JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sedang dalam incaran untuk diadukan polisi. Ketua KPK Agus Rahardjo diadukan oleh seseorang bernama Madun Hariyadi ke Bareskrim Polri begitu juga Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM menilai pelaporan itu merupakan bentuk serangan balik terhadap pemberantasan korupsi.

"Pelaporan terhadap Agus Rahardjo bisa mengindikasikan adanya serangan balik terhadap pemberantasan korupsi. Apalagi, KPK saat ini sedang melalukan pengusutan korupsi yang sangat besar," kata peneliti Pukat UGM, Hifdzil Alim, Rabu (4/10) malam.

Dia menilai, serangan balik berupa pelaporan sudah pernah diterima oleh KPK. Hal serupa juga dialami pimpinan KPK terdahulu seperti Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Hifdzil menambahkan indiksi tersebut diperkuat oleh orang yang melaporkan Agus. Dia berpendapat pelaporan pimpinan KPK ini juga merupakan bentuk pelemahan terhadap pemberantasan korupsi.

"Soal subjek yang melaporkan. Dari keterangan media, pelapor adalah subjek yang sama dengan yang melaporkan Abraham Samad dulu. Artinya, dalam konteks pemberantasan korupsi, pelaporan saat ini mengindikasikan hal yang sama: serangan balik terhadap pemberantasan korupsi. Terlebih, ini adalah bentuk pelemahan yang sistematis terhadap pemberantasan korupsi," pungkasnya.

Madun Hariyadi melaporkan Agus Rahardjo dengan tuduhan korupsi pengadaan peralatan IT di gedung baru KPK. Laporan dilakukan di Bareskrim Polri pada Senin (2/10). Dalam laporan itu, Madun tidak menyertakan bukti pendukung. Hanya berdasarkan keterangan-keterangan yang disebutkan berasal dari pemenang lelang.

Pada Jumat (13/10), Madun kembali mendatangi kantor Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti laporan sebelumnya terkait Ketua KPK Agus Rahardjo. "Hari ini tujuannya untuk melengkapi pelaporan yang kemarin, ada tambahan laporan baru juga," kata Madun di Dittipikor Bareskrim, gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/10).

Soal laporan kasus baru, Madun menolak menjelaskannya. Dia mengklaim kerugian terkait kasus cukup besar.

"Terkait ini (kasus yang baru dilaporkan), lah kalau disebutkan ini kasus korupsi ini belum waktunya ya. Yang jelas ini kasus korupsi yang nilainya lebih besar dari e-KTP," ujar Madun.

Pekan lalu, Madun melaporkan Ketua KPK Agus Rahardjo terkait dugaan korupsi pengadaan barang IT di KPK senilai Rp 7,8 miliar. Laporan tersebut ditolak karena dinilai belum lengkap.

"Memang polisi harus melengkapi tapi paling tidak ada bukti awal sehingga laporan bukan fitnah. Laporan masih sumir, saya tidak bisa menyampaikan itu. Substansi laporannya harus didukung data-data," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto, Senin (2/10).

Siapa sosok Madun Haryadi ini? Apabila dirambah melalui google, nama yang sama banyak muncul dan sebagian besar di antaranya terkait dengan KPK. Sosok Madun Hariyadi pernah berurusan dengan hukum karena mengaku-ngaku menjadi sebagai pegawai KPK.

Sosok bernama Madun Haryadi ini pernah melakukan penipuan pada 2004 dengan korban salah seorang pejabat dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal. Madun memeras dengan klaim bisa mengamankan si pejabat dari jeratan KPK. Hakim PN Jaksel kemudian menghukum Madun Hariyadi dengan hukuman 9 bulan penjara. Berdasarkan informasi yang didapatkan, dua Madun ini merupakan orang yang sama.

SAUT DILAPORKAN - Selain Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga  dilaporkan seseorang bernama Sandi Kurniawan. Saut dilaporkan atas tuduhan pemalsuan surat masa perpanjangan pencekalan ke luar negeri ketua DPR Setya Novanto.

"Iya, surat pencekalan (Setya Novanto). Dugaannya (pemalsuan masa perpanjangan pencekalan ke luar negeri)," kata Kasubdit IV Poldok Bareskrim Polri Kombes Roma Hutajulu, Senin (16/10).

Selain itu, Sandi melaporkan Saut atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang jabatan. Roma mengatakan berkas perkara masih dalam tahap penyelidikan tahap awal. Penyidik juga telah meminta keterangan kepada Sandi.

"Baru BAP (berita acara pemeriksaan). Interview pelapornya (Sandi Kurniawan) dan masih penyelidikan," imbuh Roma.

Roma menerangkan pihaknya juga belum berencana memanggil saksi lain ataupun Saut setelah pemeriksaan Sandi. "Masih penyelidikan dan akan digelar awal dulu (penyelidikan berkas perkara)," ujar Roma.

Sandi melaporkan Saut pada 9 Oktober lalu ke Bareskrim dengan nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim. Kemudian, pada 13 Oktober, polisi sudah memeriksa Sandi. Setelah diperiksa, Sandi enggan berkomentar lebih lanjut mengenai pemeriksaan dan pelaporan yang dilayangkan Sandi.

Ia melaporkan Saut atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu, serta menyalahgunakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP.

Adapun pengacara Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi, juga menyebut telah melaporkan seseorang ke Bareskrim Polri pada Senin (9/10). Namun, dia enggan menyebut siapa yang dilaporkannya, sebelum surat perintah penyidikannya keluar.

"Tanya penyidik. LP-nya sudah ada tapi sementara kita nggak ada comment dulu," kata Fredrich, Senin (9/10).

Seperti diketahui, meski lolos dari status tersangka, KPK memperpanjang masa pencegahan Novanto ke luar negeri hingga April 2018 terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.

"Pencegahan kedua akan berakhir tanggal 1 April 2018. Pencegahan ini terkait proses penyidikan oleh KPK pada kasus tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik pada Kementerian Dalam Negeri," kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno, Senin (2/10). (dtc)

BACA JUGA: