JAKARTA, GRESNEWS.COM - Persoalan perpanjangan masa kontrak PT Freeport Indonesia masih berjalan alot. Pemerintah menegaskan masih terus berpegang pada tawaran mengubah kontrak Freeport menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara Freeport juga kekeuh ingin mempertahankan format Kontrak Karya. Terkait masalah ini, pemerintah diingatkan jangan lupa untuk melibatkan masyarakat Papua dalam penyelesaian masalah kontrak Freeport.

Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyu Wagiman mengingatkan, pemerintah harus melibatkan masyarakat Papua dalam perundingan antara pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia. "Perundingan itu juga harus dilakukan dalam kerangka penyelesaian menyeluruh bagi pemulihan lingkungan dan penyelesaian pelanggaran HAM akibat operasi PT Freeport Indonesia. Bukan hanya membahas pemenuhan kewajiban PP No 1 Tahun 2017," kata Wahyu dalam keterangan tertulis yang diterima gresnews.com, Kamis (16/3).

Pemerintah, kata Wahyu, juga harus menyiapkan sumber-sumber penghidupan bagi masyarakat Timika pasca habisnya bahan-bahan minerba di wilayah operasi PT Freeport, 10 atau mungkin 50 tahun yang akan datang. Dia menegaskan, pemanfaatan seluruh sumber daya alam yang berada di tanah Papua seharusnya dipergunakan bagi kesejahteraan dan peningkatan mutu kehidupan masyarakat Papua.

"Eksploitasi sumber daya alam yang dilakukan saat ini di tanah Papua juga harus mampu untuk mencadangkan sumber daya alam bagi generasi Papua mendatang," kata Wahyu.

Hal ini harus menjadi perhatian serius, mengingat kesepakatan antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia untuk melakukan negosiasi selama 6 (enam) bulan terkait pelaksanaan PP No 1 Tahun 2017 dilakukan tanpa partisipasi masyarakat Papua, khususnya masyarakat adat Amungme dan Kamoro yang selama ini terkena dampak langsung dari operasi PT Freeport Indonesia. "Sangat ironis, mengingat sejak awal pemberian Kontrak Karya pertama oleh Soeharto kepada PT Freeport Indonesia, kedua masyarakat adat ini tidak pernah dilibatkan dalam penyerahan wilayah adat mereka," imbuh Wahyu.

Sejak dimulai penambangan secara resmi (1967), suku Amungme dan Kamoro telah kehilangan secara berturut-turut tanah ulayatnya seluas 100.000 hektare. Beberapa tahun kemudian, antara 1983-1985, mereka kembali kehilangan tanah seluas 7.000 hektare untuk pendirian kota Timika. Kemudian, tanah seluas 25.000 hektare kembali “hilang” untuk pendirian kota Kuala Kencana, yang diresmikan Soeharto tahun 1997.

Suku Amungme bahkan kehilangan tanah seluas satu juta hektare untuk kepentingan para pendatang yang didatangkan dari luar Papua atas nama program transmigrasi. Setelah pengesahan kontrak karya Freeport tahun 1991, pemerintah juga menyatakan persetujuannya untuk memberikan konsesi tanah untuk keperluan pertambangan kepada Freeport seluas 2,6 juta hektare. Hal ini mengakibatkan pemiskinan bagi masyarakat adat Amungme dan Kamoro.

Operasi PT Freeport Indonesia juga mengorbankan sejumlah sungai yang dijadikan lahan untuk membuang limbah beracun (merkuri dan sianida), yakni sungai Aghawagon, Otomona, Ajkwa, Minajerwi dan Aimone. Sungai Ajkwa di Mimika bahkan telah menjadi tempat pembuangan limbah tailing sejak tahun 1998 lalu. Pencemaran air sungai oleh limbah PT Freeport Indonesia ini menyebabkan masyarakat Amungme dan Kamoro sulit mengakses air bersih.

Praktik perampasan tanah ulayat dan pencemaran lingkungan ini bukan tidak diketahui pemerintah. Berbagai pelanggaran HAM dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh PT Freeport Indonesia tersebut bahkan berupaya ditutupi oleh pemerintah Indonesia di masa Orde Baru. Sebagai contoh, pada tahun 1995, OPIC (Overseas Private Investment Corporation) menyatakan PT Freeport Indonesia telah mencemari sungai di Papua dengan tailing yang mengandung asam dan racun.

Para pejabat Indonesia di masa Orde Baru justru terlihat mendukung kepentingan PT Freeport Indonesia daripada kondisi lingkungan di Papua. Mereka beralasan bahwa PT Freeport Indonesia merupakan perusahaan yang sangat penting bagi bangsa Indonesia karena telah menanamkan investasi besar dan berkontribusi bagi pendapatan negara.

Padahal kontribusi PT Freeport Indonesia bagi pendapatan negara tidak seberapa dibandingkan dengan risiko kerja yang dihadapi buruh dan jumlah korban selama beroperasinya PT Freeport Indonesia. Pada 2013, 38 pekerja tertimbun reruntuhan terowongan Big Gossan, 28 pekerja tewas. Sebelumnya pada 2003, 8 pekerja tewas dan 5 luka-luka akibat longsor di Grasberg.

Belum lagi peristiwa penembakan hingga menewaskan pekerja Freeport dan masyarakat sekitar yang terjadi sejak 2009. Di tahun 2009, tercatat terjadi 12 kali penembakan yang mengakibatkan 7 orang pekerja tewas dan 10 orang pekerja mengalami luka-luka. Sementara tahun 2010, seorang pekerja tewas dan 3 lainnya mengalami luka-luka setelah diberondong tembakan oleh aparat keamanan ketika terjadi aksi mogok kerja.

Di tahun 2011, terjadi 13 kali peristiwa penembakan yang mengakibatkan 10 orang tewas dan 6 orang mengalami luka-luka. Tahun 2012, 2 orang pekerja Freeport kembali tewas akibat peristiwa penembakan misterius. Di tahun 2013, terjadi 5 peristiwa penembakan di mana korbannya terdapat 1 orang tewas dan 1 orang menderita luka-luka. Di tahun 2014 terjadi 1 kali penembakan yang mengakibatkan 1 orang menderita luka-luka. Sedangkan di tahun 2015, terjadi penembakan yang mengakibatkan 3 orang tewas.

Di tahun 1996, majalah Multinational Monitor melaporkan bahwa Freeport termasuk dalam 10 perusahaan multinasional terburuk di dunia. Dalam penyelidikannya, Multinational Monitor menegaskan Freeport telah mengoloni Papua, di mana ia menguras, mengeksplorasi dan mengeksploitasi sekitar 2,6 juta hektare lahan, mengoperasikan dan mempunyai hak atas tambang emas terbesar di dunia, dan tambang tembaga terbesar di dunia. Di lain pihak, pemerintah Indonesia yang masih di bawah kediktatoran Soeharto hanya mengontrol Freeport dengan mendapatkan pembayaran pajak sebesar sembilan persen.”

Berbagai peristiwa yang terjadi seiring dengan beroperasinya PT Freeport Indonesia tentu saja tidak hanya bisa diselesaikan dengan prasyarat yang tertera dalam PP No 1 Tahun 2017 saja. "Tetapi juga harus mempertimbangkan aspek lingkungan dan hak asasi manusia sebagai bagian integral dalam negoisasi Pemerintah Indonesia dan PT. Freeport Indonesia," pungkas Wahyu.

PEMERINTAH AS TURUN TANGAN - Semakin menghangatnya masalah perpanjangan kontrak Freeport ini juga dikabarkan membuat pemerintah AS turun tangan. Dikabarkan, Wakil Presiden Amerika Serikat (AS) Mike Pence, akan melakukan tur ke Asia yang salah satu tujuannya adalah Indonesia. Tidak menutup kemungkinan, Pence akan membahas soal nasib PT Freeport Indonesia dalam kunjungannya ke Indonesia.

Terkait isu ini, pemerintah masih enggan untuk mengungkapkannya. "Enggak tahu saya," jawab Menko Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, sambil berlalu di Istana Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (14/3). Mengenai kedatangan Pence sendiri, Luhut akan membicarakan berbagai hal. "Saya dengar bulan depan (kedatangannya ke Indonesia)," ujar Luhut.

Kabar mengenai rencana kedatangan Pence ke Indonesia muncul setelah Dubes AS untuk RI, Joseph R. Donovan Jr, menyambangi kantor Menko Polhukam, Wiranto. Pertemuan itu untuk membahas rencana kedatangan Pence.

Wiranto mengatakan, pertemuan dia dengan Donovan itu membicarakan substansi hal yang akan menjadi bahan pertemuan antara Pence dan Jokowi. Namun Wiranto belum bisa memastikan kapan pertemuan itu akan dilakukan.

Sementara itu, Staf Khusus Bidang Komunikasi Kementerian ESDM Hadi Djuraid mengatakan, pemerintah tetap tegas berpegang pada tawaran IUPK dengan kewajiban Freeport melakukan divestasi saham sebesar 51%. Melalui IUPK tersebut, kata Hadi, sebenarnya pemerintah memberikan perpanjangan izin ekspor selama 5 tahun, namun sapanjang masa itu Freeport diwajibkan untuk membangun pabrik pemurnian atau smelter. "Ya kita akan tetap di perubahan IUPK, smelter dan divestasi," tuturnya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (14/3).

Pemerintah sudah memberikan IUPK pada 10 Februari 2017 lalu. IUPK sendiri bukan kontrak, dan posisi pemerintah sebagai pemberi izin jadi lebih kuat daripada korporasi sebagai pemegang izin. Sedangkan KK memposisikan pemerintah dan Freeport sebagai 2 pihak yang berkontrak dengan posisi setara. Ini adalah langkah pemerintah untuk memperkuat penguasaan negara terhadap kekayaan alam.

Tapi Freeport tak mau begitu saja mengubah KK-nya menjadi IUPK. Sebab, IUPK dinilai tak memberikan kepastian, pajaknya bisa berubah mengikuti aturan perpajakan yang berlaku (prevailing), tak seperti KK yang pajaknya tak akan berubah hingga masa kontrak berakhir (naildown).

Pada 17 Februari 2017 lalu, Freeport Indonesia sudah bertemu dengan Pemerintah untuk memberikan poin-poin keberatan. Kedua pihak ini pun memiliki waktu 120 hari sejak keesokan harinya untuk mencari win-win solution. Namun jika tidak mencapai titik temu, Freeport akan mengambil jalan arbitrase.

Hingga saat ini proses negosiasi masih berlanjut. Tim negosiasi dari pemerintah pun tidak memberikan tenggat waktu kepada Freeport jika ingin memberikan usulan. "Kalau mau usulan apa dari mereka, silakan. Yang penting kita tidak akan mengubah apa yang ditetapkan di PP No 1 2017. Intinya kita tidak mungkin mundur untuk mengubah apa yang ditetapkan PP, itu kan peraturan," tukas Hadi. (dtc)

BACA JUGA: