JAKARTA, GRESNEWS.COM - Partai Demokrat (PD) menegaskan tidak akan ikut mengajukan hak interpelasi kepada pemerintah tentang kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM). Wakil Ketua DPR dari Fraksi PD Agus Hermanto mengatakan, fraksinya akan terlebih dahulu mengajukan pertanyaan kepada pemerintah terkait alasan menaikkan harga BBM. "Fraksi PD ingin melaksanakan prosedur," kata Agus di Senayan, Jakarta, Senin (24/11).

Jika jawaban pemerintah dianggap memuaskan, kata Agus, interpelasi tidak perlu dilanjutkan. Tetapi jika sebaliknya, PD tidak segan untuk bergabung dengan fraksi lainnya seperti Golkar yang berencana akan menggulirkan pengumpulan tanda tangan untuk pengajuan hak interpelasi hari ini dengan target mendapatkan 300 tanda tangan.

Hak interpelasi, kata Agus, melekat di setiap anggota dewan, diajukan kepada Presiden namun bisa diwakilkan oleh kementerian terkait. ´´Minimal harus ada 20 anggota yang tanda tangan kemudian dimintakan persetujuan di paripurna,´´ jelasnya.

Sebelumnya, anggota Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo mengatakan DPR menilai kenaikan harga BBM bersubsidi saat ini sama sekali tidak tidak tepat. Sebab, harga BBM bersubsidi dinaikkan ketika harga minyak di pasar internasional turun drastis, alias lebih rendah dari asumsi APBN tahun berjalan.

Dalam APBN-P 2014, kata Bambang, diasumsikan harga minyak dunia berada di angka US$105 per barel, sementara harga minyak saat ini di bawah US$80 per barel. Artinya, tekanan beban fiskal bagi pemerintah baru relatif belum bertambah karena turunnya harga minyak di pasar internasional.

´´Karena itu, kita menyesalkan Jokowi mengambil jalan pintas yang bisa diartikan Presiden tidak punya itikad baik terhadap rakyat," imbuhnya.

Lebih lanjut, Bambang menegaskan dengan hak interplasi presiden harus menjelaskan dasar apa yang dia pakai untuk menaikan BBM. Karena, harga minyak dunia tengah turun. Cash flow pemerintah juga dikabarkan aman. ´´Jangan seenaknya saja mencari jalan pintas dengan mengalihkan beban fiskal pemerintah ke pundak rakyat,´´ katanya.

BACA JUGA: