JAKARTA, GRESNEWS.COM - Meski dihujani kritik dari berbagai kalangan, para anggota Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melangkah dengan percaya diri. Bahkan, Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Taufiqulhadi mengemukakan, Pansus Angket patut didukung sebab sekarang ini ada upaya untuk menjegal langkah pansus.

Dia menegaskan, kalau sampai terjegal maka tidak ada hasil apapun, akibatnya akan menghancurkan Pansus sendiri yang telah berusaha memperbaiki lembaga antirasuah tersebut. "Kalau ini berjalan normal sampai tuntas, maka akan terlihat yang dilakukan pansus benar atau tidak," kata Taufiqulhadi, saat menerima Delegasi Alumni dan Mahasiswa UI Bangkit untuk Keadilan di Gedung DPR, Senin (10/7), seperti dikutip dpr.go.id.

Terkait persoalan rekomendasi, kata Taufiq pihaknyha tidak ada kepentingan. Kalau masyarakat perlu rekomendasi baru berjalan. "Sampai sekarang belum ada pemikiran, jangan berpikir sampai sekarang telah ada agenda pansus ingin pembubaran atau revisi UU KPK," tegasnya.

Terhadap pernyataan sikap yang disampaikan Alumni dan Mahasiswa UI Bangkit Untuk Keadilan, menurut anggota Komisi III DPR ini, akan menjadi pedoman kerja pansus. Dia sependapat dengan Delegasi KPK selama ini telah melakukan pemberantasan korupsi dengan pilih tebang.

Salah satunya kasus RS Sumber Waras yang tidak diproses, termasuk banyak kasus lain. Bahkan lanjut dia, banyak sekali persoalan politik yang masuk ke wilayah KPK, Karena itu menurutnya tidak benar kalau KPK bebas dari intervensi. "Ada sebuah kasus dengan nama seseorang telah berkali-kali disebut tapi tidak mau dihadirkan dalam kasus wisma atlet Hambalang," ujarnya.

Dalam kasus itu, sebut Taufiqulhadi, nama Anas Urbaningrum yang sebenarnya sangat sumir dengan cepat divonis dan dihukum. "Kami melihat ada ketidakadilan dan kami akan persoalkan semua itu nanti akan tanyakan kenapa nama yang sering disebut dalam persidangan itu tidak dipanggil tetapi ada nama seseorang dengan cepat dipanggil," ungkap dia.

Ditambahkan kalau Alumni UI menyebut dalam penanganan kasus di KPK ada agenda politik dan ada titipan, bisa jadi ada benarnya. Itulah yang akan persoalkan Pansus Angket supaya masyarakat tahu.

Taufiqulhadi menekankan, sebuah negara yang korup maka tidak akan pernah maju. "Apalagi KPK-nya ada abuse of power jangan berharap korupsi bisa diselesaikan. Ibaratnya sapu yang kotor tidak bisa membersihkan lantai yang kotor," tandasnya.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah yang menjadi inisiator pansus. Dia merasa tak habis pikir karena ada beberapa pihak, termasuk elemen masyarakat dan para akademisi yang masih pertanyakan posisi dan keabsahan Pansus Angket KPK yang sudah bekerja jauh.

"Ini Pansus KPK sudah kemana-mana, sudah RDPU dengan berbagai unsur masyarakat, sudah buka Posko bahkan terima banyak pengaduan, sudah ketemu BPK, sudah ke Sukamiskin dan berlanjut makin intensif, masih aja dipermasalahkan," ucap Fahri.

Fahri menjelaskan, dalam UU No. 17 tahun 2014 tentang MD3 pasal 202, legalitas Panitia Angket adalah jika ditetapkan dengan keputusan DPR dan diumumkan dalam Berita Negara. "Sekarang tugas semua pihak adalah mendukung Pansus agar bekerja efektif demi perbaikan sistem pemberantasan korupsi, jangan lagi berpolemik," ujarnya.

Fahri menambahkan, keputusan tentang Panitia Angket tertuang dalam Keputusan DPR RI No 1/DPR RI/2016-2017 tentang Pembentukan Panitia Angket DPR RI terhadap Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan KPK tertanggal 30 Mei 2017. Selain itu oleh keputusan DPR tersebut sudah diterbitkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No 53 tahun 2017.

"Terbitnya berita negara adalah penegasan bahwa tidak boleh lagi ada orang yang merasa tidak tahu atas apa yang telah menjadi keputusan resmi DPR RI dan terbitnya berita negara tersebut seharusnya mengakhiri segala polemik yang mempertanyakan legalitas angket karena sudah masuk dalam rezim administrasi negara," ungkapnya.

Fahri mengingatkan agar semua pihak menghormati hasil kerja konstitusional Dewan. "Semua pihak harus menghormati apa yang telah menjadi keputusan kelembagaan dewan yang diatur oleh konstitusi" pungkas Fahri.

KEABSAHAN PANSUS - Terkait keabsahan secara hukum, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, KPK bisa mengajukan gugatan ke pengadilan jika menganggap pansus tidak sah secara hukum. "Pimpinan KPK mengatakan pansus ini ilegal. Pansus mengatakan, ´tidak, kami legal´. Tidak bisa ngotot-ngototan begitu, tak selesai," kata Yusril mengawali penjelasan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/7).

Menurut Yusril, pendapat pribadi seperti itu jangan terus dilontarkan ke publik. Harus ada tindakan nyata jika memang keberatan dengan hadirnya Pansus KPK. "Tidak bisa kita sebagai subjek mengatakan ini ilegal, terus tidak datang. Bagaimana jika terjadi ke penegak hukum, rusak negara ini," cetus Yusril.

Menurut Yusril, keputusan DPR di paripurna yang menyatakan Pansus dibentuk dengan sah, jika ingin dilawan, harus ke pengadilan. Pengadilan nanti yang memutuskan apakah Pansus batal demi hukum atau dibatalkan. Pansus sendiri menurut Yusril hanya dapat dibatalkan (diminta pihak lain lewat pengadilan). "Pansus itu bukan batal demi hukum, itu sesuatu yang kalau kita tak setuju harus dibatalkan. Dan KPK harus melawan DPR ini ke pengadilan," tegas Yusril.

Jika masih ngotot membawa perasaan pribadi terhadap Pansus Angket bukannya melawan ke pengadilan, KPK lah yang akan kerepotan pada akhirnya. Yusril sekali lagi menyarankan KPK harus tarung dengan DPR di pengadilan.

"Menurut saya fairness dalam bernegara penting dan harus gentlemen. Berhadapan, fight, terang-terangan dan kita tidak mengorganize public opinion, mengorganize political movement untuk mendukung pendirian kita," papar Yusril.

Selain itu, Yusril menyebut kepatuhan pada satu institusi negara sangat penting karena dapat jadi contoh mengedukasi masyarakat. Oleh karenanya, dia menyarankan KPK untuk patuh ke Pansus selama belum ada keputusan pengadilan.

"Karena ini tindakan yang harus dibatalkan, selama Pansus belum dibatalkan, semua pihak harus tunduk pada Pansus. Kecuali ada putusan sela dari pengadilan," ujar Yusril.

Selain itu, Yusril menegaskan, sebagai lembaga, KPK dapat dikenai hak angket oleh DPR. Ada empat alasan yang dikemukakan Yusril terkait pendapatnya itu. Pertama, Yusril menyebut pembentukan KPK berasal dari undang-undang yang dilahirkan DPR. Oleh sebab itu, DPR dapat mengawasi produk yang dihasilkannya.

"Apakah UU KPK sudah dijalankan oleh KPK sendiri sesuai UU itu atau tidak? Dengan mengadakan angket, DPR melakukan evaluasi," kata Yusril.

Kedua, Yusril memandang KPK dapat dikategorikan sebagai lembaga eksekutif. Itu karena KPK melakukan sejumlah tugas yang seharusnya hanya dapat dilakukan lembaga eksekutif, seperti melakukan supervisi serta penyelidikan, penyidikan, dan tuntutan. "KPK independen tapi eksekutif," tegasnya.

Yang ketiga, KPK perlu diawasi karena memakai uang negara dalam melaksanakan kerjanya. Setiap lembaga yang memakai APBN wajib diawasi. "KPK dibiayai APBN," sebut Yusril.

Terakhir, Yusril menyinggung satu pasal di UUD 1945 terkait alasan DPR dapat mengajukan hak angket terhadap KPK. Dia juga menyinggung soal Pansus Angket Century dahulu. "Pasal 23 UUD 45 menyebutkan BI independen dan independensi diatur UU. DPR sudah angket Century, yang artinya sedikit-banyaknya mengangket BI," papar Yusril.

TEMUAN BARU - Sementara itu, pihak pansus kembali membuka temuan baru hasil penyelidikan mereka. Anggota Pansus Hak Angket KPK M Misbakhun mengatakan, Pansus Angket KPK kali ini menyebut ada 17 penyidik KPK dari institusi Polri yang diangkat dengan proses menyimpang.

Menurut Misbakhun, temuan tersebut didapat setelah mengunjungi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu. KPK dinilai melanggar peraturan sendiri terkait dengan pengangkatan penyidik.

"Saya memegang audit BPK, bagaimana 11 penyidik diangkat dengan menyalahi aturan. Kemudian ada pimpinan KPK bersurat ke Kapolri untuk meminta tanggal mundur pengangkatan dan pemberhentian mereka (anggota Polri)," kata Misbakhun di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/7).

Misbakhun mengatakan, apabila seseorang hendak diangkat menjadi penyidik KPK, terlebih dari institusi Polri, ia harus mendapat surat rekomendasi diberhentikan dengan hormat dari Kapolri. KPK tak menghiraukan hal tersebut.

"Bayangkan, lembaga sekelas KPK meminta lembaga polisi melakukan tanggal mundur terhadap pemberhentian supaya pengangkatan beberapa tahun yang menyalahi prosedur dianggap sah," ucap Misbakhun.

"Kalau instansi lain, dia harus dapat izin dari instansi sebelumnya. Kalau kepolisian, dia harus dapat surat rekomendasi diberhentikan dengan hormat," sambung dia.

Selain itu, KPK mengubah aturan umur maksimal penyidik terkait pelanggaran pengangkatan tersebut (56 tahun menjadi 60 tahun). Hasil audit BPK pun, kata dia, dengan jelas menyebut KPK melakukan penyimpangan.

"Hasil audit BPK sudah menyatakan 17 penyidik yang diangkat jadi pegawai tetap KPK belum mendapat persetujuan pemberhentian dengan hormat dari Polri dan masih aktif sebagai anggota Polri," ucap Misbakhun.

Misbakhun lantas menyebutkan inisial penyidik tersebut. "Ada 17 orang. Sebelas orang dan 6 orang. DPM, AD, AYM, BAN, N, SR, M, AS, BS, AM, RA, BP, S, BS, SW BSS, dan HSS," paparnya.

Dia kembali menyebut ada upaya dari KPK meminta pimpinan Polri mengeluarkan surat pemberhentian dengan hormat agar penyimpangan itu tertutupi. Namun pimpinan Polri, kata Misbakhun, menolaknya.

"Di sini jelas terjadi upaya, bahkan meminta pimpinan Polri menerbitkan surat pemberhentian dengan hormat yang berlaku mundur. Untungnya Kapolri-nya bilang tidak bisa," cetus Misbakhun. (dtc)

 

BACA JUGA: