JAKARTA, GRESNEWS.COM - Rapat Paripurna anggota DPR RI versi Koalisi Indonesia Hebat (KIH) urung dilaksanakan. Pasalnya  ruangan rapat yang direncakan untuk menggelar paripurna digembok dan AC ruangan dimatikan oleh Sekretariat Jendral DPR. Sehingga ratusan anggota DPR yang telah hadir sejak pukul 09.00 Wib tak bisa memasuki ruangan dan terjadi kericuhan. Para anggota DPR yang sebagian besar kelompok KIH terpaksa berkumpul di selasar ruang sidang sambil bersholawat nabi. Gemuruh teriakan "Siapa kita? Indonesia!" terdenggar bersahut-sahutan.

Pelaksanaan sidang paripurna tandingan ini diklaim sebagai bentuk ketidakpuasan  para anggota dewan kelompok KIH  terhadap pimpinan DPR dari kelompok Koalisi Merah Putih (KMP). ´´Mereka seharusnya berlaku adil dan bijaksana tapi mereka malah tidak bisa lagi menjadi pemimpin yang mengakomodir kami,´´ ujar Ahmad Basarah, Wasekjen PDIP, Senayan, umat (31/10).

Menurutnya penggembokan ruang sidang ini dianggap sebagai penghambatan pelaksanaan tugas kedewanan, karena 247 orang anggota dewan tidak jelas harus dikemanakan aspirasinya. Padahal mereka mempunyai hak konstitusional yang  sama sehingga wajib pula dilayani sekretariat jenderal  (setjen).

Namun bagaimanapun alasan administrasi dari setjen yang diterima tetap mereka hormati.
Hanya saja saat dikonfirmasi soal kemungkinan Mahkamah Agung (MA) menolak melantik struktur DPR versi KIH, ia menyatakan akan membahas lebih lanjut dalam rapat yang kemudian di geser ke ruang KK 2.

Dadang Rusdiana, Sekretaris fraksi Hanura menceritakan kronologis penggembokan  oleh setjen. Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan setjen, jawaban yang didapat ruangan sudah siap dipakai. Namun di pagi hari ketika dicek ruangan ternyata masih terkunci. ´´Semalam kami sudah telepon, undangan sudah sampai ke setjen. Katanya oke tapi dia tidak berani memberikan izin secara tertulis,´´ jelasnya, di Senayan, Jumat (31/10).

Rapat paripurna yang dianggap ilegal oleh kubu KMP ini juga merupakan gerakan politik dan gerakan moral untuk mengingatkan KMP ketika membangun negara tidak bisa per kelompok. ´´KMP juga keluar dari konstitusi dengan melanggar tatib pasal 284 ayat 1 soal kuorum, tapi mereka lanjutkan terus pembentukan pimpinan komisi. Sayangnya kita didahului mereka melalui uu MD3 sehingga kita terpaksa ingatkan mereka´´ ujar Dadang.

Ia merasa kekisruhan ini dapat terpecahkan jalan keluarnya apabila Megawati, Prabowo, dan Jokowi berkumpul untuk berkomunikasi. ´´Itu yang kita upayakan, Mudah-mudahan 3 hari ke depan sudah ada perubahan,´´ tambahnya.

BACA JUGA: