JAKARTA, GRESNEWS.COM - Langkah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan tarif batas bawah taksi online mendapat protes. Salah satunya dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Hipmi meminta Presiden Joko Widodo membatalkan revisi aturan tersebut sebab regulasi tersebut dapat menjadi inspirasi kartel ke industri lainnya.

"Kami ikut mendukung langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta presiden menghapus tarif bawah taksi online," kata Anggawira dalam siaran pers yang diterima gresnews.com, Senin (17/4).

Dia mengatakan, bila pemerintah ingin berpihak kepada konsumen dan persaingan usaha yang sehat serta berkembangnya industri kreatif, tarif atas taksi online harus diserahkan ke mekanisme pasar.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kemenhub telah merevisi Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan PM Nomor 32 Tahun 2016. Salah satu revisi tersebut, Kemenhub menetapkan tarif batas bawah bagi semua taksi online.

Hipmi beranggapan, penetapan tarif taksi online ini akan menjadi inspirasi praktik kartel di industri sejenis maupun ke industri lainnya. "Potensi kartel sudah ada dengan penetapan tarif ini.  Hanya saja praktik ini difasilitasi oleh pemerintah dalam hal ini Kemenhub. Dalam batas-batas tertentu kartel semacam ini bisa dimaklumi untuk melindungi kepentingan publik yang lebih luas, tapi kepentingan publik di taksi online dan startup jauh lebih besar daripada kepentingan segelintir korporasi," ujar Anggawira.

Kartel adalah kerja sama antara beberapa badan usaha yang memproduksi dan memasarkan barang yang sejenis. Dalam kartel ini, masing-masing badan usaha masih mempunyai kebebasan dalam mengurus badan usahanya kecuali untuk hal-hal yang telah disepakati dalam kartel. Adapun maksud dan tujuan kartel adalah untuk mengurangi persaingan atau meniadakan persaingan.

Hipmi menemukan beberapa kejanggalan dalam revisi taksi online tersebut. Pertama, penetapan tarif tersebut dapat menjadi inspirasi bagi industri lainnya untuk mempengaruhi pemerintah dalam melakukan kartel dan memberangus para pesaing baru yang datang belakangan namun lebih inovatif dan kreatif.

Para pesaing baru ini, ujar Anggawira, memang hanya dapat dikalahkan oleh kebijakan dan kekuasaan. "Bagi industri, akomodasi kebijakan ini menjadi sebuah disinsentif, iklim investasi menjadi tidak atraktif. Kalau bermain sehat taksi online ini sudah menang besar, menciptakan jutaan lapangan kerja baru, mendorong kewirausahaan, menurunkan inflasi," pungkas Anggawira.  

Kedua, ujar Anggawira, penetapan tarif atau price fixing di taksi online rawan disusupi kepentingan pelaku usaha taksi konvensional. Sebab itu, proses pengambilan kebijakan revisi regulasi tersebut perlu diaudit. "Kami mengendus ada potensi distorsi dalam penetapan tarif ini. Sulit untuk dikatakan clear and clean dalam penentuan tarif," ujar Anggawira.

Sebelumnya, KPPU telah bertemu Presiden dan meminta Kemenhub mengevaluasi aturan transportasi online, Kamis (30/3). Syarkawi mengatakan, setidaknya ada tiga poin yang harus dievaluasi Presiden dari aturan transportasi online yang terdapat dalam revisi Permenhub No. 32 Tahun 2016 tentang Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek. Pertama, menyangkut pengaturan tarif batas bawah.

KPPU ingin agar aturan tarif batas bawah tersebut dihilangkan. Menurut mereka, pengaturan justru akan mematikan inovasi pelaku usaha di sektor angkutan transportasi. "Mereka tidak akan mencari cara kurangi biaya agar harganya di masyarakat bisa terjangkau, makanya kami dorong itu," katanya usai pertemuan di Istana, Kamis (30/3).

Sejalan dengan KPPU, Hipmi menilai Kemenhub tidak sejalan dengan semangat Presiden Jokowi yang berupaya memangkas inflasi, memotong tingginya beban komponen biaya transportasi di masyarakat, serta mendorong tumbuh kembangnya industri kreatif.

"Ada banyak masukan dari pengusaha-pengusaha muda start-up yang terganggu dengan revisi Kemenhub itu. Mereka curiga, revisi ini cuma jadi pintu masuk bagi model-model bisnis konvensional untuk memberangus mereka sebab bisnisnya terancam," ujar Anggawira.  
TRANSISI TIGA BULAN - Kementerian Perhubungan memberlakukan masa transisi untuk Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 sebagai revisi dari Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Padahal terhitung mulai 1 April seharusnya peraturan ini sudah mulai diterapkan.

Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, pemberlakukan masa transisi itu dilakukan demi menjaga iklim usaha yang kondusif dalam ranah bisnis transportasi. "Kami ingin menangkap semua aspirasi dari masyarakat sehingga aturan tersebut dapat mewakili kepentingan masyarakat," tuturnya seperti dilansir dari situs resmi Kementerian Perhubungan, Senin (3/4).

Dalam Permenhub 26 Tahun 2017 setidaknya ada 11 poin revisi yang dibuat. Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan atau 1 April 2017 namun ada beberapa substansi materi diberlakukan masa transisi dalam penerapannya.

Dari 11 poin tersebut, 4 poin diberlakukan secara langsung pada 1 April 2017 yaitu penetapan angkutan online sebagai angkutan sewa khusus, persyaratan kapasitas silinder mesin kendaraan minimal 1.000 CC, persyaratan keharusan memiliki tempat penyimpanan kendaraan, dan kepemilikan atau kerjasama dengan bengkel yang merawat kendaraan.

Sementara untuk pengujian berkala (KIR) kendaraan, stiker dan penyediaan akses digital dashboard diberlakukan masa transisi dengan waktu 2 bulan setelah 1 April 2017 atau 1 Juni 2017.

Sedangkan untuk pemberlakuan poin penetapan tarif batas atas dan batas bawah, kuota, pengenaan pajak, dan penggunaan nama pada STNK, diberlakukan masa transisi selama 3 bulan.

"Kami akan memberlakukan aturan tersebut dengan transisi dan implementasi pasal-pasal dalam PM tersebut akan dilakukan secara bertahap," tukas Budi.

Berikut penjelasan 11 poin revisi PM 32 Tahun 2016 :

1. Jenis angkutan sewa

Kendaraan Bermotor Umum yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna hitam hanya kendaraan angkutan sewa; Nomenklatur angkutan sewa khusus untuk mengakomodir pelayanan angkutan taksi online.

2. Kapasitas silinder mesin kendaraan

Angkutan Sewa Umum minimal 1.300 cc; Angkutan Sewa Khusus minimal 1.000 cc.

3. Batas tarif angkutan sewa khusus

Tarif angkutan tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi; Penentuan tarif berdasarkan tarif batas atas/bawah; Penetapan tarif diserahkan sepenuhnya kepada Gubernur sesuai domisili perusahaan dan Kepala BPTJ untuk wilayah JABODETABEK.

4. Kuota jumlah angkutan sewa khusus

Penetapan kebutuhan jumlah kendaraan dilakukan oleh Gubernur sesuai domisili perusahaan; dan Kepala BPTJ untuk wilayah JABODETABEK.

5. Kewajiban STNK berbadan hukum

Jika sebelumnya ketentuan STNK atas nama perusahaan, direvisi menjadi STNK atas nama badan hukum. Selanjutnya STNK yang masih atas nama perorangan masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

Sebelum masa peralihan STNK menjadi atas nama badan hukum harus dilampirkan akta notaris yang memuat kesediaan STNK menjadi badan hukum dan hak kepemilikan kendaraan tetap menjadi hak pribadi perorangan.

6. Pengujian berkala (KIR)

Tanda uji berkala kendaraan bermotor (kir) pertama semula dilakukan dengan cara pengetokan, disesuaikan menjadi dengan pemberian plat yang di-emboss; Kendaraan bermotor yang paling lama 6 bulan sejak dikeluarkannya STNK tidak perlu diuji KIR, dapat dengan melampirkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

7. Pool

Persyaratan izin penyelenggaraan angkutan umum semula harus memiliki ´pool´ disesuaikan menjadi memiliki/menguasai tempat penyimpanan kendaraan; Harus mampu menampung jumlah kendaraan yang dimiliki.

8. Bengkel

Dapat menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel); atau Kerjasama dengan pihak lain.

9. Pajak

Substansi untuk kepentingan perpajakan pada penyelenggaraan angkutan umum taksi online dikenakan terhadap perusahaan aplikasi sesuai usul dari Ditjen Pajak.

10. Akses Dashboard

Pokok bahasan Akses Dashboard merupakan ketentuan baru yang ditambahkan dalam revisi peraturan ini. Wajib memberikan akses digital dashboard kepada Dirjen Hubdat dan pemberi izin penyelenggaraan angkutan umum; Untuk kepentingan pengawasan operasional taksi online.

11. Sanksi

Pemberian sanksi dikenakan baik ke perusahaan angkutan umum maupun perusahaan aplikasi; Sanksi atas pelanggaraan perusahaan aplikasi diberikan oleh Menteri Kominfo dengan melakukan pemutusan akses (pemblokiran) sementara terhadap aplikasi sampai dengan dilakukan perbaikan. (dtc)

BACA JUGA: