JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kendati mengaku mengetuk palu karena mayoritas peserta sidang menyetujui, ternyata keputusan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengesahkan usulan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbuah hujatan.

Bahkan hujatan datang dari Fraksi tempatnya bernaung yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sampai-sampai Fraksi PKS menyindir, jika ingin mengambil keputusan tanpa mau mendengar suara peserta sidang, lebih baik tidak usah dirapatkan, putuskan saja sendiri di ruangan sendiri.

"Saya berharap pimpinan sidang bersikap arif dan bijaksana, harus mendengar suara peserta rapat secara tuntas, minimal pendapat perwakilan semua fraksi-fraksi secara lengkap dan utuh sebelum pengambilan keputusan," ujar ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini saat, Jumat (28/4).

Sindiran ini bukti tindakan Fahri tak didukung oleh Fraksinya. PKS sendiri dalam sidang Paripurna Jumat kemarin tidak menyampaikan pendapatnya. Namun sikap ini menurut Jazuli bukan lantaran pihaknya mendiamkan, tetapi karena fraksinya tak punya kesempatan untuk menyampaikan pandangannya. Penyebabnya Fahri yang memimpin sidang langsung mengetuk palu tanpa memberikan kesempatan anggota untuk mengutarakan pandangannya.

"Bukan tidak menyampaikan, tapi belum sempat sudah diketuk," tampik Jazuli.

Ia juga meluruskan,  soal Fahri yang meneken hak angket disebutkan atas nama Fraksi. Jazuli menekankan bahwa sikap Fahri bukanlah sikap Fraksi. "Sikap Fahri soal Hak Angket tidak mempresentasikan sikap fraksi," tandasnya.

Sikap yang sama ditunjukkan sejumlah Fraksi di DPR. PPP bahkan dengan tegas menyatakan fraksinya memutuskan tidak melanjutkan usulan hak angket ke KPK.

"Dari hasil rapat fraksi Selasa (25/4) lalu, PPP memutuskan untuk tidak melanjutkan usulan angket tersebut menjadi (keputusan) DPR," papar wasekjen PPP, Achmad Baidowi.

Ia juga menyatakan sikap Sekjen PPP Arsul Sani yang turut menandatangani usulan hak angket adalah inisiatif pribadi bukan secara kelembagaan.

Pihaknya juga mengkritik Fahri yang telah bersikap otoriter selaku pimpinan sidang. Faksi PPP sudah  menolak Angket tapi tidak digubris. Alasan fraksinya menolak hak Angket karena hal itu akan memperlemah KPK, padahal PPP memiliki tanggung jawab sejarah sebagai salah satu fraksi yang turut membidani lahirnya KPK.

Bahkan Fraksi PAN akan bersikap tegas kepada anggotanya. Fraksi PAN menyatakan akan memanggil anggota yang turut menandatangani usulan Angket untuk dimintai keterangan atas sikapnya. Pasalnya kebijakan Fraksi PAN sendiri menolak usulan angket.

Seperti diketahui satu orang Anggota Komisi III DPR Fraksi PAN Daeng Muhammad telah meneken usulan hak angket KPK.

Kisruh ketuk palu pengesahan hak Angket terhadap KPK ini juga mengakibatkan perbedaan pendapat antara Fahri Hamzah dan Fadli Zon. Padahal diketahui dua pimpinan DPR ini kerap seirama dalam sejumlah isu.

Demikian juga dua partai mereka, PKS dan Gerindra kerap sejalan seiring bersikap. Termasuk dalam memberikan dukungan pasangan calon gubernur dalam Pilkada DKI Jakarta. Bahkan saat menyampaikan penolakan soal pencekalan Ketua DPR keluar negeri oleh KPK karena dugaan keterlibatan kasus korupsi E-KTP. Kedua politisi itu yang di depan saat konferensi pers.

Namun kali ini dua politisi itu berbeda jalan. Jika Fahri ngotot menggolkan hak angket. Sementara Fadli dalam sidang pengesahan usulan hak angket justru ikut melakukan walk out sebagai protes atas ketidaksetujuan atas angket  bersama fraksinya.  

Fraksi Gerindra, merupakan satu-satunya fraksi yang melakukan walk out dari sidang paripurna, termasuk Fadli di dalamnya.  Keputusan WO berawal dari protes Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Muzani yang maju memprotes pengesahan angket KPK oleh Fahri. Kendati fraksinya menolak angket, satu anggotanya yakni Desmond J Mahesa, diketahui menjadi salah satu peneken usulan angket KPK.



KPK BISA ABAIKAN - Pengambilan keputusan hak angket KPK tak hanya menuai protes sejumlah fraksi di DPR. Mekanisme pengambilan keputusan itu juga dikritik sejumlah pakar hukum.

Pakar hukum tata negara, yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD misalnya, menilai DPR tidak tahu soal aturan main pengajuan angket. Langkah pimpinan sidang paripurna pengambilan keputusan hak angket KPK dinilai menyalahi  Pasal 79 ayat (3) UU MD3 (MPR, DPR, DPR dan DPRD). KPK, menurut Mahfud, bukan merupakan lembaga pemerintahan atau eksekutif.

"Pemerintah punya arti luas (mencakup semua lembaga negara) dan arti sempit (hanya eksekutif). Dalam UUD kita, pemerintah hanya eksekutif" ujar Mahfud

Dijelaskan Mahfud, berdasar penjelasan pasal 79 ayat (3) UU MD3, yang bisa diajukan angket oleh DPR adalah pemerintah dan lembaga pemerintah non-kementerian. "KPK bukan pemerintah," tandanya.

Dalam Pasal 79 ayat (3) UU MD3 disebutkan, Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk itu, Mahfud MD  menyarankan KPK tidak perlu menggubris angket yang diajukan DPR. Soal hasil penyelidikan dan penyidikan, KPK,  DPR dipersilakan membukanya di pengadilan.

"KPK terus jalan saja sesuai dengan hak yang juga dijamin  UU untuk tidak membuka hasil penyelidikan dan proses penyidikan, kecuali di pengadilan," ujarnya.

Menurutnya angket DPR biarkan saja jika ini berjalan. Namun KPK sendiri bisa berjalan lebih kencang. "Angket DPR tak usah dirisaukan, itu urusan remeh. Silakan saja DPR menyelidiki KPK dengan hak angket," tegasnya.

Mahfud menyatakan DPR,  juga tidak bisa sembarangan mencopot pimpinan KPK. Ia pun menyarankan KPK, tidak membuka hasil penyelidikan dan  penyidikan, kecuali di persidangan.

"Kalau dipanggil DPR, KPK boleh menjawab apa adanya sesuai dengan jaminan UU. Inilah saatnya para komisioner KPK menunjukkan dirinya tidak takut dicopot DPR," katanya.

Sebelumnya kritik serupa juga sempat dilontarkan pakar hukum tata negara Refly Harun. Menurut Refly DPR telah salah kaprah. Hak angket, menurut dia, adalah  instrumen terhadap eksekutif, pengawasan terhadap kebijakan eksekutif yang penting, strategis, berdampak luas di masyarakat,dan diduga ada pelanggaran hukumnya.

Hak angket terhadap KPK, kata dia, menunjukkan bahwa DPR tak pernah pro dengan pemberantasan korupsi. DPR hanya mencoba melindungi diri sendiri dari ancaman kasus e-KTP yang diduga bakal menyeret banyak wakil rakyat.

"(Hak angket) bukan untuk melindungi diri mereka sendiri, bukan untuk bumper calon-calon yang diduga terlibat e-KTP," ujar Refly.

Putusan Hak Angket KPK ini juga menjadi paradok sikap DPR terhadap KPK yang dilahirkanya melalui UU KPK. Mereka justru menghalang-halangi pemberantasan KPK, hingga ancaman menghapuskannya.

Refly justru melihat KPK adalah satu-satunya lembaga negara yang bisa menembus hegemoni kekuatan politik. "Hanya KPK yang bisa menjerat pejabat-pejabat negara hingga level menteri dan anggota DPR. Hal itu belum terlihat pada Kepolisian dan Kejaksaan" ujarnya. (dtc)

BACA JUGA: