JAKARTA, GRESNEWS.COM - Keputusan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang mencabut izin lingkungan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk tapi masih membuka peluang berdirinya pabrik semen di Rembang, Jawa Tengah tersebut mengecewakan masyarakat. Warga Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) yang menolak pabrik semen di Kabupaten Rembang pun sampai melakukan aksi unjuk rasa di di depan kantor Gubernur Jawa Tengah pada Selasa (17/1).

Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Rembang, Joko Prianto menyatakan jika izin pendirian pabrik semen dicabut maka pembangunan pabrik harus berhenti. Menurut Joko putusan Gubernur itu, ada dua poin yang janggal. Satu sisi mencabut izin tapi disisi lain semen masih diberi kesempatan memperbaiki dokumen.

SK Gubernur itu adalah: menyatakan batal dan tidak berlaku keputusan Gubernur Jateng Nomor 660.1/30 tahun 2016 tanggal 9 November 2016 tentang izin lingkungan kegiatan penambangan bahan baku semen dan pembangunan serta pengoperasian pabrik semen PT Semen Indonesia di Rembang.

Adapun poin yang kedua adalah memerintahkan kepada PT Semen Indonesia (Persero) Tbk untuk menyempurnakan dokumen adendum Amdal dan RKL-RPL dan Komisi Penilai Amdal Provinsi Jawa Tengah untukmelakukan proses penilaian dokumen.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK) Nomor 99 PK/TUN/2016 tanggal 05 Oktober 2016 mengabulkan permohonan PK oleh  masyarakat Rembang dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi).

Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang Merah Johansyah juga menuding langkah Ganjar yang membatalkan izin lingkungan hanya upaya untuk menenangkan publik yang selama ini ditentang masyarakat Rembang dan Lembaga Swadaya Masyarakat Wahana Lingkungan Hidup (Walhi).

Dalam keterangan persnya kepada gresnews.com, Selasa (17/1), Merah mengatakan putusan Gubernur Ganjar Pranowo menyesatkan. Pasalnya dalam putusan MA tidak memerintahkan adanya penyempurnaan izin lingkungan seperti dalam putusan Gubernur Jawa Tengah.

"Ini menunjukkan Gubernur Jawa Tengah sedang mempermainkan hukum dan konstitusi, klausul tersebut merupakan bentuk pengelabuan, pembangkangan dan perbuatan melawan hukum," ujar Merah.

Merah menilai, Gubernur Jawa Tengah tidak taat terhadap putusan MA yang inkracht dengan jelas menyatakan membatalkan izin lingkungan PT Semen Indonesia (Persero). Namun Gubernur Ganjar Pranowo membuat penafsiran terhadap putusan tersebut dengan memerintahkan kepada PT Semen Indonesia untuk memperbaiki ketentuan yang belum dilengkapi.

Kalau begitu, kata Merah, pemerintah salah mengutip pertimbangan hakim dalam putusan PK Mahkamah Agung terkait gugatan masyarakat Rembang dan Walhi. Langkah itu menurutnya langkah inkonstitusional karena melakukan penyesatan informasi dengan meminta penyempurnaan izin lingkungan pabrik semen yang tidak ada dalam amar putusan.

"Putusan Pengadilan jelas amar putusan dan perintahnya adalah membatalkan, bukan merevisi atau memperbaiki," keluh Merah.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melalui SK No. 6601/4 Tahun 2017  menyatakan batal dan tidak berlaku, Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17/2012 Tahun 2012 tangal 7 Juni 2012 sebagaimana telah diubah oleh Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/30/2016 Tahun 2016 tanggal 9 November 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku Semen dan Pembangunan Serta Pengoperasian Pabrik Semen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah.

Karena itu, Jatam meminta Gubernur Jawa Tengah agar menaati sepenuhnya perintah Pengadilan dengan memberhentikan total Usaha dan/atau kegiatan. Serta tidak bermain-main/melawan hukum dengan adanya Klausula Perintah penyempurnaan adendum Andal dan RKL-RPL dan penilaian dokumen  adendum Andal dan RKL-RPL, dan hanya menunda usaha dan/atau kegiatan.

Selain itu Jatam juga berharap Presiden Joko Widodo memberikan pembinaan dan membatalkan perintah poin penyempurnaan adendum dokumen tersebut dan mendesak DPRD Provinsi Jawa Tengah untuk haknya untuk mengawasi kebijakan Gubernur Ganjar Pranowo terkait SK-nya tersebut.

Sebelumnya Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sudah mencabut izin pendirian pabrik yang telah dikeluarkan pada 2012 dalam siaran persnya Senin malam (16/1). Namun, Ganjar masih memberikan kesempatan kepada PT Semen Indonesia untuk memperbaiki dokumen amdal sesuai dengan putusan hakim MA. Jika pabrik tidak memenuhi putusan PK maka pabrik tidak akan bisa beroperasi.

Sebaliknya, jika PT Semen bisa memenuhi perintah hakim maka Ganjar bisa menerbitkan izin lingkungan lagi sehingga pabrik bisa beroperasi. Kini, karena izinnya sudah dicabut maka Ganjar meminta agar proses pendirian pabrik dihentikan.

Ganjar meminta kalau pabrik ingin tetap bisa beroperasi maka harus memenuhi ketentuan yang diperintahkan hakim MA. Ganjar tidak bisa memberikan waktu sampai kapan kesempatan yang diberikan ke PT Semen.
DPR KOMISI VI MENDUKUNG - Terkait putusan Gubernur Ganjar Pranowo yang meminta pihak PT Semen Indonesia untuk meminta memperbaiki ketentuan sebagaimana putusan MA itu, Wakil Komisi VI Mohamad Hekal justru menyatakan dukungannya terhadap pembangunan pabrik PT Semen Indonesia Tbk.

"Pada intinya Komisi VI dukung beroperasinya pabrik baru tersebut," ujarnya di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta.

Karena menurut Hekal, penolakan warga yang meminta agar izin lingkungan dicabut hanya dimotori oleh sekelompok kecil masyarakat Rembang. Sementara banyak warga yang sebenarnya mendukung pendirian pabrik semen Indonesia. Namun begitu dia juga memandang perlu untuk memperbaiki aturan yang selama ini belum dipenuhi oleh pihak PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.  "Ya segera diperbaiki supaya bisa operasi lagi," kata Hekal.

Terkait klaimnya dukungan masyarakat Rembang itu, Hekal menyatakan beberapa hari lalu ada perwakilan dari daerah yang akan dibangun pabrik tersebut. Menurutnya, masyarakat justru mendukung agar pabrik segera dibangun.

"Saya dapat info dari kawan di Dapil tersebut, penolakan itu kelompok kecil saja, beberapa hari lalu perwakilan masyarakat dari berbagai desa di sekitar pabrik datang memberikan dukungan terhadap pabrik. Bahkan diterima di Komisi VI dan Ketua DPR," ujar Hekal.

Sebelumnya, pada 3 Oktober lalu, MA mengabulkan gugatan warga dan Walhi yang menolak pabrik semen dengan membatalkan izin lingkungan yang dikeluarkan Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo (saat itu) dengan SK No 660.1/17 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan di Kabupaten Rembang pada 7 Juni 2012.

Kasus bermula saat warga yang menolak pabrik semen, diwakili Joko Prianto dkk serta Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menggugat Gubernur Jawa Tengah dan PT Semen Gresik/PT Semen Indonesia melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Namun PTUN Semarang menolak gugatan warga dan Walhi dengan alasan gugatan kadaluarsa. Mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN di Surabaya, namun lagi-lagi kandas.

Mereka pun mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Ditingkat ini, majelis hakim dengan ketua Irfan Fachruddin serta anggota Is Sudaryono dan Yosran mengabulkan gugatan warga. Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan peninjauan kembali dan membatalkan putusan judex facti PTUN Semarang dan PT TUN Surabaya.

Proses pembangunan, pabrik semen Rembang saat ini sudah mencapai 95 persen, dan tahun depan ditargetkan dapat beroperasi. Pabrik semen Rembang menempati lahan seluas 55 hektare, sedangkan luas tambang mencapai 450 hektare. Pabrik tersebut berproduksi selama 130 tahun dengan rata-rata produksi mencapai 3 juta ton per tahun, dengan nilai investasi Rp 4,5 triliun.

BACA JUGA: