JAKARTA, GRESNEWS.COM - Euforia Partai Golkar Kubu Munas Bali yang yang memenangkan gugatan sengketa mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Utara ternyata tak serta merta membuat kubu ini melenggang mencalonkan kepala daerah. Pasalnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa dua kubu bersengketa harus tetap memberikan persetujuan terhadap pencalonan kepala daerah karena putusan belum inkracht.

"Tidak bisa. Walaupun sudah ada putusan (PN Jakut), kita masih gunakan aturan yang ada," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah, Minggu (26/7).

Ferry merujuk pada Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota. Dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa partai yang masih bersengketa harus sudah memiliki putusan yang inkracht (berkekuatan hukum tetap). Bila putusan tersebut belum inkracht, dua kubu wajib mencalonkan calon yang sama di pilkada dengan tanda tangan oleh dua kubu.

KPU juga mempersilahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Bali menyurati Menkum HAM Yasonna Laoly soal putusan PN Jakut. Hanya saja, KPU tetap menunggu putusan inkracht atau surat keputusan resmi dari Menkum HAM.
"Silakan daftar, itu jadi kewenangan partai yang bersangkutan," ujar Ferry.

SURATI KEMENKUM HAM - Sebelumnya kubu Munas Bali ini menyatakan akan segera melayangkan surat ke Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menindaklanjuti putusan PN Jakarta Utara yang menyatakan kubu Munas Bali sebagai pengurus Golkar yang sah. Menurut  Wakil Ketua Umum Golkar Munas Bali, Ade Komarudin  surat akan dikirimkan pada Senin ini.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan gugatan pengurus Golkar hasil Munas Bali atas sengketa kepengurusan Partai. PN Jakut menyatakan bahwa kubu Aburizal Bakrie adalah Ketum Golkar yang sah.

Atas putusan itu, kubu Ical menilai putusan serta merta dan dapat langsung berlaku meski kubu Agung Laksono mengajukan banding. Sehingga mereka mengklaim memiliki kekuasaan penuh untuk mengajukan calon kepala daerah, tanpa harus mengikuti kesepakatan  yang telah dijalinnya dengan kubu Agung Laksono.

Sebelumnya antar dua kubu kepengurusan Golkar ini  telah menjalin islah. Mereka juga sepakat mengajukan calon yang sama dengan ditandatangani dua kubu. Hal itu sesuai syarat peraturan KPU bagi partai yang tengah bersengketa untuk dapat mengajukan calon kepala daerah dalam pilkada serentak yang akan digelar pada 9 Desember mendatang.  

Wapres Jusuf Kalla yang juga mantan Ketua Umum Golkar menyebut bahwa terkait pilkada tetap sesuai kesepakatan. "Kita sudah sepakat apapun keputusan hukum yang berjalan, tetap jalan kesepakatan sampai dengan ada inkracht," kata Kalla, Jumat (24/7).

SK TIDAK BISA DIBATALKAN PENGADILAN NEGERI - Menanggapi pernyataan pihak Golkar Kubu Ical, Direktur Tata Negara Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM Tehna Bana Sitepu mengatakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara tidak ada kaitannya dengan SK Kepengurusan. Sebab persoalan SK merupakan kewenangan PTUN.

"Dia menggugat SK itu di PN, padahal SK yang benar di TUN. Ini tapi kita tidak apa-apa. Kita naik banding saja. Belum inkracht kok," ujar Tehna saat dihubungi gresnews.com, Senin (27/7).

Ia melanjutkan kalaupun menunggu inkracht menurutnya SK tetap tidak bisa dibatalkan oleh pengadilan negeri. Ia pun kembali menegaskan bahwa persoalan SK Kepengurusan tetap harus dikembalikan ke PTUN. Sehingga putusan PN Jakut tetap dianggap tidak ada kaitannya dengan SK Kepengurusan yang saat ini sedang berlaku.

DITUDING ADA SEKONGKOL - Sikap KPU yang tetap menolak untuk menerima pencalonan sepihak dari kubu Golkar Munas Bali dituding  sebagai bentuk persengkongkolan. Bendahara Umum Golkar dari kubu Ical, Bambang Soesatyo mengaku tak terkejut dengan sikap KPU yang tak segera menerima pencalonan dari kubunya. Ia menuding ada dugaan berkonspirasi KPU dengan kekuasaan  dan oknum Golkar untuk menghancurkan Golkar. "Jadi hukum dan UU pun mereka tabrak," kata Bambang Soesatyo.

Bambang menilai KPU berani melawan kekuasaan karena mendapat dukungan dari pihak-pihak tertentu. "Kader-kader Golkar tidak akan tinggal diam," ancamnya.

Kader-kader Golkar di seluruh Indonesia, menurutnya,  pasti akan bergerak karena terus menerus dizalimi.

Sementara itu sesuai aturan KPU, terkait pendaftaran pasangan calon kepala daerah yang berlangsung 26-28 Juli 2015, setiap partai diwajibkan menyerahkan SK kepengurusan kepada KPU. Berdasarkan rekapitulasi KPU hingga pukul 17.00 WIB jumat kemarin. Hampir seluruh partai dari 12 Partai Politik peserta pemilu 2014,  telah menyerahkan SK kepengurusan di semua tingkatan termasuk partai bersengketa seperti Golkar. Hanya Partai PPP kubu Djan Farid yang belum menyerahkan SK kepengurusan.

Kedua kubu partai Golkar, baik kubu Ical maupun kubu Agung sama-sama menyerahkan kepengurusannya. Partai Golkar Kubu Munas Bali diketahui  menyerahkan kepengurusan untuk 9 provinsi dan 260 kepengurusan Kabupaten/kota. Sedang Golkar kubu Munas Jakarta telah menyerahkan kepengurusan 7 provinsi dan 253 kepengurusan kabupaten dan kota.

KPU masih menunggu salinan kepengurusan partai politik lainnya dan yang masih akan melengkapi. SK kepengurusan ini akan menjadi pedoman KPU dalam menerima pendaftaran calon peserta pilkada  pada tanggal 26-28 Juli untuk mengikuti  269 Pilkada. (dtc)

BACA JUGA: