JAKARTA, GRESNEWS.COM - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu di DPR akan mengambil keputusan terhadap sejumlah isu krusial di RUU tersebut, di antaranya soal ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) hari ini. Sementara sikap pemerintah tetap berkukuh pada pandangannya.

Pemerintah ingin agar presidential threshold dalam RUU Pemilu sama dengan UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, yaitu 20% kursi DPR RI atau 25% suara nasional. Alasannya, presidential threshold tidak bertentangan dengan konstitusi.

"Presidential threshold memastikan bahwa pasangan presiden dan wakil presiden yang akan terpilih telah memiliki dukungan minimum partai politik atau gabungan partai politik di parlemen. Presidential threshold mendorong peningkatan kualitas pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata Mendagri Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Kamis (8/6).

Tjahjo mengatakan pemerintah mempertimbangkan usulan bahwa presidential threshold hanya mensyaratkan perolehan minimal 25% suara nasional saat Pemilu sebelumnya dan tidak lagi mensyaratkan perolehan kursi. Dengan demikian, parpol peserta Pemilu 2014 yang tidak lolos ke parlemen tetap bisa ikut mencalonkan presiden.

"Artinya, 12 partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2014 seluruhnya dapat membentuk gabungan partai politik untuk mengusung calon pasangan presiden dan wakil presiden, termasuk partai yang ikut Pemilu lalu tapi tidak dapat alokasi kursi DPR RI," tuturnya.

Untuk ambang batas parlemen, pemerintah ingin agar batasnya naik dari yang sebelumnya 3,5%. Tjahjo juga menegaskan bahwa ambang batas parlemen tidak bertentangan dengan konstitusi.

"Parliamentary threshold sejalan dengan upaya membangun sistem multipartai sederhana. Parliamentary threshold bertujuan menciptakan sistem parlemen yang efektif dan pelembagaan sistem perwakilan sebagai upaya komitmen politik bersama membangun sistem pemerintahan presidensial," ungkap Tjahjo.

SIKAP FRAKSI - Ketua pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan ada empat fraksi yang setuju presidential threshold sama seperti keinginan pemerintah yaitu 20 sampai 25 persen. Empat fraksi tersebut adalah PDIP, Golkar, NasDem, dan PPP.

Sementara itu, fraksi yang di tengah-tengah dengan kisaran sama dengan parliamentary threshold dan 10-15 persen ada 3. Ketiganya adalah Hanura (10-15 persen), PKB (sama dengan parliamentary threshold), dan PKS (sama dengan parliamentary threshold).

Kubu ketiga, ada 3 fraksi yang ngotot di angka 0 persen atau tidak ada ambang batas capres. Ketiganya Demokrat, Gerindra, dan PAN.

Sebelumnya, Lukman mengatakan, tiap fraksi memiliki usulan yang berbeda soal besaran parliamentary threshold. Dia mengungkapkan, saat ini angka ambang batas parlemen sudah menemui titik cerah.

"Kan ada pilihan 3,5 persen, 5 persen, ada 4 persen, dan ada 7 persen. Tapi lobi-lobi antar ketua fraksi dan lobi-lobi antar kapoksi di Pansus sepertinya ketemunya di 4 persen," ujar Lukman di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/6).

Menurut Lukman, partai yang ngotot angka PT 20 persen ingin persaingan di pilpres landai. Sedangkan yang menginginkan nol persen ingin mengajukan capres sendiri. "Niatnya kan sama nih, 20 (persen) biar nggak ada saingan, sehingga nggak muncul capres lain. Yang nol persen maunya, Ya sudahlah, buka peluang semuanya jadi capres," sebutnya.

Soal PT 20 persen, Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan, dengan PT 20 persen, presiden terpilih nantinya tidak kesulitan mencari dukungan politik di parlemen. "Supaya capres punya basis politik yang kuat. Tapi kalau 0 persen dan terpilih tapi di DPR tidak lolos threshold, itu kan akan ada kerumitan luar biasa. Pak Jokowi yang menang begitu tinggi saja masih mencari dukungan di DPR, Pak SBY juga. Kalau nggak punya dukungan di DPR, di MPR juga. Itu yang akan memberatkan," ujar Hidayat.

Hidayat mengatakan parpol yang memiliki kursi di parlemen di atas 20 persen tetap menjalin koalisi dengan parpol lain. Parpol baru juga diharapkan bisa berkoalisi dengan parpol yang sudah lama dan menjadi peserta Pemilu 2019. "Kita tidak bisa gambling terhadap capres yang belum teruji, sehingga bagaimana dengan presiden di Indonesia? Toh, parpol baru bisa bergabung parpol yang lama," kata Hidayat.

Hidayat menegaskan, angka presidential threshold 20 persen, tidak akan mereduksi peran parpol baru. Ia berharap presiden terpilih memiliki basis politik yang kuat. "Angka 20 persen bukan angka amputasi peran parpol baru atau yang dulu tidak mencapai electoral threshold, tetapi capres dan cawapres memiliki basis dukungan yang kuat agar presiden bisa memiliki peran politik yang kuat," tuturnya.

SESAT MENYESATKAN - Masalah PT memang terus menjadi perdebatan baik di kalangan anggota dewan hingga para pengamat politik dan pemerhati Pemilu. Terkait masalah ini, Wakil Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Girindra Sandino mengatakan persoalan PT memang merupakan sesuatu yang "menyesatkan" dalam perpolitikan di Indonesia. Pertama, terkait pengertian PT itu sendiri.

Girindra mengatakan, dari sisi istilah, umumnya yang dimaksudkan dengan "presidential threshold" itu adalah syarat seorang calon presiden untuk terpilih menjadi presiden. "Misalnya di Brazil 50 persen plus satu, di Ekuador 50 persen plus satu atau 45 persen asal beda 10% dari saingan terkuat. Di Argentina 45 persen atau 40 persen asal beda 10 persen dari saingan terkuat dan sebagainya," kata Girindra, kepada gresnews.com, Minggu (21/5).

Sementara untuk Indonesia menurut Pasal 6A Ayat (3) dan (4) UUD 1945. Pada Ayat (3) ditegaskan: "Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden".

Sementara pada Ayat (4) ditegaskan: "Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden".

Dalam konteks ini, kata Girindra, presidential threshold yang diberlakukan di Indonesia itu istilah yang menyesatkan seperti "electoral threshold". Kemudian, "penyesatan" berikut, adalah terkait aturan Pasal 6A Ayat (2). Dalam pasal tersebut ditegaskan: "Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum".

"Pasal UUD itu sama sekali tidak menyebut persyaratan persenan capres dan cawapres," ujar Girindra.

Kemudian yang ketiga, adalah sistem pemerintahan yang dianut Indonesia yang merupakan sistem presidensial, namun kental dengan nuansa parlementer dimana parpo mengambil peran dominan termasuk dalam mengusulkan capres. "Presidensialisme sejatinya seharusnya memberikan peluang bagi calon independen, apalagi pemilu kedepan serentak. Sayangnya, MK malah membatalkan capres independen," terang Girindra.

Ini, kata Girindra sangat membingungkan, karena di satu sisi, secara historis lahirnya sistem presidensialisme berangkat dari pandnagan antiparpol. "Sedangkan parlementarisme pro parpol. Pengabungan keduanya memang merupakan tantangan," ujarnya.

Berikutnya, kata Girindra Dalam Pasal 5, 20 ,dan 22, UUD 1945 mengisyaratkan demokrasi pilihan adalah demokrasi konsesual/konkordans dan karenanya presidensialisme kita adalah parlementarisasi presidensialisme, dengan kata lain bukan presidensialisme murni. "Artinya, presiden dipaksa harmonis dengan legislatif dan perlu dukungan mayoritas legislatif dan dalam hal ini DPR," katanya.

Karena itu, kata dia, seharusnya dengan keputusan Pemilu 2019 secara serentak, perdebatan soal PT tidak penting lagi. "Karena Pemilu 2019 nanti diselenggarakan dengan serentak, secara akal sehat sudah tidak relevan lagi, bahkan dapat dibilang bersifat haram," tegas Girindra.

Dan menurut pengalaman, kata dia, pilpres serentak bersama pemilu legislatif, penyusutan atau penihilan PT dapat menyederhanakan sistem kepartaian berdasarkan ENPP (Effective Number of Parliamentary Parties) tanpa harus mentradisikan adanya PT. "Sebagai contoh, di negara Amerika Latin seperti Bolivia dimaksudkan guna memudahkan pembentukan koalisi," ujarnya.

Oleh karena itu, KIPP Indonesia, kata Girindra, dengan sadar mendesak dengan sangat, anggota DPR untuk menyudahi perdebatan tentang PT, mengingat waktu yang mepet untuk KPU mempersiapkan, merumuskan, membuat regulasi-regulasi tahapan-tahapan penyelenggraan pemilu serentak 2019. "Jika berlarut-larut karena ego atau kepentingan politik jangka pendek parpol-parpol, keadaan politik akan genting," pungkasnya. (dtc)

BACA JUGA: