JAKARTA, GRESNEWS.COM - Berdasarkan surat edaran Fraksi Partai Golkar yang diterbitkan pada 9 April lalu, pimpinan fraksi Kubu Aburizal Bakrie melakukan rotasi besar-besaran terhadap anggota kubu Golkar, khususnya ditujukan kepada para loyalis Agung Laksono. Diantaranya, Fayakhun Andriadi dipindah dari Komisi I ke Komisi VII, Agun Gunandjar Sudarsa dari Komisi I ke Komisi VI, Dave Akbarsyah Fikarno Laksono dari Komisi I ke Komisi VIII, Zainudin Amali dari Komisi III ke Komisi VIII dan Agus Gumiwang Kartasasmita dari Komisi III ke Komisi VIII.

Menanggapi pergeseran itu, kubu loyalis Agung menyatakan tidak mau tinggal diam. Mereka pun menyerukan perlawanan atas langkah yang diambil kubu Ical tersebut. "Kami akan melawan dengan tidak menuruti rotasi yang dilakukan oleh pengurus yang tidak sah," kata Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hukum versi Munas Ancol Lawrence Siburian, kepada Gresnews.com, Sabtu (18/4).

Apa yang dilakukan kubu Ical itu dinilai Lawrence tidak sah karena DPP Golkar Kepengurusan Agung Laksono sudah memegang SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memerintah Menkumham menunda berlakunya SK yang mengesahkan kubu Golkar pimpinan Agung, menurutnya tidak serta merta membatalkan keabsahan kepengurusan Agung.

Artinya, kata dia, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly harus terlebih dahulu membuat surat pembatalan SK itu, baru dapat dikatakan SK yang mengesahkan kubu Golkar pimpinan Agung, dapat dikatakan tidak berlaku atai tidak sah. Sepanjang surat pembatalan itu tidak dikeluarkan Kemenkumham, kata Lawrence, kepengurusan yang sah tetap Agung Laksono.

"Jadi tidak benar pendapat yang mengatakan, keluarnya penetapan sela PTUN menjadikan atau kepengurusan yang sah adalah hasil Munas Riau yang dipimpin Ical," tegasnya.

Sebab, kata dia, dalam SK Menkumham yang mengesahkan kubu Agun itu sudah dikatakan tidak ada lagi kepengurusan Munas Riau. "Adanya Munas Bali dan Munas Jakarta juga sudah membubarkan keabsahan Munas Riau," jelas Lawrence.

Dengan demikian, kata dia, rotasi yang dilakukan kubu Ical, salah secara hukum. "Inilah yang harus dilawan sambil diluruskan karena pergantian yang dilakukan kubu Ical tidak sah dan bertentangan dengan hukum," jelanya.

Ketika faktanya rotasi itu terus dilakukan, kubu Agung pun sudah menyurati pimpinan DPR RI yang isinya menjelaskan tindakan rotasi yang dilakukan kubu Ical tersebut merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum. "Itulah perlawanan kubu Agung, kami tidak akan menuruti rotasi tersebut," tegasnya.

Selain itu, dari kubu Agung juga ada yang terang-terangan melancarkan protes atas aksi kubu Ical tersebut. Diantara yang terang-terangan melakukan protes adalah Dave yang juga putra Ketua Umum Golkar Munas Ancol Agung Laksono.

Ia sudah melayangkan surat protes kepada Ketua DPR karena dirotasi dari Komisi I DPR ke Komisi VIII, serta ditarik dari Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP). Surat protes itu disampaikan Dave kepada Ketua DPR Setya Novanto, Senin (13/4).

Alasannya, rotasi tersebut tidak sah lantaran tidak ditandatangani Ketua Agus Gumiwang dan dan Sekretaris Fraksi Golkar kubu Agung, Fayakhun Kartasasmita. "Semua anggota yang dirotasi juga sudah melakukan protes," kata Dave di Gedung DPR RI, Jakarta, belum lama ini.

Dengan surat itu, Dave berharap agar pimpinan DPR bersikap netral dalam kisruh fraksi internal partai.

Sementara itu, dari kubu Ical, Sekretaris Fraksi Golkar Bambang Soesatyo mengatakan, rotasi di komisi dan alat kelengkapan dewan adalah hal biasa untuk penguatan kinerja. Ia membantah rotasi dilatarbelakangi konflik kubu Ancol dan Bali. Rotasi itu, lanjutnya, tidak perlu di dramatisir, ini penyegaran biasa saja.

Pemindahan anggota atau rotasi di setiap komisi dan alat kelengkapan dewan, kata Bambang, pasti sudah disesuaikan dengan kebutuhan fraksi di DPR dan semua adalah kewenangan fraksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dan tata tertib (tartib) DPR.

"Kenapa harus protes? Bukankah  anggota DPR itu harus siap ditempatkan dimana saja. Yang penting mengabdi pada rakyat," kata Bambang kepada Gresnews.com.

Bambang menegaskan, dirinya pun siap dan tidak mempermasalahkan ketika dirotasi, ditempatkan atau ditugaskan fraksi di komisi apa saja. "Sekali lagi, rotasi tersebut merupakan rotasi rutin di setiap masa sidang, sekaligus agar ada penguatan-penguatan baru bagi kinerja Fraksi Golkar di setiap komisi," jelasnya.

Menyikapi hal itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, mengatakan fraksi Golkar pimpinan Ade Komarudin berhak melakukan rotasi terhadap anggotanya. Sebab, surat kepengurusan Agung tentang usulan pergantian pimpinan fraksi tidak pernah dibacakan di paripurna DPR. Sehingga surat pergantian pimpinan kubu Agung itu dinyatakan tidak berlaku.

"Membacakan surat di paripurna adalah kewajiban pimpinan DPR," kata Fahri di di Gedung DPR, Senayan, Senin (13/4). Dengan alasan itu menurutnya, Ketua Fraksi Golkar yang sah adalah Ade Komarudin dan Sekretaris Bambang Soesatyo.

Sementara penetapan sela PTUN Jakarta yang memerintahkan Menkumham, menunda berlakunya SK yang mengakui kepengurusan Agung, justru memperkuat status pimpinan Fraksi Golkar kubu Ical.

BACA JUGA: