrasi, uji materi UU Pemda wajar saja diajukan karena Gerindra memiliki hak tersebut. Menurutnya partai politik juga memiliki basis hukum. "Langkah yang ditempuh sudah benar, bahwa itu diterima atau ditolak lain cerita," jelasnya kepada Gresnews.com, Sabtu (20/9).

Hanya saja pada sisi lainnya, Medrial menilai Ahok juga memiliki hak untuk keluar dari partainya. Namun dari sisi demokrasi, meski punya hak, Ahok sebenarnya memiliki tanggungjawab untuk mengembangkan demokrasi melalui partai. Jika ada perbedaan pandangan di internal partai, menurutnya seharusnya Ahok membangun faksi agar bisa mendukungnya. "Dia malah keluar gagah-gagahan," katanya menyayangkan langkah Ahok.

Ia menuturkan, langkah Ahok keluar dari partai menunjukkan Ahok telah mengabaikan faktor penting sebagai pemimpin untuk mempertahankan dan membina sistem kepartaian. Ia mencontohkan Akbar Tandjung juga pernah dikecewakan oleh partainya, tapi ia membentuk faksi di dalam untuk mendukungnya. "Atau seperti Anwar Ibrahim di Malaysia. Jadi jangan ambegan begitu," ujarnya,

Menurut Medrial, masyarakat awam tidak paham bahwa langkah yang dilakukan Ahok sebenarnya merupakan kesalahan besar. Ia mengatakan, masyarakat juga bisa mengartikan bahwa politik hanya intrik untuk mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri.

Ia berpendapat politik juga harus memperhatikan etika untuk pembangunan politik itu sendiri. "Partai memang banyak melakukan kesalahan, tapi cara memperbaikinya juga harus benar," tambahnya.

Secara terpisah, pengamat politik dari UIN Jakarta, Bakir Ihsan mengatakan sah-sah saja Gerindera mengajukan uji materi UU Pemda tapi perlu juga dilihat apakah alasannya kuat. Menurutnya untuk kepala daerah seharusnya tidak bisa partai menarik kadernya, apalagi kadernya sudah mengundurkan diri.

Ia menjelaskan alasan partai sebaiknya tidak diberikan wewenang untuk menarik kader partainya yang keluar dari partai. Pertama, ia mengatakan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat dan partai hanya pengantar. Kedua, menurutnya kepala daerah bisa dipilih dari jalur perorangan atau independen tanpa partai politik.

Bakir berpendapat kalau partai bisa menarik kadernya di pemerintahan, menurutnya akan menimbulkan kekacauan di pemerintahan apalagi di tengah partai politik yang oligarkis. "Bisa menciptakan instabilitas pemerintahan. Nanti partai bisa menarik kadernya yang jadi presiden," katanya kepada Gresnews.com.

BACA JUGA: