JAKARTA, GRESNEWS.COM - Partai Golkar kini diambang tubir perpecahan. Jalan islah alias damai yang selama ini didengungkan tertutup sudah. Bahkan islah disebut-sebut hanya untuk menutupi keadaan yang sebenarnya. Pandangan itu muncul setelah Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) akhirnya menggugat balik Agung Laksono ke pengadilan di tengah upaya islah kedua kubu.

Kubu Ical mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 12 Januari 2015. Selanjutnya PN Jakbar  akan memutus perkara gugatan itu dalam 60 hari sejak didaftarkannya gugatan. Sementara kubu Agung telah lebih dulu menggugat Ical ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 5 Desember 2014.

Dengan gugatan ini, kubu Ical merasa tak perlu melanjutkan perundingan. Perundingan islah dianggap hanya basa-basi. "Dengan telah ditempuhnya jalur hukum terhadap kubu Ancol oleh ARB, maka menurut saya perundingan islah basa-basi itu tidak diperlukan lagi," kata Bendum Golkar hasil Munas Bali Bambang Soesatyo, Selasa (13/1).

Menurut Bambang, gugatan terhadap kubu Agung adalah jalan terbaik untuk menyelesaikan konflik Golkar. Ada dua alasan mengapa Bambang menganggap gugatan itu jalan terbaik. Pertama, lebih cepat dan berkepastian hukum. Kedua, untuk menghindari perpecahan dan mengakhiri kependudukan kantor DPP Partai Golkar oleh kelompok tertentu dan tindakan premanisme yang lebih luas lagi dengan saling mengancam, menyerang, dan menyakiti.

"Proses melalui Pengadilan Negeri ini tidak akan berjalan lama dan menggerus elektabilitas Partai Golkar pada Pemilu 2019 mendatang," ujar Bambang.

Sementara Kubu Agung yakni para pengurus DPP Golkar hasil Munas Ancol tak risau dengan gugatan balik yang diajukan kubu Ical ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sekjen Golkar kubu Agung, Zainudin Amali menyebut upaya islah bisa tetap dilakukan meski kedua kubu saling menggugat.

"Kami ikuti saja prosesnya, ikuti saja perkembangannya. kami juga punya tim advokasi yang akan menelaah isi gugatan dari kubu Ical," ujar Zainudin Amali .

Sebelumnya, Sekjen Golkar kubu Ical, Idrus Marham memastikan gugatan didaftarkan ke PN Jakbar pada Senin (12/1) sore. Kubu Ical menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum.

Idrus menjelaskan, gugatan dialamatkan kepada Presidium Penyelamat Partai bentukan Agung Laksono kala menentang percepatan pelaksanaan Munas di Bali. "Pihak kedua yang digugat, Agung Laksono," sebutnya.

Dia menegaskan pelaksanaan Munas di Bali sudah sesuai AD/ART partai. Selain itu Munas juga diikuti seluruh pemilik suara sebagaimana aturan partai. "Seluruh pimpinan DPD Provinsi, Kabupaten/Kota dan Ormas hadir," tegasnya.

Dengan dasar itu, Idrus meyakini Majelis Hakim yang memeriksa gugatan akan mengabulkan kepengurusan hasil Munas Bali. "Kami yakin memenangkan ini karena Munas Bali yang sesuai AD/ART partai," kata dia. (dtc)

BACA JUGA: