JAKARTA, GRESNEWS.COM - Peringatan 9 tahun kasus meluapnya lumpur Lapindo masih menyisakan persoalan lantaran ganti rugi yang dijanjikan pada Maret 2015 namun hingga kini belum terealisasi. Jika pada 26 Juni 2015 ganti rugi tak rampung maka fraksi PKB akan merekomendasikan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono diganti.

Fraksi PKB amat menyayangkan proses penggantian dana talangan kasus semburan lumpur Lapindo yang berjalan lambat. Jika kembali mundur, mereka akan mengirim surat rekomendasi pencopotan Basuki secara resmi kepada Presiden Jokowi.

"Dengan tidak cairnya dana talangan Lapindo, berarti menteri tidak profesional," ujar Sekretaris Fraksi PKB Syaikhul Islam di Gedung DPR, Senayan, Jumat (29/5).

Pria yang juga anggota Komisi VII ini menyatakan dana ganti rugi telah berkali-kali dijanjikan kepada para korban namun belum juga terealisasi. Sementara Pemerintah kembali memberikan janji dana talangan akan dibayarkan sebelum lebaran tahun 2015.

Berdasarkan keterangan Basuki selaku Ketua Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), pembayaran dana talangan sebesar Rp827,1 miliar untuk korban lumpur Lapindo akan mulai dibayarkan tanggal 26 Juni 2015. Untuk itu tak ada alasan lagi untuk mundur dari tanggal tersebut.

"Terhitung 28 Mei 2015, genap 9 tahun sudah bencana luapan lumpur terjadi, saya mendesak tuntaskan pembayaran dana talangan sebelum lebaran," katanya.

Berkebalikan dengan Syakhul Islam, anggota Komisi V Nizar Zahro menyatakan keoptimisannya dana talangan kasus lumpur Lapindo dapat tuntas pada tahun ini. Sesuai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Menteri PUPR, tahun 2015 ini harus menjadi tahun terakhir penyelesaian pembayaran.

"Berdasar RDP pembayaran Lapindo akan selesai dengan cara pembayaran yang telah ditentukan dengan pemerintah," katanya kepada Gresnews.com, Sabtu (30/5).

Jaminan-jaminan yang saat ini terdapat di PT Minarak akan diberikan kepada pemerintah, dan uang ganti rugi sudah harus terealiasasi. Kesulitan dalam surat menyurat legal kepemilikan harus sudah diselesaikan administrasinya dengan pemerintah daerah, pusat, dan Kementerian PUPR.

"Saya masih punya keyakinan dana ganti rugi akan dibayarkan 100 persen tahun ini," katanya.

Alasannya, dana tersebut sudah disiapkan pemerintah, sudah terdapat perjanjian mengikat pula antara pemerintah dan PT Minarak. "Urusan adiministrasi yang dilaporkan BPLS pun grafiknya sudah sangat bagus sehingga tak ada alasan pembayaran akan tertunda," tandasnya.

BACA JUGA: