JAKARTA, GRESNEWS. COM - Penyaluran anggaran Dana Desa hingga saat ini masih tersendat. Dari 343 kabupaten/kota secara keseluruhan yang desanya mendapatkan Dana Desa di Tahun 2015, masih ada 240 kabupaten/kota yang belum menerima penyaluran Dana Desa tahap pertama tersebut.

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi Marwan Jafar meminta 240 daerah yang belum menerima penyaluran anggaran Dana Desa tahap pertama segera mempersiapkan dan menyampaikan dua dokumen. Dua dokumen itu merupakan syarat untuk mendapatkan Dana Desa. Yakni Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Bupati/Peraturan Walikota tentang Penetapan Besaran Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015.

"Langkah percepatan penyaluran Dana Desa itu diperlukan untuk mempercepat pembangunan di desa sehingga masyarakat desa segera bisa menggunakan dana tersebut," tutur Marwan dalam Rapat Koordinasi Nasional Percepatan Penyaluran Dana Desa Tahap Pertama Tahun 2015 di Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi di Jakarta, Senin (25/5).

Selain itu, pada kesempatan itu, Marwan pun meminta para Gubernur meningkatkan pengawasan dan pembinaan kepada Bupati dan Walikota dalam penggunaan dana desa tersebut.

Marwan menargetkan, penyaluran dana desa tahap pertama ini harus selesai 100 persen pada bulan Mei ini. Dana Desa yang dikucurkan pada tahap I sekitar Rp 8,28 triliun atau 40 persen dari total Dana Desa 2015 sebesar Rp 20,7 triliun. Sementara tahap II, pada Agustus sebesar 40 persen dan tahap III,  Oktober sebesar 20 persen.

Ia menjelaskan awal 2014 lalu telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Melalui undang-undang ini setiap desa ini diberikan keleluasaan untuk mengatur kewenangannya sendiri. Baik kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan yang ditugaskan pemerintah pusat/provinsi/kabupaten atau kota.

Sebagai pelaksana dari undang-undang tersebut, diterbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP), yakni PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksana UU Dana Desa. Kemudian PP Nomor 60 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN yang telah diubah dengan PP Nomor 22 Tahun 2015 tentang Dana desa yang mengatur penganggaran dan pengalokasian Dana Desa, baik dari pusat ke kabupaten/kota ke desa, penyaluran, penggunaan, monotoring dan evaluasi Dana Desa.

Perubahan PP Nomor 60 Tahun 2014 menjadi PP Nomor 22 Tahun 2015, dilakukan untuk mempersempit ketimpangan pengalokasian Dana Desa antara satu desa dengan desa lainnya. Kemudian mempercepat penyaluran Dana Desa tahap ketiga dari semula Oktober 2015 menjadi tergantung selesainya dua dokumen yang menjadi prasyarat penyaluran dana desa tahap pertama. Dua dokumen itu adalah Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Bupati/Peraturan Walikota tentang Penetapan Besaran Dana Desa yang bersumber dari APBN 2015.

Kementerian Keuangan pada 22 Mei 2015, secara nasional menyatakan realisasi Dana Desa yang telah disalurkan ke kabupaten/kota baru mencapai Rp3,868 trilun dari Pagu Dana Desa pada APBNP 2015 sebesar Rp20,766 trilun. Dana ini disalurkan kepada 211 daerah di Indonesia yang telah memenuhi syarat pencairan.

Sebagai syarat yang harus dipenuhi oleh pemerintah Kabupaten/Kota agar Dana Desa dapat disalurkan ditahap pertama ini adalah sudah disampaikannya peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan Dana Desa kesetiap desa dari Pemerintah Pusat.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, penggunaan Dana Desa ini pada dasarnya dapat diarahkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Namun sesuai PP Nomor 22 Tahun 2015 yang dijabarkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Desa Nomor 5 tentang Prioritas Pembangunan Dana Fesa Tahun 2015, penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Sementara kegiatan yang tidak termasuk prioritas, tetap dapat dibiayai Dana Desa sepanjang kebutuhan untuk kegiatan prioritas telah terpenuhi, setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan bupati/walikota. Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menginisiasi pertemuan koordinasi antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pemda) di Gedung Makarti Mukti Tama Transmigrasi, Jalan TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (25/5). Pertemuan ini dilakukan dalam rangka membahas kemajuan implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terutama dalam upaya percepatan penyaluran Dana Desa 2015.

BACA JUGA: