JAKARTA, GRESSNEWS.COM - Komisi III DPR akhirnya menyetujui penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan akan dibawa pada Paripurna nanti malam. Dalam paripurna nanti, jika disetujui maka perppu akan menjadi UU dan Plt pimpinan KPK otomatis menjadi pimpinan KPK sampai Desember 2015.

"Nanti malam pukul 19.30 WIB DPR RI akan menggelar rapat paripurna untuk mengambil keputusan tentang Perppu KPK," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Jakarta, Jumat.

Paripurna yang  sekaligus menjadi rapat penutupan masa sidang III DPR RI Tahun Sidang 2014-2015 akan membacakan hasil rapat Komisi III DPR RI untuk dimintai persetujuan peserta sidang. Setelah penutupan sidang, DPR akan memulai kembali reses mulai tanggal 25 April 2015 sampai dengan 17 Mei 2015.

"Rapat paripurna pembukaan masa sidang IV Tahun 2014-2015, dilaksanakan tanggal 18 Mei 2015," katanya.

Sebelumnya Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyetujui penetapan Perppu Plt Pimpinan KPK yang diterbitkan Presiden Joko Widodo. Seluruh fraksi yang ada di Komisi III DPR RI menyetujui Perppu KPK disertai beberapa catatan.

"Kita akan sampaikan hasilnya dalam Rapat Paripurna untuk diambil keputusan tingkat II, sebelum penutupan masa sidang ini," ujar Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Kamis (24/4) malam.

Menanggapi beberapa catatan dalam meloloskan perppu ini, Menkum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan siap mengakomodir catatan tersebut. Ia pun meminta Komisi III mengajukan revisi begitu Perppu sudah disahkan menjadi Undang-undang. "Kami meminta DPR untuk ajukan revisi UU KPK dan akan kami respon," katanya dalam kesempatan yang sama.

Beberapa catatan yang disampaikan yakni mengenai permintaan mempercepat seleksi calon pimpinan KPK, karena periode pimpinan saat ini akan usai pada akhir 2015. Selanjutnya terdapat kritikan atas latar belakang pendidikan Johan Budi yang bukan berasal dari bidang hukum. Ada juga fraksi yang mempertanyakan perubahan salah satu pasal yang menghapus batasan umur pimpinan KPK.

Untuk diketahui, di dalam Perppu terdapat pembatasan usia bagi Pimpinan KPK yakni tidak lebih dari 65 tahun. Sedangkan, Plt Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki saat ini telah melewati batas peraturan umur tersebut.

Menanggapi hal ini, Fraksi Demokrat meminta pengkajian lebih lanjut tentang pasal pembatasan umur tersebut. "Fraksi Demokrat menyetujui Perppu KPK, namun, batasan usia harus dikaji," kata Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Erma Ranik.

Selanjutnya, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzzammil Yusuf memberi catatan dan mengusukan perlunya dibentuk Komite Etik KPK untuk mengawal dan mengawasi kinerja para komisioner KPK. "Kami minta Komite Etik KPK menjaga kemungkinan KPK melakukan penyimpangan saat melaksanakan tugasnya," katanya.

Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya Komisi Hukum DPR tersebut sepakat mengesahkan perppu menjadi Undang-undang.

Perppu KPK diterbitkan Presiden Jokowi guna mengangkat tiga Pimpinan Sementara KPK, yakni Ruki, Johan Budi dan Indriarto Seno Adji. Ketiganya ditunjuk untuk mengisi kekosongan setelah dua Komisoner KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. Adapun satu Pimpinan KPK lainnya, Busyro Muqqodas telah memasuki masa pensiun pada Desember 2014.

BACA JUGA: