JAKARTA, GRESNEWS.COM - Usulan pemerintah untuk menggunakan hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 sebagai syarat mengusung calon presiden pada Pemilu Presiden 2019 masih menyisakan polemik, terkait tertutupnya peluang partai baru mengusung calon presiden (capres). Usulan pemerintah itu didasari putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan pemilihan legislatif 2019 digelar serentak dengan pemilihan presiden. Dengan demikian, hasil Pileg 2019 tidak bisa digunakan untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden.

Pengamat politik Arbi Sanit menilai, skema yang diajukan pemerintah itu sudah tepat. Menurutnya tidak bisa partai baru tiba-tiba dapat mengusung pasangan capres karena partai tersebut belum teruji secara publik. Jika hal tersebut dibiarkan maka akibatnya banyaknya partai baru yang dibentuk dengan tujuan hanya untuk mengusung capres.

"Kalau dibiarkan itu namanya tidak beraturan, bukan demokrasi namanya, tapi liar," ujar Arbi Sanit kepada gresnews.com, Rabu (21/9).

Menurutnya, setiap partai harus memenuhi kewajibannya lebih dahulu, sebelum bisa mengusung pasangan capres. Kewajiban yang dimaksud adalah harus mendapat simpati dan suara dari masyarakat dalam pemilu legislatif. Hal itu tentu dibuktikan dengan memiliki jumlah kursi di DPR. Masalahnya pemilu legislatif 2019 diadakan secara serentak dengan pemilu presiden, tentunya para partai baru belum memiliki kursi sehingga tak dapat mengusung calonnya.

"Buktikan dulu dengan mendapatkan kursi di DPR baru mengajukan calon," paparnya.

Selain itu, Arbi meminta KPU menerapkan kualifikasi terhadap pasangan capres. Tidak hanya melalui seleksi administratif, akan tetapi kualifikasi lainnya. Dimana nantinya pasangan capres harus memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan, seperti, soal integritas, setiap calon harus memiliki kejujuran, kehormatan dan dipercaya. Kedua, setiap calon juga harus memiliki kapabilitas, kemampuan berpolitik, kepemimpinan dan itu semua harus ditunjukkan melalui kehidupan sebelum menjadi presiden.

Terakhir menurut dia, setiap calon presiden dan wakilnya harus memiliki jiwa patriotisme. Yaitu jiwa berani berkorban dalam mengambil keputusan demi kepentingan bangsa dan negara.  "Semua itu butuh proses, nah ini tiba-tiba partai baru boleh mengusung tanpa ada proses berarti calonnya orang-orang kacau," tegasnya.

Wakil ketua DPR Ri Fadli Zon juga mengungkapkan tanpa keikutsertaan partai-partai baru pun, Pilpres 2019 berpotensi memunculkan 10 pasangan capres. Hal ini dampak dari keputusan MK bahwa pemilu presiden dan pemilu legislatif akan diadakan secara serempak. Sehingga setiap Parpol yang sekarang memiliki kursi di DPR dapat mengajukan calonnya masing-masing.

"Partai yang memiliki kursi di DPR berjumlah 10 dan semuanya dapat mengajukan pasangan capresnya," ujar Fadli Zon di DPR, Selasa (20/9).

Untuk itu, Fadli mengingatkan, diperlukan kajian teknis mendalam, sebab mekanisme pemilihan presiden seperti ini baru pertama kali dilakukan di Indonesia. Hasil Pemilu Legislatif pada 2014 bisa dijadikan dasar pemilu presiden pada 2019 nanti. Namun hal itu harus disepakati seluruh pihak.

Sementara untuk partai yang baru lolos verifikasi,  menurutnya, ada dua skenario. Skenario pertama, partai baru bisa mengikuti pemilu dan juga mengajukan pasangan capres. Sedangkan skenario kedua partai baru bisa mengajukan calon pada pemilihan presiden selanjutnya.

"Tapi itu tergantung keputusan politiknya nanti seperti apa," tuturnya.

BERPOTENSI DIGUGAT - Sementara itu, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Fadli Ramadhan, menilai usulan hasil pemilu legislatif 2014 dijadikan prasyarat mengikuti PilPres 2019 sangat tidak tepat. Menurutnya pemilu 2014 dan 2019 sudah jelas sangat berbeda. Sebab pemilih, regulasi serta segmentasinya sudah berubah selama lima tahun,  sehingga bila dijadikan patokan hal tersebut sudah tidak relevan.

Ia berpendapat,  hakikat utama pemilu serentak di 2019 adalah partai yang telah terdaftar sebagai peserta pemilu, sehingga mereka pun berhak mengajukan pasangan capres. Hal itu sejalan dengan UU Pemilu Pasal 1 Ayat 2 yang menyatakan  pasangan presiden boleh diajukan oleh partai politik dan gabungan partai politik peserta pemilu.

"Tidak ada logikanya kalau kita mengambil hasil Pemilu 2014 sebagai prasyarat partai boleh mengajukan capres," ujar Fadli kepada gresnews.com, Rabu (21/9).

Menurutnya, apabila hasil Pileg 2014 yang dijadikan patokan sebagai prasyarat Pilpres 2019 yang berakibat partai baru tidak bisa mengajukan pasangan capres,  hal itu melanggar UU yang ada. Selain itu mekanisme itu akan melanggar prinsip keadilan dalam demokrasi dan tidak seimbang untuk para peserta pemilu karena sebagian partai boleh mengajukan calon,  sedangkan sebagian lagi tidak boleh.

"Apa basis argumentasi hukum yang jelas, melarang parpol baru mengusung capres dan cawapres dalam pemilu 2019," tegasnya.

Ia mengatakan, tidak perlu takut akan banyaknya pasangan capres yang ikuti Pilpres 2019. Sebab jika dilihat dari situasi politik dan ekonomi, sumber daya yang dimiliki parpol tidak mungkin Pilpres 2019 diikuti terlalu banyak pasangan capres. Efek dari pemilu serentak ini juga memaksa parpol mengambil sikap dari awal karena harus menentukan posisi sebelumnya. Sehingga koalisi yang terbentuk pun akan permanen.

"Kalau tetap ngotot diatur seperti itu saya yakin betul begitu disahkan akan langsung digugat ke Mahkamah Konstitusi," tegasnya.

BACA JUGA: