JAKARTA, GRESNEWS.COM - Surat Presiden Joko Widodo tentang penunjukan Komjen Polisi Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri pengganti Komjen Budi Gunawan dan tentang Perppu Plt Pimpinan KPK sudah dibacakan di rapat paripurna Senin (23/3) lalu. Sesudah dibacakan, surat tersebut seharusnya dibahas di rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Namun seminggu berlalu, belum ada agenda rapat Bamus dari pimpinan dewan.

Terkait surat ini, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebelumnya sudah bersuara mendesak pimpinan DPR mengembalikan surat Jokowi dan meminta penjelasan lebih lanjut dari Presiden. Kabarnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdijatno menyatakan sudah mempersiapkan penjelasan terkait pergantian calon Kapolri tersebut. Tedjo sendiri dijadwalkan akan didampingi Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly.

"Belum ada jadwal Bamus dan Komisi III soal kapolri, tapi Menkumham dan Menkopolhhukam diundang ke Komisi III," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan di Nusantara III, Gedung DPR, Senayan, Senin (30/3).

Kesediaan kedua menteri itu menghadiri undangan Komisi III tersebut, menurutnya, sebuah langkah maju perkembangan pembahasan calon Kapolri. Dalam rapat itu, kata dia, Fraksi PDIP akan mempertanyakan alasan pembtalan Komjen Polisi Budi Gunawan, calon kapolri yang sudah dapat persetujuan DPR melalui paripurna dewan.

Persetujuan terhadap calon Kapolri Badrodin Haiti, kata Trimedya, akan tergantung pada penjelasan Menkopulhakam besok seperti apa. "Jawaban presiden diwakilkan kepada Menkumham dan Polhukam, kita lihat saja nanti, apakah Komisi II menerima atau tidak," tegasnya.

Sementara itu, anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPR Johnny G Plate memastikan belum ada agenda Bamus membahas surat Presiden tentang calon Kapolri Komjen Polisi Badrodin Haiti maupun Perppu Plt Pimpinan KPK. "Sampai pagi ini belum ada undangan rapat Bamus," kata anggota Bamus Johnny G Plate di Nusantara III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/3).

Padahal kata Johnny, sejak pekan lalu, beberapa kali pimpinan dijadwalkan akan mengadakan rapat untuk menentukan agenda rapat Bamus. Tetapi, rapat tersebut belum terlaksana dengan berbagai alasan. Ia enggan berspekulasi apakah ada upaya sengaja menunda pembahasan. Salah satunya adalah agenda penugasan ke luar negeri yang tidak mungkin dia batalkan secara tiba-tiba.

Sementara di sisi lain, agenda pembahasan calon Kapolri merupakan yang harus segera ditindaklanjuti untuk dapat mengisi jabatan Kapolri definitif. Menurutnya, agenda fit and proper test Kapolri di Komisi III harus diadakan secepatnya karena negara membutuhkan pimpinan Polri.

"Pimpinan DPR harus segera mengambil langkah agar rapat Bamus yang selanjutnya Komisi III bisa mulai mengerjakan tugasnya. Kekosongan Kapolri definitif, berdampak pada kamtibmas kita. Seperti persoalan terorisme, ISIS hingga begal motor," tutur wakil ketua Fraksi Nasdem ini. .

Pada Februari 2015 lalu, Presiden Joko Widodo membatalkan pelantikan Komjen Budi Gunawan dan mengirimkan nama baru ke DPR pada 18 Februari 2015. Saat itu waktunya bersamaan dengan masa reses DPR. Sehingga surat Presiden baru akan dibacakan setelah masa reses berakhir, pada (23/3) kemarin.

Sesuai dengan UU Kepolisian, DPR memiliki waktu 20 hari kerja untuk membahas surat Jokowi tersebut sejak surat itu dibacakan. Sayangnya, DPR berpendapat lain. Sejak awal-awal Presiden Jokowi melayangkan surat pemberitahuan usulan Badrodin Haiti sebagai calon tunggal Kapolri menggantikan Budi Gunawan, DPR sudah menilai hal ini ganjil, khususnya Komisi III sebagai mitra dalam proses pemilihan calon Kapolri.

Pasalnya, presiden tidak mencantumkan argumen secara lengkap mengapa Budi Gunawan batal dilantik sebagai Kapolri dan hanya melampirkan daftar riwayat hidup Badrodin Haiti. Keganjilan lainnya, Presiden tidak menjelaskan terkait pembebasan Budi Gunawan yang sempat berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA: