Jakarta - Beberapa substansi penegakan hukum RUU Pemilu, yang disepakati oleh DPR dan Pemerintah dinilai masih terbatas dan tumpang tindih.

"Pengaturan di tahapan pemilu seperti verifikasi calon peserta pemilu tidak sinkron dengan pengaturan penyelesaian pelanggaran administrasi," kata Wakil Ketua Perludem, Toto Santoso di Jakarta, Senin (2/4).

Menurut Toto, di satu sisi tetap memberikan kewenangan kepada KPU namun pengaturan yang lainnya memberikan kewenangan Bawaslu melakukan penanganan dan menjatuhkan sanksi.

"Mekanisme penyelesaian sengketa pemilu antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu terkesan berbelit-belit dengan alur yang terlalu panjang. Penyelesaian sengketa diserahkan kepada Bawaslu, namun jika tidak puas dapat diajukan sengketa ke PTUN dan kasisi ke MA," ungkap Toto.

Oleh karena itu, tambah dia, Perludem mendesak Pansus RUU pemilu untuk menyelesaikan pembahasan tepat pada waktunya dan  menciptakan sistem keadilan Pemilu yang berorientasi terhadap pemenuhan dan melindungi hak elekoral dari setiap pelanggaran, serta mendorong harmonisasi dan sinkronisasi pengaturan terkait penegakan hukum pemilu.

BACA JUGA: