JAKARTA - Komisi I DPR akan mengadakan rapat khusus dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI ) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membahas peran KPI dalam pelaksanaan Pemilu 2014, terutama dalam penyusunan ketentuan iklan kampanye.

Komisi I berharap, KPI dapat bersikap tegas dalam mengawasi tayangan iklan kampanye yang berpotensi melanggar dalam Pemilu 2014. "Saat rapat nanti, istilahnya mungkin rapat gabungan dengan KPU, karena KPU bukan mitra kerja Komisi I, memang perlu dirumuskan secara rinci dan lengkap panduan dalam tayangan iklan kampanye," kata Wakil Ketua Komisi I dari Fraksi Partai Demokrat, Ramadhan Pohan, ketika memimpin rapat dengar pendapat Komisi I dengan KPI di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (28/1), seperti dilansir dpr.go.id

Anggota Komisi I Heri Ahmadi (F-PDI Perjuangan) mengatakan ketentuan penyiaran yang menentukan siaran tentang kampanye memberikan alokasi waktu yang sama dan kesempatan yang berimbang dan harus ada ketentuan tentang sanksi.

"Bukan sanksi kepada peserta pemilunya tetapi kepada medianya, sanksi denda, atau kemungkinan menyangkut izin," katanya.

Ketua KPI Pusat Muhamad Riyanto lantas menjelaskan, pihaknya memang merancang kerja sama dengan KPU untuk membicarakan konsep dan teknis pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu.

Konkretnya, kedua lembaga itu kini sedang menyusun detail dan teknis untuk pembentukan peraturan soal pengaturan iklan kampanye, pada akhir Januari diharapkan sudah ada penandatanganan kesepakatan.

"Pengaturan iklan itu prinsipnya dapat mengatur dan memberikan hak yang sama pada semua pihak untuk beriklan dalam kampanye dengan durasi yang disepakati dan dengan menaati kaidah-kaidah yang ada," terang Riyanto menggambarkan konsep pengaturan dan pengawasan iklan kampanye pemilu.

BACA JUGA: