Penegakan hukum di RUU Pemilu dinilai tumpang tindih
Jakarta - Beberapa substansi penegakan hukum RUU Pemilu, yang disepakati oleh DPR dan Pemerintah dinilai masih terbatas dan tumpang tindih.
"Pengaturan di tahapan pemilu seperti verifikasi calon peserta pemilu tidak sinkron dengan pengaturan penyelesaian pelanggaran administrasi," kata Wakil Ketua Perludem, Toto Santoso di Jakarta, Senin (2/4).
Menurut Toto, di satu sisi tetap memberikan kewenangan kepada KPU namun pengaturan yang lainnya memberikan kewenangan Bawaslu melakukan penanganan dan menjatuhkan sanksi.
"Mekanisme penyelesaian sengketa pemilu antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu terkesan berbelit-belit dengan alur yang terlalu panjang. Penyelesaian sengketa diserahkan kepada Bawaslu, namun jika tidak puas dapat diajukan sengketa ke PTUN dan kasisi ke MA," ungkap Toto.
Oleh karena itu, tambah dia, Perludem mendesak Pansus RUU pemilu untuk menyelesaikan pembahasan tepat pada waktunya dan menciptakan sistem keadilan Pemilu yang berorientasi terhadap pemenuhan dan melindungi hak elekoral dari setiap pelanggaran, serta mendorong harmonisasi dan sinkronisasi pengaturan terkait penegakan hukum pemilu.
- KIPP Indonesia: UU Pemilu Untungkan Parpol Besar
- Partai Lama Tidak Perlu Verifikasi, PSI Gugat UU Pemilu ke MK
- KIPP: UU Pemilu Bentuk Arogansi Pemerintah
- PKS-Gerindra Peercaya Diri Bisa Usung Capres
- PAN Membela Diri Saat Penentuan RUU Pemilu
- Pengesahan RUU Pemilu Sisakan Bara dalam Sekam
- Lima Opsi RUU Pemilu